Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hendra Tanu Atmadja, 1952-
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
346.048 HEN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Vita Hapsari
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam suatu tindak pelanggaran desain industri yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dan tipologi bersifat deskriptif. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bilamana penggunaan desain oleh pihak ketiga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, bagaimana pengaturan perbuatan melawan hukum pada pelanggaran desain industri menurut hukum perdata, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum pada putusan Mahkamah Agung No. 435 K/Pdt-Sus-Hki/2013. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah suatu penggunaan desain oleh pihak ketiga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila penggunaan desain tersebut sama persis atau sama secara substansial dan penggunaan tersebut dilakukan secara sengaja dan tanpa hak. Pengaturan perbuatan melawan hukum dalam pelanggaran hak desain industri terdapat pada Pasal 46 ayat (1) UU Desain Industri yang mengacu pada Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri dan Pasal 26 ayat (1) TRIPs. Perihal pertimbangan putusan Mahkamah Agung No. 435 K/Pdt-Sus-Hki/2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga tersebut terdapat sedikit kekuranglengkapan namun telah tepat dalam hal menentukan ganti rugi.
This thesis discusses the unlawful act in infringement of industrial design that has been regulated in Law No. 31 of 2000 about Industrial Design. In conducting this research, the writer uses juridicial-normative library research methods and the typology is descriptive. The problem in this thesis is when the use of the design by third parties can be regarded as an unlawful act, how the regulation, and how the consideration of judges in deciding the case on the Supreme Court Decision No. 435 K/Pdt-Sus-HKI/2013. The conclusion to these problems is a use of the design by third parties can be considered as an unlawful act when the design is exactly or substantially the same, and the use of the design has to be intentional and without right. The regulation for unlawful act in industrial design infringement contained in Article 46 (1) Industrial Design Act that refers to Art. 9 (1) Industrial Design Act and Art. 26 (1) TRIPs. Regarding consideration of the Supreme Court Decision No. 435 K/Pdt-Sus-HKI/2013 is a little sketchy, but has been precise in terms of determining the compensation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59668
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarmanto
Abstrak :
Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diratifikasi dalam Convention Establishing the WTO dan disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang "Agreement Establishing the World Trade Organization, sehingga Indonesia merupakan negara yang harus terbuka untuk perdagangan dan lalu lintas Internasional. Dalam ratifikasi / persetujuan tersebut salah satu yang di atur adalah tentang norma standar Internasional untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan aspek-aspek dagang yang terkait dengan HaKI atau Trade Related Aspect of Intellectual Property Right Agreement (TRIPs). Menyikapi perkembangan tersebut saat ini Indonesia masih dikatagorikan Negara yang prioritas diawasi (Priority watch list) oleh karena adanya penjiplakan dan pemalsuan HaKI seperti pembajakan terhadap produk Video Compact Disk (VCD) dari program komputer, terjemahan buku-buku asing, hak paten untuk obat-obatan dan beberapa merek produk serta Desain Industri, sehingga negara yang tergabung dalam persetujuan TRIPs tersebut telah mengambil tindakan balasan di bidang perdagangan secara silang (cross-retaliatory measures) yaitu penangguhan terhadap beberapa produk Indonesia yang diekspor ke beberapa Negara maju telah ditangguhkan. Di sisi lain HaKI belum banyak dikenal oleh para industri kecil dan menengah (IKM), untuk itu di era persaingan bebas saat ini perlu diberikan informasi untuk berperilaku yang berorientasi sikap pandang atau wawasan ke depan agar memperbaiki sikap berwawasan global, apalagi teknologi informasi kini sudah menjadi kunci kesuksesan usaha. Namun untuk memberikan pemahaman dan bahkan mungkin menyadarkan HaKI di IKM tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah karena harus merubah aktivitas sehari-hari yang selama ini sudah mereka lakukan dan telah melembaga (institutionalized) yang sangat terikat oleh berbagai kepentingan dan telah tertanam (vasted interest), dengan berbagai nilai-nilai yang telah mendarah daging (internalized) serta tradisi yang mengakar dan bahkan kebiasaan pribadi (habit) untuk meniru dan menjiplak dan bahkan mengkomersialkan hasil karya intelektual pihak lain bahkan pihak asing. Penelitian ini menyoroti tentang sikap dan perilaku IKM komoditi bambu di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya agar mau menerima konsep HaKI yang merupakan hak kekayaan intelektual bagi individu dan atau kelompok masyarakat sebagai penemu produk bidang paten maupun desain industri, sebab dari hasil penemuannya tersebut sebenarnya mempunyai nilai ekonomi maupun moral dan bahkan mungkin mempunyai nilai komersial yang harus dimiliki bagi si-penemu dan bukan dimiliki oleh peijiplak maupun peniru. Jenis penelitian ini adalah eksplanatif dan diarahkan kepada preskriptif (memecahkan masalah), sedangkan pendekalan penelitian dilakukan dengan cara kuantitatif yang didasarkan pada studi lapangan, sedangkan populasi obyek penelitian adalah individu yang bekerja sebagai pengrajin di suatu badan usaha (CV, PD dan Koperasi). Teknik penarikan sampel ditetapkan berdasarkan teknik penarikan stratifikasi berdasarkan tempat mereka bekerja. