Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pande Putu Cemara
"ABSTRAK
Lembaga pengangkatan anak sudah sejak dulu dikenal oleh bangsa kita. Hampir diseluruh Indonesia nampak suatu adat kebiasaan mengenai anak angkat ini, Tetapi sampai S£ karang pengaturan perundang-undangan khusus mengenai pen£ angkatan anak secara tertulis belum ada, kecuali bagi war negara Indonesia keturunan Tionghoa yang dimuat dalam Stb. 1917 No.129.' Pengangkatan anak dikalangan warga negara In donesia asli pelaksanaannya masih didasarkan pada ketentu an-ketentuan hukum adat, agama dan kepercayaan dari pihak yang bersangkutan yang beraneka ragam bentuk, sifat dan akibat-akibatnya.
Keadaan ini- menunjukkan bahwa belum ada suatu pola penanganan yang umum serta kelembagaan yang dibutuhkan dan yang dapat berlaku secara nasional.
Pada dasrnya ada dua masalah pokok dalam pengangkat an anak di Indonesia, yaitu pertama masalah pemgangkatan anak didalam negeri ( Domestic adoption ) dan kedua mesa lah pengangkatan anak antar negara ( Intercountry adoption).
Mengingat ruang lingkup masalah pengangkatan anak sangat luas, didalam skripsi ini pembahasan masalah peng - angkatan anak dibatasi pada pengangkatan anak dalam negeri khususnya pengangkatan anak menurut hukum adat Bali,
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Sumakto
"ABSTRAK
Telah diketahui bahwa sebelum UU No. 1 Tahun 1974 dilaksanakan di Bali, penyelesaian mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan orang Bali berlaku hukum Adat. Tetapi setelah diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 yang pelaksanaannya secara efektif dimulai pada tanggal 1 Oktober 1975, ketentuan-ketentuan hukum yang lebih dari satu yang menjadi ciri hukum perkawinan hendak dihapuskan. Masihkah terdapat lingkup laku bagi hukum perkawinan Adat orang Bali setelah mulai berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Hal itulah merupakan pertanyaan pokok yang diteliti dalam skripsi ini; karena pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 telah memperlihatkan permasalahan bagaimanakah memberi ternpat bagi berlakunya norma-norma hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat Bali. Mengingat pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
Memperlihatkan kecenderungan membatasi dan bahkan menghapuskan
hukum perkawinan Adat orang Bali sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat Bali. Bertolak dari keinginan untuk memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai hukum perkawinan Adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat Bali dengan berbagai implikasinya yang ditimbulkan oleh pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974; maka penelitian skripsi ini menekankan penggunaan metode pendekatan
normatif-empiris. Metode penelitian ini dimaksudkan untuk dapat menemukan lebih jauh lagi bagaimanakah proses pelaksanaan dari UU No, 1 Tahun 1974 di Bali; ialah sejauh manakah faktor-faktor non-hukum mampu mempengaruhi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan pada masyarakat setempat dapat diungkapkan. Dengan demikian penelitian mengenai lingkup laku
hukum perkawinan Adat orang Bali ini, selain mendalami naskah-naskah yang berkaitan dengan UU perkawinan juga penelitian ini ditekankan pada pendekatan socio legal research (non-doktriner) ialah dengan mengadakan penelitian lapangan sehingga didapatkan pandangan-pandangan permasalahan hukum dari perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Aryono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kuneng Mulyadi
Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Tua Rinkes
"ABSTRAK
Menurut sejarahnya lembaga fidusia muncul karena kebutuhan hukum masyarakat menghendaki berlakunya di dalam praktek. Lembaga jaminan yang muncul pada jaman Romawi ini dikenal di Indonesia dengan perantaraan Belanda melalui azas konkordansi. Namun demikian lembaga yang sudah sangat 1ama dikenal ini belum ada pengaturannya dalam undang-undang. Sampai pada akhirnya dipenghujung tahun 1985 diundangkan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Walaupun undang-undang ini pada hakekatnya mengatur
mengenai rumah susun, tetapi undang-undang ini mempunyai arti penting bagi lembaga fidusia karena dia memberikan definisi atau pengertian fidusia, serta di dalam pasal-pasalnya menyebutkan juga mengenai fidusia. Melalui undang-undang ini lembaga fidusia ditingkatkan keberlakuannya menjadi hukum positip di Indonesia, dimana sebelumnya hanya berdasarkan pada yurisprudensi saja. Di dalam undang-undang ini dapat pula ditemui beberapa kemajuan dari pada lembaga fidusia, seperti bouwcredit fiducia, dan fidusia dapat membebani hak pakai jika tanahnya hak pakai atas tanah negara, serta menghilangkan keragu-raguan menggunakan lembaga fidusia di dalam praktek. Sedangkan secara analogi sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang tersebut terdapat perbedaan baik mengenai sifat maupun obyek fidusia. Bagaimana praktek pelaksanaan fidusia akan diuraikan juga. Mengingat fidusia merupakan salah satu dari bermacam-macam lembaga jaminan, maka akan dijabarka secara sekilas mengenai pengertian, sifat, serta macam-macam jaminan pada umumnya. "
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Juliastuti
"Arlikel ini membalias pandangan Association of the Southeast Asian Nations (ASEAN) terhadap masalah hak asasi manusia (HAM) yang semakin berkembang setelah perang dingin berakhir. Tindakan- tindakan ASEAN .selama ini merupakan bukti bahwa institusi kerjasama negara-negara Asia Tenggara ini pada dasarnya cukup memberikan perhatian terhadap nilai-nilai HAM. Beberapa tindakan tersebnt aniara lain: pembenlukan Kelompok Kerja untuk sebuah Mekanisme HAM ASEAN (Working Group for an ASEAN Human Rights Mechanism) pada 1996; pembentukan kelompok kerja nasional rnasalah HAM di Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan mcnurut rencana segera disusul dengan pembentukan kelompok scrupa di negara-negara anggota lainnya; pembahasan mengenai pembentukan Komisi HAM ASBAN; pembentukan Icmbaga ad hoc ASEAN Troika dalam pertemuan informal Menteri Luar Negeri pada Juli 2000. Isu HAM dalam Hubungan International Wacana mengenai HAM dalam tata hubungan internasiunal biasanya identik dengan perkembangan peradaban yang terjadi di belahan bumi "Barat". Menyusul trauma terhadap kemungkinan berulangnya pcngingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan akibat Perang Dunia I dan II, pada tahun 1948 negara-negara yang tergabung dalam Pcrserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati suatu Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Right) yang mengikat seluruh negara-negara anggotanya. Meski mencantumkan hak-hak sipil dan politik. scrta hak-hak ckonomi, sosial dan budaya, Deklarasi Universal lentang HAM tidak dimaksudkan untuk rneneiptakan kewajihan yang mengikat negara-negara anggotanya seeara hukum. "Mengikat secara hukum" di sini membawa konsekuensi bahwa hak tersebut bukan hanya merupakan hukum positif yang harus dilaksanakan, namun juga adanya lembaga dan mekanisme tertenlu yang akan mengontrol pelaksanaannya.
"
2000
GJPI-1-Sept2000-43
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Arif Abdi
2001
T36175
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library