Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Arief Setiawan
"Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 jo. UU Nomor 11 Tahun 1970 merupakan dasar hukum Penanaman Modal Asing (PMA) 2 (dua) jenis investasi adalah investasi portofolio (pembelian saham untuk investasi melalui Bursa Efek) dan Foreign Direct Investment (FDI). Pembahasan tesis ini ditekankan kepada pengembangan FDI di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dengan studi kasus di daerah terpencil di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah sejak tahun 1967sampai 1997. Unsur-unsur PMA atau FDI antara lain adanya ?capitaI assets or accumulated goods, possesions, and assets, used fo r productions o f profit and wealth?, berbadan hukum Indonesia (bukan perseorangan), investor menanggung sendiri terhadap resiko modal yang ditanamnya sendiri, dan telah mendapat persetujuan investasi dari pemerintah setempat. Pembangunan nasional Indonesia yang bertumpu pada paradigma pertumbuhan (pembentukan pusatpusat pertumbuhan ekonomi), bukan pada pembentukan pusat-pusat pembangunan nasional yang merata dan sedikit melibatkan bidang-bidang lainnya, maka arah investasi cenderung ditentukan oleh expected raie o f returns dari investasi dengan syarat antara lain infrastruktur (sarana dan prasarana) yang telah tersedia, kestabilan politik yang mantap, tingkat kepercayaan yang baik terhadap pemerintah, birokrasi yang tidak berbeli-belit, tersedianya sumberdaya manusia dan alam, adanya kepastian hukum yang jelas, dan (dari pemerintah setempat diharapkan) adanya transfer tehnologi dan knowledge. Karenanya, arah kebijakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, yang menurut Regim Orde Baru dilandasi (Pasal 11) Ketetapan Nomor XXTTI/MPRS/1966, telah memperlihatkan proporsi investasi yang ditanam di Kawasan Barat Indonesia (KBI) lebih banyak dan besar dibandingkan di KTI. Tni semata-mata disebabkan posisi KBI sebagai growth generating regions lebih potensial dan posisi 'bargaining power' pihak investor asing lebih kuat dibandingkan pemerintah setempat atau mitra lokalnya.
Mempertimbangkan terjadinya ketertinggalan pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan investasi, pembangunan KTI dilakukan dengan cara antara lain melalui dikeluarkannya berbagai produk hukum (termasuk deregulasi hukum) terkait bidang investasi, pemberian fasilitas investasi (fiskal maupun non fiskal), (secara perlahan-lahan) membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur, promosi sumberdaya alamnya, pemberdayaan sumber daya manusianya, pembentukan Dewan Pengembangan KTI (Ketuanya adalah Presiden Republik Indonesia, Soeharto), direncanakan revisi kembali dan atau menambah flingsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari birokrator dan regulator menjadi fasilitator, dan pembentukan 13 (tiga belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Demi menjaga kelangsungan investor dalam negeri, kedaulatan negara, dan kejenuhan investasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan proteksi atas penanaman modal untuk bidang-bidang tertentu yang sama atau favorit dan yang sekiranya masih dianggap vital bagi negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 (sampai saat ini masih tetap berlaku). KTI (diluar propinsi di Kalimantan)9 menurut Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 meliputi 9 propinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor-Timur, Irian Jaya, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, secara kumulatif ternyata KBI telah menerima proyek investasi asing sebanyak mendekati 30 (tiga puluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI. Sedangkan besarnya nilai investasi yang diterima 10 (sepuluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI Besarnya persetujuan investasi asing tidaklah selalu sama pada saat realisasinya. Kumulatif persetujuan dibagi kedalam Sektor Primer, Sektor Sekunder, dan Sektor Tersier. Sejak 1967 sampai 15 Juli 1997 untuk investasi di Sulawesi Utara (Sulut), secara kumulatif Sektor Primer memegang ranking teratas (16 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 502,612,000 (lima ratus dua juta enam ratus duabelas ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Tersier dan Sektor Sekunder. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (10 proyek).
Selanjutnya diikuti oleh Bidang Hotel dan Restauran, Bidang Pertambangan, dan Bidang Perikanan. Sedangkan nilai investasi Australia di Sulut menduduki ranking teratas sebesar US $ 256,024,000 (dua ratus lima puluh enam juta dua puluh empat ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Filipina, Hongkong, dan Jepang. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Singapura (8 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Jepang, Australia, Filipina, dan Taiwan. Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulut adalah US $ 820,701,000 (delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus satu ribu dollar Amerika Serikat) atau 0.44 % (nol koma empat puluh empat persen) dari total persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah US $ 185,968.1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat).
Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, untuk investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng), secara kumulatif Sektor Sekunder memegang ranking teratas (7 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 88,737,000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Primer dan Sektor Tersier. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Kayu (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (5 proyek) Selanjutnya diikuti oleh Bidang Peternakan (Sektor Primer), dan Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder). Sedangkan nilai investasi Malaysia di Sulteng menduduki ranking teratas sebesar US $ 69,317,000 (enam puluh sembilan ju ta tiga ratus tujuh belas ribu doliar Amerika Serikat) Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Jepang, Taiwan, dan Belanda. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Taiwan (6 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Malaysia (2 proyek) dan Jepang (2 Proyek). Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulteng adalah US $ 166,891,000 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu doliar Amerika Serikat) atau 41.46 % (empat puluh satu koma empat puluh enam persen) dari total nilai investasi asing di Sulut atau 0.09 % (nol koma nol sembilan persen) dari total keseluruhan persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang beijumlah US $ 185,968 1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu doliar Amerika Serikat). Beberapa kendala minim atau kurangnya minat investasi asing di KTI antara lain faktor-faktor tingkat kesulitan di wilayah KTI, kurang memadainya prasarana dan sarana atau infrastruktur, kurangnya informasi peluang usaha di sektor potensial, terbatasnya kemampuan dunia usaha setempat memanfaatkan potensi disana, belum berkembangnya pola kemitraan usaha antara pelaku utama ekonomi dan industri dengan pemberdayaan pusat-pusat riset di Universitas setempat, hambatan birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pihak investor asing, dan kegiatan proyek investasi asing cenderung didominasi oleh Sektor Primer yang dapat menyebabkan high cost investment. Selain itu, krisis moneter berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional dan penurunan tingkat kepercayaan dan arus modal para investor asing yang akan menanamkan modalnya dalam bentuk FDI di Indonesia. Dari tanggal 1 Juli 1997 sampai 31 Desember 1997 tidak ada satupun persetujuan untuk investor asing yang akan menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah Namun ada 2 (dua) persetujuan investasi asing untuk propinsi Sulawesi Utara dengan nilai US $ 347,000,000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta doliar Amerika Serikat). Selain itu, dari tanggal 1 Januari 1998 sampai 30 April 1998, hanya ada 3 (tiga) persetujuan investasi asing di Sulawesi Tengah dengan nilai US S 2,350,000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu doliar Amerika Serikat). Sedangkan pada periode yang sama untuk Sulawesi Utara terdapat 6 persetujuan investasi asing dengan nilai US S 103,160,000 (seratus tiga juta seratus enam puluh ribu doliar Amerika Serikat) Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie telah memprogram reformasi politik, ekonomi, dan hukum untuk mengatasi dampak krisis moneter di Indonesia. Reformasi hukum seharusnya bukan saja untuk hukum tertulis, namun merupakan reformasi budaya hukum Budaya hukum antara lain perilaku manusia, keyakinan hukum, kesadaran hukum, pendidikan hukum, penegakan hukum, pranata hukum dan lembagalembaga hukum, materi hukum, dan ?filling system? dari informasi hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aminuddin Ilmar
Jakarta : Kencana, 2007
346.092 AMI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Aminuddin Ilmar
Jakarta: Kencana, 2007
332.6 AMI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gina Nurthika
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan tersier. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini ialah mengenai bagaimana putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam penanaman modal? Bagaimana metode hakim dalam memutus suatu perkara? Apakah putusan hakim dalam sengketa antara CV Bali Balance dan PT Billabong Indonesia dapat menciptakan kepastian hukum? Pelaksanaan pembangunan di Indonesia yang dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi memerlukan modal yang besar dan waktu yang tepat. Modal ini didapat melalui kegiatan penanaman modal. Agar dapat mendorong penanaman modal, dibutuhkan syarat kepastian hukum. Berkaitan dengan kepastian hukum setidaknya ada tiga syarat yang perlu untuk dipenuhi, yaitu stability, predictability, dan fairness. Pembahasan mengenai kepastian hukum ini harus meliputi aspek substansi hukum, mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan-peraturan daerah dan putusanputusan pengadilan. Untuk menjamin adanya konsistensi dalam pelaksanaan peraturan diperlukan dukungan aparatur hukum yang profesional, bermoral, jujur, mampu dan mandiri juga didukung oleh budaya masyarakat. Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar pelaksanaan penanaman modal di Indonesia diberlakukan di antaranya dalam rangka menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Putusan pengadilan juga berperan penting guna menciptakan kepastian hukum. Hakim sebagai penjelmaan dari hukum harus mengadili berdasarkan Undang-Undang dan melakukan penafsiran apabila Undang-Undang tidak jelas. Hakim dilarang menolak suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak jelas atau tidak lengkap. Terkait dengan sengketa keagenan antara PT Billabong Indonesia v. CV Bali Balance, kepastian hukum diperlukan baik oleh penanam modal asing maupun mitranya yang berstatus sebagai perusahaan Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari aspek kepastian hukum, substansi hukum Undang-Undang Penanaman Modal yang membuat insentif dan pembatasan dalam kegiatan penanaman modal sudah dapat menciptakan stability, predictability, dan fairness. Kepastian hukum dalam putusan pengadilan diperlukan agar tidak mempengaruhi iklim penanaman modal di Indonesia dan menjaganya untuk tetap kondusif guna menarik penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