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur, wawancara mendalam, pengamatan langsung dan dokumentasi, sedangkan analisa data diolah dan dianalisis dengan menggunakan program SPSS PC. Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 42 responden dapat diungkapkan bahwa, sikap IKM bambu terhadap HaKI cenderung negatif akan tetapi tidak sama pengertiannya dengan menolak, tetapi lebih disebabkan oleh ketidaktahuan tentang segala hal yang berkaitan dengan HaKI atau lemah dalam aspek kognitif. Variabel sosial budaya yang mempengaruhi sikap IKM bambu terhadap HaKI secara hipotetik diduga berpengaruh terhadap pembentukan sikap IKM bambu. Hal ini dapat diungkapkan bahwa ternyata, (1) 61,1 % responden IKM bambu masih mempunyai orientasi nilai budaya untuk menghargai karya orang lain, (2) pernyataan angka (1) tersebut di atas, hal ini diakibatkan oleh karena latarbelakang tingkat pendidikan formal maupun non formal responden cukup memadai (3) 42,9 % responden ternyata hasil produksinya laku dijual di pasar berdasarkan pesanan, sedangkan 47,6 % responden kecenderungan untuk memproduksi produk bambu masih meniru dan menjiplak produk orang / penemu lain oleh karena banyak diminati konsumen di pasar, (4) Kecenderungan untuk menjiplak dan bahkan meniru produk bambu milik pihak lain sebagaimana diungkapkan pada angka (3) tersebut diakibatkan responden tersebut cenderung kurang melakukan kontak budaya. Responden yang kurang melakukan kontak budaya dimaksud terungkap sebesar 54,8 %. Hasil penelitian juga terungkap bahwa 100 % responden sangat positif apabila individu dan atau kelompok perajin IKM bambu agar mempunyai kemampuan untuk menghasilkan karya intelektual bidang paten dan desain industri sangat ditentukan oleh adanya pendidikan (formal) yang dimiliki. Arah hubungan yang positif demikian maka, variable pendidikan (formal) dapat dijadikan kunci faktor keberhasilan bagi perubahan sikap negatif menjadi positif terhadap penerimaan konsep HaKI bagi masyarakat IKM bambu. Penelitian juga menyoroti tentang hubungan faktor-faktor sosial budaya, kebiasaan yang dilakukan sehari-hari IKM bambu, perilaku aparat pemerintah dalam melayanan pendaftaran HaKI, dan kelompok masyarakat yang berpengaruh. Untuk mempercepat bagaimanakah konsep HaKI dapat diterima oleh , masyarakat IKM Bambu, maka ditampilkan pula design rancangan percepatan kegiatan yang dibuat berdasarkan data dan fakta lapangan hasil penelitian. Sedangkan tahapan yang perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan dari design dimaksud dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan teori yang dikemukakan oleh Rogers. Rogers membagi dalam 5 (lima) tahapan yang perlu dilakukan yaitu, pertama adalah pengenalan konsep HaKI, ke dua adalah pengenalan lebih jauh tentang konsep HaKI untuk meyakini manfaat (persuasi). Kee tiga pengambilan keputusan apakah akan menerima atau tidak terhadap konsep HaKI yang ditawarkan. ke empat penggunaan atau implementasi. Dan yang ke lima pemapanan atau konfirmasi. Serdasarkan rujukan dari teori yang diungkapkan oleh Rogers tersebut, kemudian penulis mencoba menuangkan dalam sebuah Matrik Perencanaan Program (MPP) selama 5 tahun yaitu dari tahun 2003 s/d tahun 2007 yang merupakan implementasi dari action plan kegiatan penelitian.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12045
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Ridhwan
Abstrak :
Organisasi privat ataupun publik pada dasarnya dapat dipandang seperti mahluk hidup (organisme) yang eksistensinya sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengadaptasi berbagai keterbatasan sumber daya dan gerak perubahan lingkungan hidupnya. Dalam konteks seperti ini, maka sesungguhnya semua organisasi dituntut untuk senantiasa belajar dengan melakukan perubahan, disadari atau tidak dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya. Sehubungan dengan masalah eksistensi tersebut di atas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pembelajaran organisasi di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, terutama pada Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia. Didalam tesis peneliti membuat desain model penelitian organisasi pembelajar yang mengacu pada konsep model organisasi pembelajar yang terkait dalam satu sistem dengan menyatukan lima subsistem yaitu: pembelajaran, manusia, organisasi, pengetahuan, dan teknologi. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode deskriptif dengan istnunen untuk mengukur lima subsistem tersebut di atas menggunakan kuesioner learning organization profile (LOP) dalam skala likert, dan pengambilan sampel responden berjumlah 96 dari 115 calon responden dengan cara sensus terhadap semua populasi di Direktorat Paten. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa penerapan organisasi pembelajar pada Direktorat Paten, pertama masih sejauh diterapkan pada sebagian kecil sebanyak 30,875 %; kedua masih sejauh diterapkan pada bagian-bagian tertentu sebanyak 24,4583 %; sedangkan ketiga belum diterapkan sebanyak 19,25 %. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa tingkat penerapan konsep organisasi pembelajar di Direktorat Paten masih rendah, dan masih terdapat perbedaan maupun kesenjangan antara hasil yang didapat dengan hasil yang diinginkan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12440
