Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Robert, Graham
Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2007
346.016 ROB k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Sulaikin
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam Garis - Garis Besar Haluan Negara Tahun 1988 - 1993 di bidang hukum dinyatakan bahwa pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil - hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata serta menimbulkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat.

Selanjutnya GBHN Tahun 1988 - 1993 tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kondisi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang claim masyarakat.

Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah berpartisipasi aktif karena hukum Islam ini bersumber pada sumber yang abadi, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah, serta dilengkapi pula dengan Ijtihadlar-Ra'yu, yang manifestasinya berupa Ijma' dan Qiyas. Suatu kenyataan pula bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam, dan karenanya dapat dipahami apabila ada keinginan agar dalam penyusunan hukum nasional pihak berwenang mengindahkan hukum Islam.

Salah satu upaya menuju ke arah pembangunan hukum sebagaimana ketentuan di dalam GBHN tersebut, yang berhubungan dengan perkawinan dan hukum fikih Islam telah ada yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan ini diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan melalui peraturan pelaksanaannya yaitu PP No.9 Tahun 1975, berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Oktober 1975.

Undang-Undang ini mengatur tentang perkawinan secara nasional, jadi berlaku bagi semua golongan dalam masyarakat Indonesia. Adanya undang-undang yang bersifat nasional ini memang mutlak perlu bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia karena selain sifatnya yang nasional itu, juga menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini berlaku dan menjadi pegangan bagi berbagai golongan dalam masyarakat.
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mia Adiantini
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai konflik yang dihadapi masing-masing individu yang melakukan perkawinan boda agama dan gambaran konflik intenpcrsonal yang, dihadapi, serta bagaimana gaya konflik yang digunakan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Konflik pada pasangan suami-istri beda agama ditinjau dari sumber-sumber konflik pada perkawinan beda agama menumt Bossard & Boll (1957), yaitu berkaitan dengan pelaksanaan ibadah suami istri, keluarga dari pihak suami maupun istri, dan agama anak. Gaya konflik dilihat melalui model dari Kilmann & Thomas (1975), yang terdiri dari avoidance, competition, compromise, accommodariorz, dan collaboration. Penclitian dilakukan secara kualitatif tcrhadap 3 (tiga) pasang suami-islri yang berada dalam rentang usia dewasa muda (20-40 tahun). Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa konflik pada pasangan dewasa muda beda agama lebih banyak disebabkan oleh pcrbedaan sifat dan preferensi, bukan oleh perbedaan agama di antara mereka. Hal ini dipcngamhi adanya penerimaan akan konsekuensi perkawinan beda agama sejak sebelum menikah. Sctiap pasangan mengalami konflik dengan keluarga dari pihak istri atau pihak suami. Perbedaan dalam konflik intmpersonal (konflik di dalam diri) setiap subyek dipengaruhi oleh perbedaan latar belakang dan karakteristik pribadi. Sebagian besar subyek menggunakan Iebih dari dua gaya kontlik, dan setiap gaya konflik digunakan pada area, situasi, ataupun tingkat kepentingan konflik yang beragam. Ketiga pasang subyek merasa bahwa gaya konflik yang mereka gunakan sudah cukup cfcktitkmtuk mengatasi konflik yang dialami. ......This study is aimed at examining the conflicts faced by individuals entering the interfaith marriages, the interpersonal conflicts ensuing from the relationship, and the styles or strategies applied to resolve the conflicts. Marital conflicts among couples of ditferent religious beliefs as viewed from the sources ofconilicts among interfaith marriages according to Bossard & Boll (1957) are related to religious rituals between husband and wife, interferences by husband’s or wife’s relatives, and the belief of the children. This study describes the interpersonal conflict style of Kilmarm & Thomas (1975), i.e., avoidance, competition, compromise, accommodation, and collaboration. The qualitative study was conducted to three (3) married couples in the young adult period (ages 20 to 40). This study shows that conflicts among the young adult married couples with different religious beliefs are more frequently due to disagreement in personal dispositions and preferences, rather than the differences in their religious beliefs. It is hypothesized that this is attributable to the recognition of the consequences resulting from the differences in religious beliefs even prior to the marriage. It is also described that all couples have had conflicts with the husband’s or the wife’s relatives. The characteristic of intrapersonal conflicts of each subject is affected by dissimilarity in individual background and characteristics Most of the subjects use more than two conflict styles, and each style is applied in a various setting, situation, and conflict levels of interest. All of the three couples believe that the conflict styles they use are effective in coping with the conflicts they undergo.
