Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Clarissa Frederika
"Expropriation merupakan tindakan pengambilalihan aset atau properti milik investor asing oleh pemerintah untuk alasan kepentingan umum. Namun, pengambilalihan yang dapat dilakukan oleh pemerintah tidak hanya yang secara fisik atau kasat mata terlihat secara nyata. Berdasarkan perkembangannya, pemerintah dapat melakukan expropriation secara sembunyi-sembunyi melalui indirect expropriation. Selain itu, perlindungan terhadap investor asing ini semakin diperluas dengan adanya perlindungan terhadap tindakan setara expropriation. Kasus-kasus yang ada menunjukkan bahwa tindakan pemerintah harus menimbulkan kerugian substansial bagi investor asing apabila hendak dikualifikasi sebaga tindakan setara expropriation.
Expropriation is the taking of foreign assets or property for the sake of the public interest. Such taking may involve not only direct or outright taking. Nowadays, we may find governments disguising the taking of foreign property, thus constituting indirect expropriation. Furthermore, foreign investors are now more protected than before with the existence of protection towards measures tantamount or equivalent to expropriation. The established cases demonstrate that governmental measures must constitute substantial deprivation suffered by foreign investors to be considered as measures tantamount to expropriation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65362
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library