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marina Eka Amalia
Abstrak :
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memadai dalam penerapan Material Transfer Agreement (MTA) belum diberikan oleh Indonesia hingga saat ini. Standar Material Transfer Agreement (MTA) yang dimiliki Indonesia masih jauh dari sempurna untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual bangsa Indonesia atas Sumber Daya Genetik (SDG) khususnya yang berasal dari material genetik berupa materi biologi (DNA/RNA), spesimen klinik, dan materi nonbiologi (yang berkaitan dengan kesehatan manusia). Kondisi itu menyebabkan minimnya minat peneliti Indonesia untuk menemukan suatu Invensi yang dapat bersaing di kancah Internasional. Perlu adanya suatu aturan yang lebih rinci yang tidak hanya memuat klausula pertukaran material genetik tetapi juga memuat ketentuan-ketentuan Hak Kekayaan Intelektual seperti Paten, Informed Consent dan Pembagian Kemanfaatan. Pada Tesis ini, penulis mengusulkan suatu kerangka baru Commercial Material Transfer Agreement (CMTA) yang memuat klausul-klausul tambahan dari MTA yang berlaku saat ini, yang diharapkan dapat lebih melindungi sekaligus mendorong lahirnya suatu Invensi dari para peneliti di masa yang akan datang. ......Currently, Adequate protection of Intellectual Property Rights (IPR) in the implementation of the Material Transfer Agreement (MTA) has not yet been provided by Indonesia. The current standards of Material Transfer Agreement (MTA) in Indonesia are still far from perfect in providing the protection for the Intellectual Property of the Indonesia’s Genetic Resources (SDG) particularly those derived from genetic materials such as biological material (DNA/RNA), clinical specimens, and non-biological material (related to human health). This condition has impacted to the lack of encouragement for Indonesian researchers to discover an invention that can compete on the international stage. There is a requirement for a detailed regulation which not only contains clauses on the exchange of genetic material but also contains more detailed provisions on Intellectual Property Rights such as Patents, Informed Consent, and Benefit Sharing. In this thesis, the author proposes a new framework called the Commercial Material Transfer Agreement (CMTA) which contains additional clauses from the current MTA, which is expected to further protect and encourage of new patentable invention from researchers in the future.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pamela Kresna
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai penerapan pasal 50 huruf B Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya paten. Bahwa dalam prakteknya tidak semua dari perjanjian yang berkaitan dengan HKI dapat diberlakukan pengecualian. Terdapat perjanjian yang berkaitan dengan HKI yang merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha, khususnya mengenai kartel. Sedangkan Peraturan KPPU No.2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 `tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan HKI dianggap belum dapat memberikan pedoman yang jelas mengenai kriteria suatu perjanjian yang berkaitan dengan HKI yang merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha. Selain itu, dalam tulisan ini akan mengkaitkan penggunaan doktrin single economic entity dalam hal pertanggung jawaban holding company yang mempunyai HKI dengan anak perusahaannya di Indonesia. Penulisan skripsi ini menitikkan beratkan pada data sekunder, sedangkan data primer berupa wawancara hanya digunakan sebagai pelengkap dan penunjang. ......This research explains the application of article 50 point B of Indonesian anti trust act 5/1999 which excludes the agreement related to intellectual property right (IPR) in which its application not all can be excluded. There are agreements related to IPR which violate anti trust law especially cartel. On the other hand, KPPU regulation no. 2/2009 about the application of Indonesian anti trust act towards guidance on the exception of agreement related to intellectual property right is not clear enough to provide this guidance about the criteria of agreement related to IPR which violate Indonesian anti trust act. Moreover, this research will convey the usage of single economic entity doctrine that the responsibility of holding company which own IPR against its subsidiary company in Indonesia. This research is more focused in secondary sources and primary sources in form of interviews with law enforcement officer are used supporting and complement this research.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43623
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library