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2008
T34138
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tsabita Raihana Hanifa
Abstrak :
Perkawinan beda agama tidak diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, tidak menutup kemungkinan masyarakat membutuhkan suatu aturan yang menjadi dasar hubungan perkawinan khususnya bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi sarana untuk mendapatkan penetapan agar perkawinan termasuk di dalamnya yaitu perkawinan beda agama dapat dilakukan pencatatan secara resmi oleh Negara. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah wewenang pengadilan negeri dalam memberi keputusan terhadap permohonan pengesahan perkawinan beda agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memberi keputusan dalam perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dengan menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa peraturan mengenai perkawinan, khususnya perkawinan beda agama di Indonesia masih belum diatur secara tegas dan jelas ke dalam beberapa peraturan, sehingga menyebabkan permasalahan dalam proses perkawinan beda agama. Selain itu, praktik perkawinan beda agama dalam peradilan Indonesia masih belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembuat undang-undang seharusnya melakukan unifikasi hukum agar dapat memberikan kepastian hukum kepada Hakim maupun masyarakat, serta meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan dalam proses pencatatan perkawinan beda agama. ......The implementation of interfaith marriages is not regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. However, this does not rule out the possibility that the community needs a rule that forms the basis of marital relations, especially for couples who wish to enter into interfaith marriages. The existence of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration is a means of obtaining a stipulation so that marriages including interfaith marriages can be officially recorded by the State. As for the main problem in this study is the authority of the district court in giving decisions regarding applications for the legalization of interfaith marriages after the enactment of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration which became the basis for the judges' considerations at the District Court Surabaya in giving a decision in case number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. The research method used in this study is normative juridical research using secondary data which includes primary legal materials and secondary legal materials. The analytical method used in this study is a qualitative analysis method by producing analytical descriptive data. Based on the research conducted, it is known that regulations regarding marriage, especially interfaith marriages in Indonesia, are still not regulated explicitly and clearly into several regulations, causing problems in the process of interfaith marriages. In addition, the practice of interfaith marriages in Indonesian courts still does not comply with statutory provisions, so legislators should carry out legal unification in order to provide legal certainty to judges and the public, as well as minimize the occurrence of problems in the process of registering interfaith marriages.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiena Alya Puteri
Abstrak :
Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang berkaitan dengan hal yang Penulis teliti yakni Penetapan Pengadilan Negeri Kudus Nomor Nomor 209/Pdt.P/2020/PN.Kds, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1974 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan perkawinan, serta sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal hukum, internet, yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil dari penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa Perkawinan beda agama merupakan tidak sah atau tidak boleh dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana dijelaskan bahwa sahnya perkawinan harus dilaksakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Peristiwa ini apabila merujuk dalam Pasal tersebut dapat diartikan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila para pihak dalam hal ini yaitu calon suami dan istri menganut agama yang sama. Lalu implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan PN Kudus mengenai perkawinan beda agama ini dinyatakan sah karena adanya pengaturan dalam Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dapat dicatatkannya perkawinan yang berdasarkan dari penetapan pengadilan yang mana perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan itu adalah perkawinan beda agama. Maka dengan itu dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai perkawinan, khususnya perkawinan beda agama di Indonesia masih belum diatur secara jelas dan tegas di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan adanya kendala dalam proses perkawinan beda agama. ......This research aims to determine the validity of interfaith marriages based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and to determine the legal implications of court decisions on interfaith marriages. The problems to be studied in this research are about how the validity of interfaith marriages based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and how the legal implications of court decisions on interfaith marriages. This research uses normative juridical legal research, with the data sources used are secondary data sources related to the matters that the author examines, namely the Decision of the Kudus District Court Number 209/Pdt.P/2020/PN.Kds, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration, Presidential Instruction No. 1 of 1974 concerning the Compilation of Islamic Law, and other laws and regulations related to marriage, as well as secondary data sources in the form of books, legal journals, the internet, which are related to the research topic. The results of the study show the conclusion that marriages of different religions are invalid or may not be carried out in accordance with Article 2 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which explains that the validity of marriage must be carried out in accordance with their respective religions and beliefs. This incident, when referring to the Article, can be interpreted that marriage can only be held if the parties in this case, namely the prospective husband and wife, adhere to the same religion. Then the legal implications of the court decision of the Kudus District Court regarding this interfaith marriage are declared valid because of the regulation in Article 35 letter a of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration which can be recorded marriages based on court decisions which marriages based on court decisions are interfaith marriages. Therefore, it can be seen that the regulation of marriage, especially interfaith marriage in Indonesia is still not clearly and firmly regulated in the legislation, thus causing obstacles in the process of interfaith marriage.