Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iman Prihandono
"ABSTRAK
In August 2009, a wellhead blowout of took place at an offshore drilling facility named the Montara platform, on the north coast of Australia. This incident released crude oil into the sea and continued until November 2009. The Montara platform is owned by PTTEP Australasia Pty. Ltd., a company incorporated under the law of Australia, and a subsidiary of PTT Exploration and Production Public Company Limited, a Thailand based, state-owned oil company. Based on samples taken by the East Nusa Tenggara Municipality in the waters along the coast of Kolbano, it was found that the sea water has been polluted with crude oil. There was an indication that the crude oil was identical to those of at the Montara well head platform. This incident has been detrimental to at least 9.000 fishermen and seaweed farmers along the coast of West Timor Sea, with total losses estimated at USD2.4 billion. This article examines the possibility of a lawsuit brought by the affected communities to the Indonesian civil court. This article finds that filing
a lawsuit against foreign entity may be possible. Article 100 RV of the Indonesian law on civil procedure provide an opportunity to sue foreign entity when a contractual relationship exists.
Pada Agustus 2009, terjadi kebocoran pada fasilitas pengeboran lepas pantai di pantai utara Australia, yang diberi nama Montara. Kebocoran ini menumpahkan minyak mentah ke laut dan berlanjut sampai dengan Nopember 2009. Fasilitas pemngeboran Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia Pty. Ltd., sebuah perusahaan Australia, dan anak perusahaan dari PTT Exploration and Production Public Company Limited, yang merupakan perusahaan milik negara Thailand. Berdasarkan sampel yang diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur padaperairan pantai Kolbano, ditemukan bahwa perairan laut telah tercemar oleh minyak mentah.
Terdapat indikasi kuat bahwa minyak mentah ini identik dengan yang ditemukan pada fasilitas
pengeboran Montara. Kejadian ini telah merugikan 9.000 nelayan dan petani rumput laut di sepanjang pantai Timor Barat, total kerugian diperkirakan USD2.4 milyar. Tulisan ini menguji kemungkinan bagi masyarakat korban membawa kasus ini ke pengadilan perdata Indonesia.
Tulisan ini menemukan bahwa terbuka kemungkinan menggugat badan hukum asing. Pasal 100 RV hukum acara perdata Indonesia memungkinkan menggugat orang asing bila terdapat hubungan perikatan."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Prihandono
"Pada Agustus 2009, terjadi kebocoran pada fasilitas pengeboran lepas pantai di pantai utara Australia, yang diberi nama Montara. Kebocoran ini menumpahkan minyak mentah ke laut dan berlanjut sampai dengan Nopember 2009. Fasilitas pemngeboran Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia Pty. Ltd., sebuah perusahaan Australia, dan anak perusahaan dari PTT Exploration and Production Public Company Limited, yang merupakan perusahaan milik negara Thailand. Berdasarkan sampel yang diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur pada perairan pantai Kolbano, ditemukan bahwa perairan laut telah tercemar oleh minyak mentah. Terdapat indikasi kuat bahwa minyak mentah ini identik dengan yang ditemukan pada fasilitas pengeboran Montara. Kejadian ini telah merugikan 9.000 nelayan dan petani rumput laut di sepanjang pantai Timor Barat, total kerugian diperkirakan USD2.4 milyar. Tulisan ini menguji kemungkinan bagi masyarakat korban membawa kasus ini ke pengadilan perdata Indonesia. Tulisan ini menemukan bahwa terbuka kemungkinan menggugat badan hukum asing. Pasal 100 RV hukum acara perdata Indonesia memungkinkan menggugat orang asing bila terdapat hubungan perikatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
340 UI-ILR 5:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Harry Noviandy
