Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 2005
346.065 KAN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pinto, Arthur R.
New Providence: LexisNexis, 2009.
346.730.66 PIN u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
"Latar Belakang Penelitian
Pada saat ini kita sudah memasuki Pelita kelima yang merupakan tahap akhir dari pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama. Pada akhir Pelita kelima harus tercipta landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus sehingga dalam Pelita keenam pembangunan di Indonesia dapat memasuki proses tinggal landas, untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri menuju terwujudnya masyarakat adil dan makinur berdasarkan Pancasila.
Sejak dicanangkannya pembangunan hukum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan hukum di Indonesia pada hakekatnya menuntut adanya perubahan sikap mental sedemikian rupa dan menghendaki agar hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai perangkat norma semata-mata melainkan hukum dipandang juga sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Hukum tidak lagi berkembang dengan mengikuti masyarakat, melainkan hukum harus dapat memberikan arah kepada masyarakat sesuai dengan tahap-tahap pembangunan yang dilaksanakan.
Pembangunan hukum mengandung makna ganda pertama, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memperbaharui hukum positif sendiri sehingga sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian yang biasanya disebut sebagai modernisasi hukum. Kedua, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memfungsionalkan hukum dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan sosial sebagaimana dibutuhkan oleh suatu masyarakat yang sedang membangun.
Selanjutnya dalam GBHN, berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, mengenai sasaran pembangunan di bidang hukum antara lain digariskan bahwa :
"Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan kebenaran dan ketertiban dalam Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Selanjutnya dalam GBHN, ditegaskan bahwa
"Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat".
Pelita kelima (1989-1994) sama dengan Pelita-pelita sebelumnya akan memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi negara kita dengan titik berat pada sektor pertanian dan sektor industri. Namun dengan ditambahkan sekarang, bahwa prioritas di atas ditujukan kepada "mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara Industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja "(GBHN,1988). Kalimat terakhir ini tidak terdapat dalam rumusan-rumusan GBHN yang lalu. Penambahan yang lain adalah bahwa dalam sektor industri diberikan penekanan pada : "Industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T5391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoo Areum
"Tanggung jawab pidana perusahaan adalah ide yang telah lama ditetapkan karena kejahatan kerah putih terus berkembang dengan skala besar. Ada begitu banyak bentuk perusahaan yang terlahir di jaman kini dan tesis ini terutama akan menyelami ke dalam wacana bagaimana kewajiban pidana perusahaan akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak berbadan hukum. Perubahan KUHP baru-baru ini menjadi patokan WvSr atau KUHP Belanda yang memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidananya. Hal ini menimbulkan penyelidikan tentang apakah agen/individu yang terlibat dalam perusahaan tersebut bertanggung jawab, perusahaan itu sendiri atau baik perusahaan dan agen/individu ketika menyangkut perusahaan yang tidak berbadan hukum. Kerumitan lain yang perlu diatasi sebagai cacat KUHP baru adalah definisi korporasi dimana istilah ‘Korporasi’ mengarah pada legal jargon yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan standar KUHP Belanda. Tesis ini pertama-tama akan menyanggah pentingnya alasan mengapa perusahaan-perusahaan yang tidak berbadan hukum harus dimintai pertanggungjawaban karena perusahaannya harus dapat melakukan atribusi pidana, bukan hanya sekedar menyalahkan partner atau pemilik perusahaan, sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP. KUHP mendekati CCL terhadap partner/pemilik perusahaan, hal ini bertentangan dengan seluruh alasan mengapa perusahaan yang tidak berbadan hukum harus dikenakan CCL. Penelitian ini menekankan pentingnya pengakuan ‘Kesalahan Perusahaan’ (Corporate Ethos Approach) dalam cara perusahaan-perusahaan yang tidak berbadan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban CCL dibandingkan hanya mengandalkan kesalahan individu yang tercermin dalam peraturan yang ada.

Corporate criminal liability is an idea that has been long established as white collar crimes are continuously growing with massive scales. There are myriads of different forms of corporations today, this thesis will mainly dive into the discourse of how corporate criminal liability is to be imposed on corporations that does not posses legal personality, unincorporated companies. The recent changes in the Indonesian Penal Code is benchmarked by the Dutch Penal Code where it includes corporations as it’s legal subject. This poses inquisitions on whether the agents/individuals involved in such corporation are to be liable, the corporation itself or both the corporation and the agent/individual when it comes to unincorporated companies. Another complication that needs to be addressed as the flaw of the new KUHP includes the definition in which corporations are addressed where the term ‘Korporasi’ leads to a misleading legal jargon that is not in accordance to the benchmarks of the Dutch Penal Code. This thesis will first debunk the importance of the rationale of why unincorporated companies should be held liable in the way it’s corporation should be able to hold criminal attribution instead of solely attributing it’s faults to partners or the owners of the company, as the existing provisions within the KUHP approaches CCL on the partners/owners of the company which contradicts the whole rationale behind why unincorporated companies are to be imposed with CCL in the first place. This research presses on the significance of the acknowledgement of ‘Corporate Fault’ (Corporate Ethos Approach) in the way unincorporated companies are to be held liable CCL instead of merely relying on individual faults which is mirrored by the subsisting regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover