Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taryana Soenandra <=Sunandar>
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1993/1994
346.048 2 TAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bantarto Bandoro
"Nowadays, globalization gives impact to security, either national or international because of developments of science, technology, and human movement. There are five main issues in international society as consequences of globalization, which are drugs dealer, small arms trafficking, infringement of intellectual property rights, people smuggling, and money laundering. Furthermore, there is new terminology, called netwar, which is occurred because of the development of information technology and being used to break up the national and international security. Basically, a non-traditional security matter is no/ a new issue. It is just a local issue, which does not get public awareness but globalization has pushed it to come out and sometimes it is believed that it has become a new resource of a global threat."
[place of publication not identified]: Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, 2006
JHII-3-3-April2006-377
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Matondang, Riris C.
"Pengaturan dibidang perundang-undangan yang mengatur Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu yang relatif singkat telah banyak perubahannya. Hal ini terjadi terutama setelah ditandatanganinya Persetujuan Putaran Uruguay di Marakesh, Maroko pada tahun 1994. Semenjak itu Indonesia sebagall salah satu penandatangan persetujuan tersebut segera meratifikasinya dalam sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan meratifikasi Paket Persetujuan Uruguay tersebut, maka konsekuensinya Indonesia harus berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam GATT tersebut termasuk didalamnya TRIPS yaitu Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Untuk itu Indonesia telah mengakomodasi ketentuan TRIPs dalam perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yakni dengan melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta, Merek maupun Hak Paten. Di bidang paten, Pemerintah Indonesia antara lain telah mengakomodasi ketentuan dalam Pasal 31 Persetujuan TRIPs yang merupakan pengecualian terhadap perlindungan paten ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yakni dengan mengatur ketentuan tentang Pelaksanaau Paten oleh Pemerintah dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 103. Ketentuan tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat serta akses terhadap obat-obatan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut untuk memproduksi obat-obatan Anti Retroviral untuk mengatasi penyakit HIV/AIDS yang telah mengakibatkan banyak penderita meninggal dunia serta meningkatnya dengan pesat jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
O.K. Saidin
Jakarta: Rajawali, 2006
346.048 SAI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Manalu, Paingot Rambe
"Kemajuan pesat secara serentak yang berlangsung di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi mengakibatkan arus perdagangan barang, modal, dan tenaga kerja di dunia melampaui batas-batas negara. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan aturan-aturan dan pranata-pranata secara multilateral. Akan tetapi, aturan-aturan dan pranata-pranata multilateral tidak selalu dapat menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul di dalam bisnis antarnegara (oleh para pelaku-pelaku bisnis). Oleh karena itu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut diupayakan melalui pertautan aturan-aturan dan pranata-pranata nasional yang berlaku atau dapat berlaku bagi kedua belah pihak. Pertautan ini melahirkan hukum quasi internasional di bidang perdagangan atau bisnis. Kegiatan perdagangan, baik dilakukan oleh negara, badan hukum, maupun individu antarnegara, dilingkupi oleh aspek hukum perdata pada umumnya, hukum perikatan pada khususnya. Oleh karena itu, pelaku-pelaku di dalam perdagangan antarnegara bebas dalam memilih hukum yang berlaku bagi mereka dalam batas-batas tertentu. Globalisasi juga memicu tiap-tiap negara di dunia berupaya untuk berperan dalam perdagangan antarnegara dan menimbulkan persaingan satu sama lain.
Beberapa negara melakukan proteksi-proteksi tertentu, melakukan pengelompokan dengan negara-negara lain, dan lain-lain sehingga timbul organisasi-organisasi perdagangan, baik bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Dalam rangka pembangunan perekonomian nasional, Indonsia telah ikut di dalam beberapa perundingan yang membentuk organisasi perdagangan tersebut, antara lain, ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan World Trade Organization (WTO). Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia resmi menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization-WTO). Dengan demikian, Indonesia terikat kepada semua ketentuan yang ditetapkan dalam badan tersebut. Salah satu bidang ekonomi yang mengglobal yang pengaturannya disepakati dalam pembentukan WTO adalah bidang HAKI (Intellectual Property Rights). Kesepakatan ini diambil dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreements on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights-TRIPs) pada bulan April 1994 di Marrakesh, Maroko, yang memuat norma-norma dan standar perlindungan HAKI dan aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang HAKI.
Indonesia sebagai anggota WTO harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan, khususnya di bidang HAKI, terhadap ketentuan-ketentuan di dalam TRIPs. Oleh karena itu, selain mengubah tiga paket undang-undang di bidang HAKI, Indonesia juga telah meratifikasi lima Persetujuan Internasional di bidang HAKI tersebut pada tanggal 7 Mei 1997. Ketiga paket undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek. Perubahan-perubahan ini bersifat penyempurnaan, penambahan, maupun penggantian materi undang-undang sebelumnya dalam rangka menyesuaikannya dengan TRIPs dan memajukan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"There are several substantial problems remain on intellectual property rights in the focal society of Indonesia. The needed for the protection of intellectual property did not come from the civil society itself but from the pressure of external factor. Intellectual Properly Regime is also known as capitalistic regime and that is the problem. The protection is given to the one who own the right, not for the real author. The characteristic of intellectual property is to protect individually. In the other hand, the background of local society of Indonesia, V which consists of many tribes, lived based on communalistic, The opposite of concept did not avoid Indonesia for taking a step into ratification of international instruments of intellectual property rights protection. The reason behind is the position of Indonesia as a developing country which has powerless bargaining position put side by side with developed countries. This article attempts to offer another point of view to find out what is the real matter, the root of the problems, why intellectual property regime can not be implemented well in Indonesia."
2004
JHII-2-1-Okt2004-131
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tommy Tyas Abadi
"Tujuan penelitian ini adalah menentukan pengaruh Motivasi kerja dan Budaya Organisasi terhadap kinerja pegawai pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebanyak 518 pegawai yang bekerja pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intellectual, dan untuk kepentingan penelitian tersebut di ambil sampel sebanyak 84 responden untuk mengisi kuisioner. Metode analisis menggunakan regresi linier dengan variabel bebas adalah Budaya Organisasi (X1) dan Motivasi Kerja (X2) serta variabel terikat adalah Kinerja Pegawai (Y).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada pengaruh yang signifikan dari variabel bebas Budaya Organisasi (X1) dan Motivasi Kerja (X2) terhadap variabel terikat Kinerja Pegawai (Y) pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

This research aims at explaining the influence of organization culture and work motivation to the performance of employee at Directorate General of Intellectual Property Rights. Around 518 employees to work at Directorate General of Intellectual Property Rights, and for the research take a sample 84 respondent to fill the questioner. Analysis Method used linier regression which is Organization Culture (X1) and Work Motivation (X2) for the independent variable, and Performance employee (Y) is the dependent variable.
This research it shows had significant influence from the independent variable Organization Culture (X1) and Work Motivation (X2) to dependent variable Performance employee(Y) at Directorate General of Intellectual Property Rights."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25414
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Djumhana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
346.048 MUH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>