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Wahyuwidayati
Abstrak :
Perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu tentang keabsahan perkawinan dan otoritas agama/otoritas pemerintah dalam hal ini pegawai pencatat nikah. Kebingungan tersebut terletak pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menimbulkan penafsiran bahwa: (a) pasal tersebut terletak pada kata agamanya dan kepercayaan yang merupakan satu kesatuan sehingga jika seseorang melakukan perkawinannya berdasarkan kepercayaan atau adatnya saja dan tidak berdasar agama yang diakui oleh negara maka perkawinan itu tidak sah; (b) karena perkawinan tersebut dianggap tidak sah, maka Kantor Catatan Sipil tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut. Sesuai dengan pasal tersebut, di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan menurut hukum agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan bahkan Kong Hu Cu. Perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri telah menjadi jalan keluar bagi sebagian pasangan beda agama yang hendak melangsungkan perkawinan karena kebanyakan negara lain hanya memandang perkawinan dari segi perdatanya saja. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimanakah status hukum (sah atau tidaknya) perkawinan berbeda- agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 serta akibat hukum apa yang timbul dari perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif evaluatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Merujuk kepada syarat materiil yang terdapat pada pasal 1 UUP dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUP yaitu bahwa perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, pasal 8 huruf f UUP tentang larangan perkawinan, dan meskipun perkawinan dimaksud telah memenuhi syarat formil sehingga sah menurut hukum negara tempat perkawinan tersebut berlangsung, namun dengan memperhatikan pasal 56 UUP yang mengatakan bagi WNI tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, maka kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UUP). Sehingga akibat hukum yang timbul adalah perkawinan tersebut menjadi terhalang pencatatannya oleh Kantor Catatan Sipil di Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16564
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adera Sembodotitis
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-Undang Perkawinan menyerahkan pengesahan perkawinan kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Mengenai perkawinan beda agama, ada agama yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Namun, walaupun sudah jelas diatur oleh agamanya, masih banyak terjadi perkawinan beda agama. Selain itu, dalam Undang-Undang Perkawinan belum jelas dan tegas pengaturan tentang perkawinan beda agama. Salah satu akibat dari adanya perkawinan beda agama, ada pihak-pihak yang ingin membatalkannya. Hal ini menarik untuk dikaji, tentang bagaimana pengaturan masing-masing agama tentang perkawinan beda agama dan apakah pembatalan perkawinan beda agama dapat dilakukan. Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai pengaturan perkawinan beda agama serta pembatalannya oleh pihak ketiga. Untuk mendukung pembahasan, penulis melakukan analisis Putusan Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Sby terkait dengan gugatan pembatalan perkawinan. Untuk menemukan jawaban, Penulis menggunakan penelitian dalam bentuk yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis agar dapat memecahkan masalah. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Dari penelitian tersebut disimpulkan bahwa pembatalan perkawinan beda agama oleh pihak ketiga dimungkinkan terjadi. Oleh karenanya, sebaiknya menghindari terjadinya perkawinan beda agama, karena akan muncul permasalahan dalam rumah tangga untuk ke depannya, dan tentunya karena dapat dibatalkan.
ABSTRACT
Marriage Law refers to each partys respective religion and belief for its marriage legitimation. Regarding interfaith marriage, some religions will allow and some will forbid. However, even though each religion clearly has its own set of rules, there have been many cases where interfaith marriages occur. Furthermore, there is no clarity in the Marriage Law in its arrangement on interfaith marriage. One of the consequences of an interfaith marriage is there could be a risk of a marriage cancellation by other party. This issue is indeed appealing to be studied, on how the arrangement of each religion regarding interfaith marriage and whether an interfaith marriage cancellation possible. In this thesis, the author discusses interfaith marriages and its cancellations by third parties. To support the discussion, the author conducted a legal analysis of Verdict Number 119/Pdt.G/2015/PN.Sby concerning the lawsuit for marriage cancellation. In order to solve the problem, the method used to facilitate the research for this thesis is normative juridical descriptive analysis. The type of data used in this research is secondary data. From this research, it is concluded that the cancellation of interfaith marriage done by a third party is indeed possible. Therefore, the decision to commit interfaith marriages should be avoided, for in the future there will be problems arise in the household, and surely because it is possible to cancel them.
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadhifa Marsaa
Abstrak :
Wasiat wajibah pada pernikahan antar-umat berbeda agama menjadi persoalan yang cukup pelik dan secara nyata terjadi di Indonesia. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut agama masing-masing mempelai. Adapun nyatanya, pernikahan beda agama tetap terjadi dengan dilandaskan oleh Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan bahwa pernikahan beda agama dapat dicatatkan melalui penetapan pengadilan. Pencatatan ini kemudian menjadi pertanyaan apakah dicatatkan berarti mengesahkan pernikahan beda agama. Sebab, wasiat wajibah yang merupakan salah satu sarana pemberian harta peninggalan apabila seseorang terhalang waris, melalui yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/Ag/2010 memberikan wasiat wajibah pada pasangan beda agama. Hal ini seolah menjadi kontradiktif dengan aturan pernikahan yang sah menurut UU Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama atas perintah putusan pengadilan. Serta untuk mengetahui pelaksanaan wasiat wajibah pada pasangan beda agama di Indonesia. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, dengan metode penilitian kualitatif dengan dukungan data primer berupa putusan-putusan pengadilan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa pencatatan pernikahan beda agama yang didasarkan atas penetapan pengadilan tidak menjadikan pernikahan tersebut sah. Oleh karena itu, berkaitan dengan ini wasiat wajibah tidak seharusnya diberikan kepada pasangan beda agama dengan status pemberiannya sebagai istri. Sebab dari awal tidak terjadi pernikahan yang sah, sehingga tidak terpenuhi sebab-sebab mewarisi pula yang seharusnya menjadi syarat pemberian wasiat wajibah. ......Obligatory wills on interfaith marriages are quite complicated and have been happening in Indonesia.  Even though Law Number 1 of 1974 on Marriage has regulated that marriage is legal if it is carried out according to the religion of each bride and groom. In fact, interfaith marriages still occur based on Article 35 of the Population Administration Law that interfaith marriages can be registered through a court order.  This registration then becomes a question whether being registered means legalizing interfaith marriages.  This is because the obligatory wills, which is a means of giving inheritance if someone is prevented from inheriting, through the jurisprudence of the Supreme Court Decision No. 16K/Ag/2010 provides an obligatory wills for interfaith couples.  This seems to be contradictory to legal marriage rules according to the Marriage Law.  The purpose of this study was to determine the validity of the implementation of the registration of interfaith marriages by order of a court decision.  As well as to find out the implementation of the obligatory wills on interfaith couples in Indonesia. This research is in the form of normative juridical, with qualitative research methods supported by primary data in the form of court decisions. From the results of the study, it was found that the registration of interfaith marriages based on court decisions does not make the marriage valid.  Therefore, in this regard, the obligatory wills should not be given to interfaith couples with the status of giving it as wife.  Because from the start there was no legal marriage, so the reasons for inheriting were not fulfilled which should have been a condition for granting an obligatory wills.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mir-Kasimo, Orkhan
Abstrak :
In Christian Apocalyptic Texts in Islamic Messianic Discourse Orkhan Mir Kasimov offers an account of the interpretation of these Christian texts by Fadl Allah Astarabadi (d. 796/1394), the founder of a mystical and messianic movement which was influential in medieval Iran and Anatolia. This interpretation can be situated within the tradition of positive Muslim hermeneutics of the Christian and Jewish scriptures which was particularly developed in Shıi i and especially Ismai li circles. Fadl Allah incorporates the Christian apocalyptic texts into an Islamic eschatological context, combining them with Quran and hadith material. In addition to an introductory study, the book contains a critical edition and an English translation of the relevant passages from Fadl Allahs magnum opus, the Javidan nama-yi kabir.
Leiden: Brill, 2017
e20497904
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Sharp, Andrew M.
Abstrak :
The patristic, ecclesiological, and liturgical revival in the Orthodox Church has had a profound impact on world Orthodoxy and the ecumenical movement. Orthodox leaders have also contributed to the movements efforts in inter-religious dialogue, especially with Muslims. Yet this book is the first comprehensive attempt to assess an Orthodox position on Islam. It explains why, despite being neighbors for centuries, relations between Orthodox Christians and Muslims have become increasingly complex as internal and external forces challenge their ability to understand each other and live in peace. It demonstrates how a growing number of Orthodox scholars and leaders have reframed the discussion on Islam, while endorsing and participating in dialogue with Muslims. It shows how a positive relationship with Muslims (and Islam in a general sense) is an essential aspect of Orthodox Christians historical past, present identity, and future aspirations.
Leiden: Brill, 2012
e20497974
eBooks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>