Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Sood
Abstrak :
ABSTRAK
Pembangunan selain menimbulkan dampak positif yang memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia, juga menimbulkan dampak negatif yang disebut dengan risiko, seperti terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan tidak hanya diutamakan faktor ekonomi, akan tetapi harus pula diperhatikan faktor lingkungan hidup, sehingga pembangunan itu disebut dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Salah satu sektor pembangunan yang sedang dan terus digalakkan oleh pemerintah, baik secara nasional maupun internasional adalah sektor industri dan perdagangan. Liberalisasi perdagangan, selain memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagal akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengaturan perdagangan internasional, implikasi perdagangan internasional terhadap kelestarian fungsi hutan dan pengaturan perdagangan hasil hutan di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitlan normatif dengan penelaahan deskriptif analisis, yakni mengkaji asas-asas hukum dalam bidang perdagangan internasional yang terkait dengan upaya perlindungan hutan di Indonesia. Pengumpulan data hanya ditakukan dengan studi dokumen di perpustakaan, terhadap bahan-bahan yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan, selain memberikan peluang ekspor bagi produk hasil hutan Indonesia, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi hutan. Hal ini sebagal akibat dari eksploitasi hutan alam yang melampaui daya dukung lingkungan (overcutting), konversi hutan alam, serta proses produksi yang tidak memperhatikan lingkungan. Salah satu upaya harmonisasi antara kepentingan perdagangan dengan perlindungan hutan adalah dengan menerapkan kebijaksanaan ecolabelling. Program ini belum merupakan kewajiban hukum bagi produsen, melainkan syarat lingkungan yang ditentukan oleh konsumen. Namun demikian, program ecolabelling dapat diterima dan diteruskan dalam upaya.perlindungan hutan. Peraturan perundang-undangan secara- khusus tentang ecolabelling di Indonesia belum ada, namun sebagai acuan penerapannya adalah undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang tentang kehutanan, undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doddy Djuwandy
Abstrak :
Doddy juwandy nomor pokok mahasiswa 0798447019, dengan judul skripsi adalah Kebijaksanaan Pemerintah Tentang HaK Pengusahaan Hutan di Indonesia tahun 1967-1974. Skripsi ini terdiri- dari empat bab, 83 halaman disertai dengan lampiran-lampiran. Skripsi ini mencoba menggambarkan sejarah kehutanan di Indonesia terutama menjelaskan kebijaksanaan pemerintah pada awal Orde Baru sampai berakhirnya Pelita I. Kebijaksanaan pemerintah tersebut terutama yang berkaitan dengan pelakasanaan pengusahaan hutan yang dilakukan oleh para pengusaha swasta atau non pemerintah. Penulisan skripsi ini diawali dengan perkembangan kehutanan di Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Masa tersebut terfokus pada upaya memperetahankan kemerdekaan. Para pegawai atau pekerja di bidang kehutanan atau yang biasa disebut dengan para rimbawan turut pula berjuang, di samping harus melaksanakan tugasnya yakni menjaga keutuhan hutan di Indonesia. Masa awal kemerdekaan ini kehutanan merupakan salah satu bidang yang dapat menyediakan bahan-bahan bagi kebutuhan penunjang perang kemerdekaan. Sedangkan hutan-hutan merupakan tempat yang baik bagi tentara dalam menjalankan taktik gerilya. Atas dasar ini para rimbawan menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang memungkinkan bagi keberhasilan usaha mempertahankan kemerdekaan. Walaupun tertuju pada masalah utama tersebut, para rimbawan yang tergabung dalam Jawatan Kehutanan tetap memperhatikan kebutuhan rakyat sejauh yang dapat dipenuhi oleh Jawatan dari hasil hutan. Sejalan dengan perkembangan pembangunan bangsa, kebutuhan akan berbagai jenis hasil hutan guna memenuhi kebutuhan atau untuk memperoleh dana dari ekspor hasil hutan. Pada masa selanjutnya hasil-hasil kehutanan dibutuhkan lebih banyak lagi. Jawatan kehutanan menyusun suatu kebijaksanaan yang baru yang lebih baik guna menyempurnakan kebijaksanaan sebelumnya agar dapat memenuhi target yang di bebankan dari pemerintah pusat. Program pembangunan nasionalyang merupakan kebijaksanaan pemerintah pusat dengan menggolongkan bidang kehutanan sebagai salah satu sektor yang membiayai pembangunan. Dalam menjalankan kebijaksanaan tersebut pihak kehutanan mengeluarkan kebijaksanaan pelaksana dengan menambahkan atau melengkapi peraturan-peraturan pelaksana sebelunya sebagai landasan usaha untuk mensukseskan proram pembangunan tersebut. Dalam usaha mengoptimalkan potensi hutan Indonesia Pihak kehutanan menyusun suatu rancangan Undang-Undang di bidang kehutanan yang akan diusulkan kepada pemerintah. Atas usul tersebut pemerintah mengeluarkan UU Pokok Kehutanan pada tahun 1967. UU tersebut di satu sisi mengatur atau mengelola hutan dan pengusahaannya oleh pemerintah. Di sisi lain juga mengijinkan pihak non pemerintah atau pihak swasta untuk terjun dalam pengusahaan hutan dengan pemberian Hak Pengusahaan Hutan (NPR). Pemberian HPH ini diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jendaral Kehutanan yang bernaung di bawah Departemen Pertanian. Dalam pelaksanaannnya ini .Dirjen kehutanan ini bekerja sama denganpemerintah daerah dalam pengaturan dan pengawasan hutan. Pelaksanaan kebijaksanaan HPH ini mempunyai tujuan utama untuk menambah devisa negara dengan memaksimalkan pengusahaan hutan sehungga dapat mengutungkan bagi pemerintah dan swasta. Tetapi kenyataan pelaksanaan kebijaksanaan banyak kendala-kendala bagi semua pihak, juga terutama masalah kurangnya tegasnya peraturan pelaksana guna mengantisipasi parkembangan pengusahaan hutan yang berlangsung sangat cepat sehingga menyulitkan dalam pengawasan dalam usaha-usaha menjaga kelestarian hutan bagi masa mendatang yang berbeda dengan apa yang diharapkan dan menjadi tujuan para rimbawan dalam menjaga kelestarian hutan.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1995
S12181
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library