Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irma Gusmayanti
Abstrak :
Informasi merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam berinvestasi di pasar modal, karena dengan informasi, investor dapat memutuskan apakah akan membeli, menjual atau menahan saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimilikinya. Oleh karena itu pihak-pihak yang mempunyai hubungan khusus dengan emiten atau perusahaan publik (orang dalam atau insider) dilarang melakukan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam tersebut (insider trading). Tesis ini membahas perbandingan penegakan hukum insider trading antara di Indonesia dan Singapura. Penulis menggunakan metode perbandingan hukum, yaitu suatu metode studi dan penelitian dimana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara dibandingkan. Peraturan insider trading di Indonesia menggunakan pendekatan fiduciary duty yang hanya dapat menjerat insider atau orang dalam perusahaan saja sedangkan di Singapura menggunakan pendekatan information connectedness approach yang membebankan tanggung jawab kepada seseorang baik itu merupakan orang dalam perusahaan maupun bukan, yang memiliki informasi material perusahaan yang belum diungkapakan kepada publik. Penegakan hukum atas kasus insider trading di Singapura sudah ada yang diputus oleh pengadilan. Hal tersebut terlihat dari putusan kasus Lew Chee Fai Kevin v MAS pada tahun 2012, yang merupakan putusan pengadilan perdata pertama di Singapura untuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan mengenai insider trading dalam SFA. Sehingga putusan tersebut dapat memberikan panduan yang penting tentang bagaimana ketentuan-ketentuan insider trading dalam SFA akan ditafsirkan dan diterapkan. Sedangkan di Indonesia, belum ada satu kasus insider trading yang diputus pengadilan, dan hanya pemberian sanksi oleh Bapepam-LK (sekarang OJK), antara lain kasus insider trading PT Bank Mashill Utama Tbk.
Information is one of the most important things of investing in capital markets, because with information, investors can decide whether to buy, sell or hold shares and / or other securities owned. Therefore, parties with a special relationship with the issuer or public company (insider) are prohibited to conduct securities transactions using insider information (insider trading). This thesis discusses the comparison of insider trading law enforcement between Indonesia and Singapore. The author uses a comparative method of law which is a method of study and research where the laws and legal institutions of two countries are compared. The insider trading regulations in Indonesia use the fiduciary duty approach which can only convict the insider of the company while in Singapore using the approach of information connectedness approach which imposes responsibility to someone whether it is a insider of the company or not, who has material information of the company that has not been revealed to the public. Law enforcement of insider trading cases in Singapore already exists that is decided by the court. This can be seen from the verdict of the case of Lew Chee Fai Kevin v MAS in 2012, which is the first civil court ruling in Singapore for violation of the terms of insider trading in SFA. So the verdict can provide an important guide on how the insider trading regulations in the SFA will be interpreted and applied. While in Indonesia, there has not been a case of insider trading decided by the court, and only sanctioned by Bapepam-LK (now OJK), among others case of PT Bank of Mashill Utama Tbk.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanda Maulana Hidayatullah
Abstrak :
Pasar modal sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan menuntut adanya integritas dan transparansi agar dapat berfungsi dengan baik. Insider trading, sebagai bentuk pelanggaran etika dalam aktivitas pasar modal, menjadi perhatian serius di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan dan membedakan transaksi yang dikategorikan sebagai insider trading sebagai kejahatan pasar modal, dengan fokus pada pengecualian yang diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 78 Tahun 2017. Pada penelitian ini Rumusan masalah pertama adalah bagaimana cara menafsirkan dan membedakan transaksi insider trading yang dianggap sebagai kejahatan pasar modal dengan transaksi insider trading yang dikecualikan berdasarkan pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017. Analisis terhadap norma hukum ini menjadi kunci untuk memahami kerangka kerja hukum terkait insider trading. Rumusan masalah kedua membahas hal-hal yang perlu diperhatikan agar transaksi insider trading tidak menjadi tindak pidana kejahatan di bidang pasar modal. Implikasi praktis dari pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017 menjadi fokus dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meminimalkan risiko pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan menganalisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyajikan pandangan yang jelas terkait penjelasan pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017 dan faktor-faktor yang dapat menghindarkan transaksi insider trading dari status tindak pidana kejahatan di pasar modal. ......The capital market, as one of the key pillars in the financial system, demands integrity and transparency for its optimal functioning. Insider trading, as a form of ethical violation in capital market activities, has become a serious concern in various jurisdictions. This research aims to interpret and differentiate transactions categorized as insider trading as crimes in the capital market, with a focus on the exceptions stipulated in Article 99 of the Capital Market Law (UUPM) Jo the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 78 of 2017. The first problem formulation addresses how to interpret and distinguish insider trading transactions considered as crimes in the capital market from exempted insider trading transactions under Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017. An analysis of this legal norm is crucial to understanding the legal framework related to insider trading. The second problem formulation discusses the factors that need to be considered to prevent insider trading transactions from becoming criminal offenses in the capital market. The practical implications of Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017 are the focus in identifying factors that can minimize the risk of violations. This research employs a doctrinal research method by analyzing relevant legislation. The research findings provide a clear understanding of the explanation of Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017 and the factors that can exempt insider trading transactions from the status of criminal offenses in the capital market.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library