Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manurung, Tanti Adriani
"Penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan sarana-sarana kepentingan umum, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dalam prakteknya seringkali menimbulkan berbagai permasalahan. Masalah dalam sengketa tanah yang menonjol dan perlu mendapat perhatian adalah masalah penafsiran definisi kepentingan umum, ganti kerugian yang tidak layak dan proses pengadaan tanah yang tidak demokratik.
Penyebab timbulnya berbagai permasalahan tersebut bersumber pada dua hal pokok, yaitu (1) bersumber pada aparatur pelaksananya sebagai akibat tidak dimilikinya pemahaman yang mendalam tentang konsep keseimbangan dan keserasian antara kepentingan umum dengan kepentingan individu dan (2) bersumber pada kelemahan peraturan pengadaan tanah itu sendiri, misalnya tidak didapati adanya suatu kriteria yang tegas mengenai definisi kepentingan umum sehingga membuka peluang untuk disalahtafsirkan, lemahnya posisi rakyat pemegang hak atas tanah dalam proses musyawarah, pengertian harga umum setempat yang digunakan sebagai dasar dalam mengadakan penaksiran/penetapan besarnya ganti rugi, susunan keanggotaan Panitia Pembebasan Tanah dan prosedur penanganan apabila pemegang hak atas tanah menolak keputusan Panitia Pembebasan Tanah atas keputusannya mengenai besarnya ganti rugi.
Dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi kesulitan pengadaan tanah untuk berbagai proyek pembangunan dan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada rakyat yang selama ini kurang diperhatikan oleh peraturan pengadaan tanah sebelumnya. Walaupun secara umum materi Keppres ini telah cukup memuat berbagai pembaharuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam praktek pengadaan tanah, namun dalam pelaksanaannya belum dapat dijadikan basis jaminan hukum bagi rakyat untuk diperlakukan secara adil dan demokratis Beberapa titik rawan dalam Keppres ini yang memberi peluang terjadinya berbagai pelanggaran atas nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip keadilan adalah pengertian kepentingan umum yang masih terasa sangat luas dan kabur, pengertian musyawarah yang tidak didukung oleh beberapa muatan materi yang terkandung dalam Keppres itu sendiri, perhitungan ganti rugi dengan menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai pedoman yang biasanya nilainya jauh lebih rendah dari harga jual atau harga pasaran yang berlaku pada saat itu dan susunan panitia pengadaan tanah yang unsurunsurnya hanya terdiri dari aparat pemerintah.
Diperlukan adanya perubahan pola pikir dan perilaku dalam kebijakan dan pelaksanaan pengambilalihan tanah sesuai dengan paradigma baru, yakni bahwa pengambilalihan tanah dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip demokrasi dan keadilan. Kriteria kepentingan umum harus dirumuskan secara tegas, terinci dan transparan dalam bentuk perundang-undangan. Pemberian ganti rugi minimal sama dan senilai dengan hak-hak dan pancaran nilai atas tanah. Aparat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah menempatkan diri secara proporsional di antara para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T36486
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Ayu Putri Fatimah
"Kesenjangan hukum terjadi pada saat pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta, diketahui bahwa dalam pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta terdapat tanah sultan ground yang termasuk rencana pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Negara Indonesia menginginkan tanah sultan ground dapat berpindah hak kepemilikannya, yang semula berada pada wilayah Yogyakarta menjadi milik Negara Indonesia. Dalam hal ini, Negara Indonesia berlandaskan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum. Pasal tersebut berisikan kewajiban bagi pihak yang berhak atas tanah yang akan digunakan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi. Sementara, sultan ground merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh Negara kepada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta mendapatkan hak keistimewaan, terdapat pada Pasal 6 Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang berisikan kewenangan keistimewaan mencakup kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dalam kewenangan istimewa mengenai pertanahan, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kepemilikan terhadap Sultan Ground. Sehingga pihak Yogyakarta tidak berkenan untuk memindahkan hak kepemilikan Sultan Ground kepada negara dalam rangka untuk melindungi kearifan lokal Yogyakarta. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan terjadinya kesenjangan hukum dalam rangka pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta serta mengenai penyelesaian masalah berkaitan dengan kendala normatif dalam kesenjangan hukum yang terjadi dalam rangka pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai kesenjangan hukum yang terjadi dalam pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta, dan menganalisis penyelesaian masalah terkait dengan kendala normatif dalam kesenjangan hukum yang terjadi dalam pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta. Dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta, ditemukan kesenjangan hukum antara Negara dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Alternatif penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan dalam kasus kesenjangan hukum ini adalah penggunaan sistem sewa menyewa atau penggunaan sistem bagi hasil.

Legal gaps occurred during the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road. It was known that during the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road there was sultan ground land which included the Bawen-Yogyakarta Toll Road construction plan. The Indonesian state wants the sultan's ground land to be able to transfer its ownership rights, which were originally in the Yogyakarta region, to become the property of the State of Indonesia. In this case, the State of Indonesia is based on Article 5 of Law Number 02 of 2012 concerning Land Acquisition for Development for the Public Interest. The article contains obligations for parties entitled to land to be used in the acquisition of land for public use with compensation. Meanwhile, sultan ground is a privilege granted by the State to the territory of the Special Region of Yogyakarta based on Law Number 13 of 2012 concerning the Privileges of the Special Region of Yogyakarta. Yogyakarta gets privileges, contained in Article 6 of the Yogyakarta Special Law, which includes special authority covering culture, land, and spatial planning. In the special authority regarding land, the territory of the Special Region of Yogyakarta has ownership of the Sultan Ground. So that Yogyakarta is not willing to transfer the ownership rights of Sultan Ground to the state in order to protect Yogyakarta's local wisdom. The problems to be discussed in this study are related to the occurrence of legal gaps in the framework of the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road and regarding the resolution of problems related to normative constraints in the legal gaps that occur in the context of the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road. The research method used in this study is doctrinal research method. This study aims to analyze the legal gap that occurs in the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road and analyze the resolution of problems related to normative constraints in the legal gap that occurs in the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road. In the acquisition of land for the construction of the Bawen-Yogyakarta Toll Road, a legal gap was found between the State and the Special Region of Yogyakarta. An alternative solution that can be made in the case of this legal gap is the use of a lease system or the use of a profit-sharing system. Keywords: Legal gaps, Land acquisition, and Development in the public interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library