Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Kesi Yovana
Abstrak :
Tesis ini membahas ketatnya persaingan dalam pasar bebas yang berdampak pada terjadinya krisis ekonomi Amerika Serikat tahun 2007-2008. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah harus menjalankan perannya secara konsisten sebagai wasit dalam kompetisi pasar bebas, masyarakat sebagai pelaku pasar juga diharapkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kondisi pasar dan produk yang diperdagangkan, sehingga tidak menjadi korban dari persaingan tidak sehat dalam pasar bebas yang berakibat terjadinya krisis ekonomi.
......This study is mainly focused on the impact ofthe intense competitiveness of the free market, which can be traced on the economic crisis in the United State of America 2007-2008. The method of the research is qualitative based on analytical description. The findings of the research suggest that govemment should play its role as a fair regulator in the free market competition. Whereas society as prime actor in the tice market system is expected to enhance their understanding on the conditions of market and products traded in the market, so that they are not trapped in the tmfair economic competition lead to the economic crisis.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T33949
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Erwin Freddy
Abstrak :
Pasar merupakan faktor kunci dalam hukum persaingan. Struktur pasar dari pasar persaingan tidak sempurna dapat dijadikan kriteria untuk mengukur tingkat persaingan yang terjadi di pasar. Ketika terjadi persaingan di pasar, hal yang harus dipertimbangkan adalah penguasaan pasar. Penguasaan pasar diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999. Ada empat penyalahgunaan yang dilakukan pelaku usaha dari Pasal 19 huruf a-d. Pelaku usaha yang dapat melakukan persaingan tidak sehat atas penguasaan pasar adalah pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. Jadi, penguasaan pasar selalu sinonim dengan posisi dominan. Tanpa adanya posisi dominan, tidak mungkin pelaku usaha dapat melakukan penguasaan pasar. Kriteria posisi dominan dapat dilihat Dalam Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999. Perhitungan kuantitatif ini berkaitan dengan pasar bersangkutan, yang terdiri dari pasar geografis dan pasar produk. Tetapi penyalahgunaan atas penguasaan pasar tidak secara kaku memperhatikan batas pangsa yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan mempunyai posisi dominan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 4. Ada batasan posisi dominan secara umum, yaitu kemampuan untuk menghambat masuk pasar, jaringan dengan perusahaan lain. Ada dua pokok permasalahan dalam penelitian ini, yang pertama adalah bagaimana KPPU menerapkan Pasal 19 dan apa parameter Pasal 19. Dari empat kasus yang menjadi obyek penelitian dapat dilihat bahwa setiap kasus mempunyai situasi dan kondisi yang berbeda-beda sehingga posisi dominan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku usaha juga tidak sama satu sama lain.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16618
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library