Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Karhi Nisjar Sardjudin
Abstrak :
ABSTRAK
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang sejak Pelita I sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang. Sampai menjelang Pelita V, dana pembangunan yang berasal dari sektor minyak dan gas bumi masih menunjukkan sumber penerimaan negara yang terpenting dalam pembangunan.

Pada saat ini Industri Minyak ditandai oleh lingkungan usaha yang penuh ketidak-pastian _ dan perkembangan usaha yang bergejolak naik-turun dengan perubahan yang cepat. Perubahan tersebut terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi, politik, sosial dan teknologi di dunia yang datangnya bertubi-tubi akhir-akhir ini.

Pemerintah selama ini telah mempercayakan Lemigas untuk menangani bidang penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya, Lemigas semula dibiayai oleh negara untuk sebagian besar kebutuhan anggarannya. Namun karena keterbatasan anggaran negara pada saat ini Lemigas terpaksa harus mampu membiayai kebutuhan sendiri secara swadaya. Dalam situasi yang mengharuskan badan ini untuk beroperasi secara mandiri tersebut, timbullah berbagai masalah yang menjadi kendala dalam proses pelaksanaannya. Masalah tersebut terletak pada keterkaitan Lemigas pada prosedur penganggaran yang tidak menunjang perkembangan kebutuhan yang harus mengikuti dinamika industri perminyakan dewasa ini.

Pembahasan masalah ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan komparatif, yaitu dengan cara membandingkan teori dengan pelaksanaan berdasarkan pengalaman nyata yang terjadi pada Lemigas. Fokus pembahasan diletakkan pada bidang penganggaran , khususnya yang menyangkut segi-segi hambatan dan beban biaya yang diakibatkan.

Sebagai hasil dari analisa komparatif tersebut di atas, diperoleh temuan-temuan sebagai berikut:

1. Penanganan penelitian dan pengembangan teknologi, minyak dan gas bumi di Indonesia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, industri dan lembaga pendidikan, masih belum terlaksana s.ecara ef.ektif dan terpadu.

2. Cara pembiayaan Lemigas yang harus dijalankan atas dasar swadaya dengan dana dari hasil kegiatan sendiri, bertentangan dengan ketentuan peraturan negara (ICW dan Keppres 29/1984).

3. Dalam rangkaian program kegiatan yang telah direncanakan untuk Lemigas, belum ada kriteria yang jelas untuk menentukan tingkat prioritas kegiatan pokok badan ini untuk mengalokasikan dananya.

4. Pola penganggaran yang sekarang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan Lemigas.

Dari temuan tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa prosedur anggaran tahunan Lemigas, yang sangat terikat pada birokrasi pemerintah tidak memperhitungkan dimensi waktu dan biaya, sehingga mengakibatkan sejumlah kerugian. Kerugian-kerugian tersebut berupa:

1. Kerugian yang dapat dihitung dengan pasti, yaitu:

a. Biaya dana (Cost of Money)

b. Denda keterlambatan.

c. Turunnya daya-beli uang atau inflasi.

d. Hilangnya peluang penerimaan dari proyek.

e. Kerugian beban biaya tetap.

2. Kerugian yang tidak dapat dihitung dengan pasti, yaitu:

a. Kehilangan pasar, karena pelanggan pindah ke pesaing.

b. Rusaknya citra, sehingga kepercayaan hilang.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut di atas, diusulkan beberapa saran perbaikan:

1. Agar industri perminyakan dan gas bumi ditempatkan di barisan paling depan sebagai sumber dana untuk bidang penelitiGn dan pengembangan teknologi. Peran pemerintah lebih diutamakan untuk fungsi yang bersifat koordinasi, sedangkan lembaga penelitian dan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan bidang penelitiannya.

2. Pemerintah agar memikirkan tentang sumber pembiayaan Lemigas yang dapat lebih menjamin kelancaran tugas operasionalnya. Untuk itu diusulkan agar anggarannya dibebankan kepada hasil produksi industri perminyakan dan gas bumi.

3. Dalam penyusunan program program kriteria urutan prioritas kegiatan harus ditentukan secara jelas dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan melaksanakannya.

4. Agar pola penyusunan anggaran setidak-tidaknya disusun memenuhi kepentingan dua pihak: a. Kepentingan Pemerintah, yaitu agar anggaran memenuhi peraturan keuangan negara. b. Kepentingan Lemigas, yaitu agar anggaran sifatnya luwes dan tidak menjeratkan kedalam jalur-jalur birokrasi, demi kelancaran operasi Lemigas.
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library