This research use the legal research method the normative by using secondary data consisted of by the substance source legal the primary, source of substance of secondary and tertiary substance source. Becoming the problems of this thesis is how the justice decision provides legal certainty required in investment? How the method of the judge in deciding a case? Does the justice decision in the dispute between the CV Bali Balance and PT Billabong Indonesia create legal certainty? Development in Indonesia performed within frame push economic growth need the big enough capital and made available when correct. This capital is obtainable passing activity of investment. To be able to push the investment required by the existence of condition of legal certainty. Go together the legal certainty in any case there are three qualities which need to be fulfilled that is stability, predictability and fairness. This legal certainty solution has to cover the aspect legal substance, start from law of up to by legislation decision and justice decision. To guarantee the existence of consistency in regulation execution needed by the existence of professional support legal structure and have moral, honesty, capable, independent and also supported legal culture society. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal as base of the investment activity in Indonesia gone into effect among other things in order to facing global economics change and taking part of Indonesia in so many job of joint international so that require to create a climate of investment which conducive, promotive, giving legal certainty, justice, and efficient but persistently pay attention to the economic importance of national. Justice decisions also play an important role in order to create legal certainty. Judge as a manifestation of the law should prosecute under the Act and make an interpretation if the Act is not clear. Judges are prohibited from rejecting a case on the reason that the law is unclear or incomplete. Associated with agency disputes between PT Billabong Indonesia v. CV Bali Balance, legal certainty is needed both by foreign investors and partner with the status as an Indonesian company. As inferential research result that evaluated from legal certainty aspect, legal substance the Undang-Undang Penanaman Modal loading about incentive and demarcation in activity of investment activity have earned to create the stability, predictability and fairness. Legal certainty in a justice decision is needed so as not to affect the investment climate in Indonesia and keep conducive to attract investors to invest in Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S24912
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Syaefic Redzky Al-Farisi
"Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perjanjian nominee dalam ketentuan hukum penanaman modal di Indonesia. Perjanjian nominee cenderung digunakan sebagai sarana untuk melakukan penyelundupan hukum. Dikarenakan pihak yang berkepentingan langsung tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menikmati atau mendapatkan sesuatu karena ada larangan secara hukum. Penelitian ini bersifat kepustakaan dengan metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Dimana dalam penelitian ini akan digunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun berdasarkan uraian latar belakang, perumusan masalah dan tujuan penelitian serta berdasarkan hasil analisis dalam penelitian dapat dikemukakan kesimpulan bahwa terdapat peraturan yang melarang praktek perjanjin nominee di ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Akibat hukumnya jika dibuat perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Sedangkan jika berdasarkan ketentuan penanaman modal yang lama, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968, memang belum diatur ketentuannya. Namun, pada dasarnya Perjanjian Nominee sebagai salah satu bentuk dari Perjanjian Innominaat harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata termasuk asas-asas yang terkandung di dalam KUHPerdata yang berkaitan dengan Hukum Perjanjian.

The purpose of this thesis was to determine the nominee agreement in the legal provisions of capital investment in Indonesia. Nominee agreements tend to be used as a means of smuggling law. Due to the direct parties have no right or power to receive something because of some restrictions by law. This research is a based on literature, with normative research methode applied. Which in this research will be used statutes approach and case approach. As describe by the background, problem formulation, research purpose and analysis of this research, it is conclude that there are regulations that prohibit the practice of nominee agreement on the provisions of Article 33 paragraph (1) and (2) of Law No. 25 of 2007. So, with that regulation, any agreement contained the nominee share clause will be null and void. Meanwhile, under the terms of past investment, which regulated in Law No. 1 of 1967 and Law No. 6 of 1968, is not yet regulated. However, basically Nominee Agreement is one of Innominaat Agreement forms which is not specificly and explicitly regulated. Though in practise Innominaat Agreement should be in accordance to the provisions of Book III of Indonesia Civil Law including its principles which related to Agreement Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61780
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Manggoana Wira Tenri
"Penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS) pada pertengahan 2018 mengangkat para profesional dan kontra di berbagai kalangan. Sistem OSS dianggap tidak kompatibel Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena berbagai alasan yang kemudian penulis analisis dalam skripsi ini. Masalah lainnya Apa yang dihadapi sistem OSS merupakan implementasi yang memiliki beberapa kendala baik dari segi teknis maupun dari segi peraturan yang dapat menjadi penghalang tujuan pembuatan OSS adalah untuk memudahkan dan mempercepat penanaman ibukota di indonesia. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penulisan normatif yuridis melalui studi pustaka
dilengkapi dengan observasi dan wawancara. Penulis membuat perbandingan Sistem OSS dengan sistem serupa di Singapura, Irlandia, dan Kanada, di mana ada hal-hal yang dapat dipelajari dari negara-negara ini untuk diperbaiki Sistem OSS dan sistem OSS juga memiliki kelebihan yang tidak dimiliki negara. Sistem OSS merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang patut diapresiasi, namun dalam praktiknya masih ada beberapa permasalahan dan kendala yang terjadi dalam implementasi OSS yang dapat diatur dalam regulasi terkait. Masih ada beberapa hal yang belum diatur
Regulasi OSS yang bisa menjadi kendala kemudahan dalam memperoleh izin masuk OSS. Maka penulis menyarankan agar peraturan tersebut segera diterbitkan perubahan terkait OSS untuk memperjelas dan memberikan kepastian bagi pelaku upaya meningkatkan investasi di Indonesia.