"Surat Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang yang telah dewasa, yang berlaku mengenai apa yang dapat dilaksanakan setelah dirinya meninggal, dalam kaitannya untuk mewariskan kekayaan yang ia miliki semasa hidup, sebelum dirinya meninggal. Retidaktahuan seseorang mengenai ketentuan hukum dalam pewarisan melalui surat wasiat, dapat menimbulkan permasalahan yang cukup rumit, terlebih apabila dibuat oleh warga negara asing yang menetap di Indonesia, dalam hal ini surat wasiat yang dibuat di Indonesia dan tidak pernah diserahkan kepada Notaris, oleh warga negara Australia yang menetap dan meninggal di Indonesia, meskipun telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan di Indonesia, nantun surat wasiat tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan. Hal ini tidak terlepas dari keabsahan dan pelaksanan surat wasiat, yang mana berdasarkan prinsip Nasionalitas yang dianut oleh Indonesia, harus berdasarkan hukum kewarganegaraan si pembuat wasiat (berdasarkan Wills, Probate and Adimnistration Act. 1898), sedangkan menuxut prinsip Domisili yang dianut oleh Australia, harus berdasarkan hukum di negara tempat tinggal pembuat wasiat berada (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia). Akibat perbedaan prinsip tersebut timbul pennasalahan, bagaimanakah keabsahan surat wasiat yang dibuat sendiri oleh seorang warga negara Australia di Indonesia, dalam hal surat wasiat tersebut tidak diserahkan kepada Notaris? Selain itu bagairnanakah pelaksanaan surat wasiat ini di Indonesia? Untuk menjelaskannya, dilakukan suatu penelitian melalui metcde penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan hukum kewarisan pada unurCnya maupun kewarisan berdasarkan surat wasiat, hukum kewarisan dalam Hukum Perdata Internasional, dan kompetensi lembaga peradilan, yang didukung dengan wawancara kepada para nara sumber. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisa secara deskriptif analitis melalui care berpikir deduktif, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa surat wasiat dimaksud secara substansial adalah sah, namun demikian untuk mendapatkan sifat otentik dan mempunyai kekuatan hukum, perlu pengesahan dari Pengadilan di Indonesia. Hal ini penting mengingat, Keputusan maupun Penetapan Pengadilan merupakan suatu Produk Hukum, sehingga tidak ada dasar bagi pihak lain menolak maupun tidak rnenghonmati Keputusan maupun Penetapan Pengadilan tersebut. Apabila terdapat pihak terkait yang enggan melaksanakan surat wasiat tersebut, rnaka dapat dilakukan gugatan melalui Pengadilan.

A probate is defined as a statement of an adult person's last will, containing the things to be conducted after he/she pass away, particularly regarding to the inheritance of the wealth he/she possessed during the lifetime. A person's unawareness about the legal procedure on inheritance process through a probate is to bring about a delicate problem, furthermore when it was made by a foreigner domiciled in Indonesia, in this case refers to the probate written in Indonesia and never been handed to a notary, by an Australian citizen domiciled and passed away in Indonesia. Despite it had been approved by the court in Indonesia, yet the probate still cannot be carried out, due to the rule of legality and - execution of a probate, which is based on the Principles of Nationality applied in Indonesia, that stated that it should be based on the law of the person's citizenship (in this case, it refers to the Wills, Probate and Administration Act, 1898). On the other hand, based on the Principles of Domicile applied in Australia, it should be carried out based on the law of the country where the person domiciles (that is, the Indonesian Civil Law). The difference between these principles has brought a problem, manifested in the questions like how is the legal status/validity of the self-written probate made by this Australian citizen in Indonesia, and in condition of which it was not handed over to a notary. How should the probate be executed in Indonesia? In order to explain such questions, this research is conducted by utilizing the literature study method, the legal-normative, by scrutinizing the secondary data consist of primary, secondary as well as tertiary legal materials relevant to the inheritance law in general and inheritance which is based on the probate, the inheritance law within the International Civil Law (Conflict of Laws), as well as the competence of court institution, supported with in-depth interview to the references. The data collected then analyzed descriptive-analytically through a deductive thinking framework, which has managed to bring a conclusion that the mentioned probate is substantially legal, but in order to attain a further authenticity and legal power, it should be approved by Indonesian Court. This is important since the Court Decision and Verdict is a Legal Product, which means there should be no reason for any other party to refuse nor pay no respect to them. In case the concerned party is negligent to execute the probate's content as it is stated, an appeal to sue could be conducted through the court."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19641
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library