Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abstrak :
Buku ini merupakan tulisan dari empat ornag peneliti pada Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 9DPR RI).
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2020
343.09 POL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tantri Ida Royani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28629
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cesario Putra Benyamin
Abstrak :

Seiring dengan maraknya revolusi digital, data dan informasi elektronik merupakan sesuatu yang  dapat dianalisis dan memiliki nilai ekonomi untuk berbagai maksud dan tujuan. Data dan Informasi digital dalam jumlah besar dapat dihimpun dan dianalisis dengan tujuan memberikan keuntungan untuk pihak-pihak tertentu. Ketika terjadi peralihan data pribadi yang dimilikinya kepada pihak lain dengan maksud dan tujuan tertentu, maka diperlukan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan data pribadi tersebut. Persetujuan atas penggunaan data pribadi yang telah disepakati oleh pemilik data pribadi dan pihak lain merupakan dasar utama untuk pemrosesan data pribadi. Terdapat beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai Perlindungan Data Pribadi yaitu Pasal 28 (g) UUD 1945 mengenai hak atas privasi, Pasal 84 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk mengenai kualifikasi data pribadi, Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 ITE mengenai penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan, Pasal 15 PP No. 82 Tahun 2012 PPSTE mengenai perlindungan data pribadi pada penyelenggara sistem elektronik, Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 dan peraturan lainnya. Persetujuan penggunaan data pribadi dalam regulasi-regulasi tersebut belum diatur secara komprehensif dan tentu meresahkan bahkan merugikan pemilik data pribadi apabila terjadi penyalahgunaan data pribadinya. Disisi lain Uni Eropa memiliki peraturan yang komprehensif dan sistematis dalam mengatur persetujuan penggunaan pemilik data pribadi dalam General Data Protection Regulation. Mengingat RUU Perlindungan Data Pribadi sedang dalam proses, Pemerintah perlu mempertimbangkan regulasi ini untuk menciptakan produk hukum dan acuan hukum perlindungan data pribadi yang adil dan proporsional khususnya perihal persetujuan.


Along with the rise of the digital revolution, electronic data and information is something that can be analyzed and has economic value for various purposes and objectives. Digital data and information in large quantities can be collected and analyzed with the aim of providing benefits to certain parties. When there is a transfer of data subject’s personal data to other parties with specific intentions and objectives, then clear accountability is needed for the use of that personal data. The agreed consent of the use of personal data between data subject and other parties is the legal basis for processing personal data. There are several regulations in Indonesia that regulate Personal Data Protection, Article 28 (g) of the 1945 Constiution concerning the right to privacy, Article 84 of Act Number 24/2013 concerning the qualification of personal data, Article 26 of Act Number 19/2016 concerning the use of personal data must be based on consent, Article 15 of Government Regulation 82/2012 concerning the protection of personal data on electronic system operators, Minister of Communication and Informatics Regulation 20/2016 regulate specifically for the protection of personal data. Consent of the use of personal data in these regulations has not been regulated comprehensively and is certainly disturbing and even detrimental  regarding misuse of personal data. On the other hand, the European Union has a comprehensive and systematic regulation in case of data subject’s consent of processing personal data in General Data Protection Regulation. Since the draft of  Persinal Data Protection is being enacted, the government needs to consider and compare this Regulation (GDPR) to create legal products and legal references for the protection personal data that are fair and proportionate, especially on data subject’s consent.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Lauza Putri
Abstrak :
Berdasarkan Undang-Undang tentang Akses ke Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk mengakses informasi keuangan yang terdapat di bank untuk keperluan perpajakan. Akses mencakup penyerahan laporan informasi keuangan secara otomatis oleh bank dan penyediaan informasi berdasarkan permintaan, yang salah satunya bertujuan untuk menyelidiki kejahatan pajak. Bank juga diwajibkan untuk mengecualikan prinsip kerahasiaan jika pejabat pajak meminta informasi keuangan dari pelanggan bank. Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengakses informasi keuangan nasabah bank sangat berisiko melanggar privasi pelanggan perbankan karena informasi keuangan termasuk dalam data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kewenangannya untuk menyelidiki kejahatan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan hukum internasional, perundang-undangan Indonesia, buku, artikel, dan jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa implementasi perlindungan data pribadi harus dilakukan secara lebih menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Based on the Law on Access to Financial Information for the Purpose of Taxation, the Directorate General of Taxes has the authority to access financial information contained in banks for taxation purposes. Access includes automatic submission of financial information reports by banks and provision of information on request, one of which aims to investigate tax crimes. Banks are also required to exclude the principle of confidentiality if tax officials request financial information from bank customers. The Director General of Taxs authority to access bank customers financial information runs the risk of violating banking customers privacy because financial information is included in personal data. This study aims to determine how the form of personal data protection carried out by the Directorate General of Taxes in their authority to investigate tax crimes. This research was conducted using the normative juridical method with primary data in the form of interviews and secondary data in the form of international legal regulations, Indonesian legislation, books, articles, and journals. The results of this study are that the implementation of personal data protection must be carried out more thoroughly by the Directorate General of Taxes.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tristan Ariobimo
Abstrak :
Perkembangan teknologi juga telah mengubah gaya hidup masyarakat, dan perekonomian telah berkembang dari ekonomi berbasis manufaktur tradisional menjadi ekonomi digital berbasis informasi. Telkomsel sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perusahaan operator telekomunikasi seluler tentunya produk atau layanan yang diberikan akan selalu bergerak mengikuti perkembangan teknologi. Sebagai penyedia perusahaan operator telekomunikasi seluler, salah satu layanan yang diberikan Telkomsel adalah layanan Short Messaging Services (“SMS”). Dalam perkembangannya, Telkomsel mengembangkan serta menerapkan layanan Location Based Advertising yang merupakan salah satu jenis pemasaran langsung yang dibatasi pada distribusi pesan iklan yang secara khusus dirancang untuk lokasi di mana konsumen mengakses pesan tersebut. Layanan Location Based Advertising ini merupakan alternatif yang dapat menyampaikan pesan iklan di perangkat seluler, dan disaat yang sama akan menggunakan informasi di lokasi konsumen. Layanan Location Based Advertising ini pada perangkat seluler dirasa memiliki dua peluang penting bagi perusahaan. Pertama, ini ditujukan kepada konsumen secara individu, berdasarkan lokasi mereka saat ini, dan secara dinamis dipasarkan dalam waktu nyata. Kedua, Layanan Location Based Advertising ini memberikan fleksibilitas terhadap kesalahan atau adanya perubahan informasi, yang dapat diganti dengan cepat oleh akses jarak jauh. Meskipun dengan munculnya sistem media pemasaran berbasis lokasi memiliki banyak sekali manfaat praktis, tetapi hal tersebut juga dapat dianggap menggelisahkan serta meningkatkan masalah pribadi bagi penggunanya. Sistem yang menggabungkan pelacakan konsumen dan profil geografis, iklan berbasis lokasi dipandang mengganggu dan menimbulkan masalah privasi terhadap data pribadi penggunanya. ......Technological developments have also changed people's lifestyles, and the economy has evolved from a traditional manufacturing-based economy to an information-based digital economy. Telkomsel as one of the business actors engaged in the field of mobile telecommunications operator companies, of course, the products or services provided will always have an impact with technological developments. As a provider of cellular telecommunications operator companies, one of the services provided by Telkomsel is Short Messaging Services ("SMS"). In its development, Telkomsel develops and implements Location Based Advertising services with SMS which is a type of direct marketing that is limited to the distribution of advertising messages specifically designed for the location where consumers access the message. This Location Based Advertising service is an alternative that could deliver advertising messages on mobile devices, and at the same time will use information on the location of consumers. This Location Based Advertising service on mobile devices is considered to have two important opportunities for companies. It is addressed to consumers individually, based on their current location, and dynamically marketed in real time. Location Based Advertising Service provides flexibility against errors or changes in information, which can be replaced quickly by remote access. Although the advent of location-based marketing media systems has many practical benefits, it can also be considered disturbing and raise personal issues for users. Combining consumer tracking and geographic profiling, location-based advertising is seen as intrusive and raises privacy concerns for users' personal data.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library