The application of Electronically Integrated Business Licensing or known as Online Single Submission (OSS) in mid-2018 raised professionals and cons in various circles. The OSS system is considered incompatible with Law Number 25 of 2007 concerning Investment for various reasons which the authors analyze in this thesis. Other problems What is faced by the OSS system is an implementation that has several obstacles both from a technical and regulatory point of view that can hinder the purpose of making OSS is to facilitate and accelerate the planting of the capital city in Indonesia. To find out the answers to these problems, the author uses the juridical normative writing method through literature study completed with observations and interviews. The author makes comparisons OSS systems with similar systems in Singapore, Ireland, and Canada, where there are things that can be learned from these countries to improve OSS systems and OSS systems also have advantages that countries do not have. The OSS system is a policy of the Government of Indonesia which should be appreciated, but in practice there are still some problems and constraints that occur in OSS implementation which can be regulated in related regulations. There are still some things that have not been arranged OSS regulations which can be an obstacle to ease in obtaining OSS entry permits. So the authors suggest that the regulation be issued with changes related to OSS to clarify and provide certainty for actors in efforts to increase investment in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satria Afif Muhammad
"ABSTRACT
Saat ini telah lahir sistem alternatif penyelesaian sengketa investasi yaitu Investment Court System yang unggul dalam beberapa aspek seperti kepastian hukum, konsistensi, transparansi dan lain sebagainya. Skripsi ini mengambil tiga rumusan masalah yaitu untuk mengetahui apa itu Investment Court System, apa keunggulan dan kelemahan dari gagasan Investment Court System, dan untuk mengkaji penerapan gagasan Investment Court System ini pada hukum Indonesia.Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma lain yang berlaku dan mengikat di masyarakat. Perolehan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yakni melalui pengumpulan data sekunder. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Investment Court System memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sistem arbitrase dan mampu melengkapi mekanisme arbitrase. Kesiapan hukum Indonesia dalam penerapan gagasanini dapat dikatakan belum siap karena belum memiliki infrastruktur hukum untuk menerapkannya secara paripurna. Diperlukan penyesuaian UU Penanaman Modal, khususnya dalam ketentuan penyelesaian sengketa penanaman modal. Saran Penulis untuk Pemerintah Indonesia adalah perlu kembali mengkaji mengenai sistem penyelesaian sengketa investasi asing yang selama ini diterapkan dalam UU Penanaman Modal dan mempertimbangkan alternatif baru, yaitu Investment Court System. Saran Penulis bagi kalangan akademisi Indonesia adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai gagasan Investment Court System ini dan bagaimana penerapannya.

ABSTRACT
An alternative system of investment dispute resolution has been born, namely Investment Court System that excels in several aspects such as legal-certainty, consistency, transparency and so on. This thesis takes three problems, namely to find out what Investment Court System is, what are the advantages and disadvantages of the Investment Court System, and the application of Investment Court System to Indonesian law. This thesis research method is juridical-normative refers to legal norms and other norms that bind in the community. Data acquisition is done through library research which is through secondary data collection. The thesis conclusion is that the Investment Court System has several advantages and able to complete the arbitration mechanism. It can be said that Indonesia is not ready to implement the idea because it does not yet have a legal infrastructure for it. Adjustments of law are needed, especially in terms of investment dispute resolution provisions. The authors suggestion for the Indonesian Government is to review the system of investment disputes that have been implemented in the Investment Law and consider an alternative, Investment Court System. The authors suggestion for Indonesian academics is to study more about this Investment Court System idea and how it is implemented."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library