Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Senoaji
Abstrak :
Dalam PKPU, Perjanjian Homologasi merupakan pengesahan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga yang berisi tentang jangka waktu pembayaran. Apabila pihak Debitor tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Perdamaian yang sudah di Homologasi, maka pihak Kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perdamaian. Sifat Perjanjian Homologasi mengikat semua Kreditor si Debitor. Pada dasarnya perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa tersebut timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat apabila Debitor lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian maka Kreditor dapat menuntut Pembatalan Perdamaian, yang menyebabkan Debitor pailit. PKPU merupakan sebuah cara yang digunakan oleh Debitor maupun Kreditor dalam hal Debitor atau Kreditor menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara Debitor dan Kreditor supaya tidak perlu dipailitkan. Terkait praktik di Indonesia, PKPU sering diupayakan terlebih dahulu supaya Debitor tetap membayar utang-utangnya kepada Kreditor dengan menentukan bagaimana metode cara pembayaran utangnya tersebut di dalam Perjanjian Homologasi. Namun dalam hal Pembatalan Perdamaian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, Debitor atau Kreditor tidak dapat mengajukan upaya kasasi oleh karena menurut Undang-Undang tidak mengenal adanya upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU. Skripsi ini merupakan penelitian hukum yang memiliki bentuk yuridis normatif.
Suspension of Payment's Homologation Agreement is legalizing Peace Agreement by Commerical Court which contains the time period of payment. If Debtor can't fulfill contens of Peace Agreement which had been homologated, the Creditors can sue Cancellation of Agreement. The characteristic of Homologation Agreement is binding Debtor's Creditors. Basically agreement is an act between one or more party which one or more party are binding one to another. The agreement is arising the legal relation between one or more party in which entitled the rights and obligations of one or more party. The consequences of failing the agreements is the Creditors may sue Cancellation of Agreement, which causes Debtor bankcrupt. Suspension of Payment is a way used by the Debtor or the Creditors in the case of judjing the Debtors or Creditors feels that Debtor can't pay his debt, or insolvency in the time given to them by the agreement, which has passed the deadline, with the intention of fulfilling Peace Agreement between the Debtor and Creditors, so there is no need for Debtor to go Bankcrupt. Related to the practice in Indonesia, Suspension of Payment is prefered to be use, so the Debtor still pays its debts to the Creditors, to determine the methods of payment in Homologation Agreement. However in case of Cancellation of Agreement, is granted by Commercial Court, Debtor can't submit cassation because in Regulations does not recognize any legal effort againts Suspension of Payment's Verdict. This thesis has normative juridical methods.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjokorda Agung Candra Aditya
Abstrak :
Perdamaian merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh debitor dan kreditor dalam proses PKPU, dimana perdamaian tersebut akan tercermin dari rencana perdamaian yang berisikan skema penyelesaian utang yang ditawarkan oleh debitor kepada para kreditornya. Namun tidak jarang dalam rencana perdamaian tersebut terdapat klausula-klausula yang dapat merugikan kepentingan kreditor, dimana salah satu contoh klausula yang merugikan adalah debitor dapat mengesampingkan atau melakukan perubahan ketentuan rencana perdamaian dengan persetujuan dari kreditor mayoritas. Adanya kentuan klausula tersebut berpotensi tidak menjamin kepastian hukum berkaitan dengan kepastian penyelesaian utang debitor kepaa para kreditornya, terlebih lagi apabila rencana perdamaian tersebut telah disahkan (homologasi) maka tidaklah dapat dilakukan lagi perubahan atau amandemen terhadap ketentuan Perjanjian Perdamaian, mengingat atas perdamaian yang telah berkekautan hukum tetap tidak dapat dilakukan perubahan lagi atau amandemen dan adanya klausula-klausula yang merugikan kreditor tersebut memiliki akibat hukum terhadap kreditor yang tidak setuju dengan rencana perdamaian maupun kreditor yang tidak terverifikasi atau tidak terdaftar. ......Composition is an objective to be achieved by debtor and creditors in the Suspension of Obligation for Payment process, where the peace will be reflected in a composition plan that contains a debt settlement scheme offered by debtor to their creditors. But not infrequently in the composition plan there are clauses that can be detrimental to the interests of creditors, where one example of a detrimental clause is that the debtor can override or make changes to the provisions of the composition plan with the approval of the majority creditors. The existence of the clause provision has the potential to not guarantee legal certainty related to the certainty of debtor debt settlement to its creditors, even more so if the composition plan has been ratified (homologation) then no changes or amendments can be made to the provisions of the Settlement Agreement, bearing in mind the Composition which has legal force still no changes or amendments can be made and the existence of clauses which are detrimental to the creditor has a legal effect on creditors who do not agree with the peace plan or creditors who are not verified or registered.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sekar Ayu Mawaddah
Abstrak :
Dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya nomor 72/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby terdapat kreditor yang mengajukan PKPU kepada debitor yang telah terikat dengan homologasi. Permohonan PKPU tersebut dikarenakan kreditur merasa tidak diikutsertakan pada homologasi sebelumnya yaitu perjanjian perdamaian nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Pada penelitian yang menggunakan metode yuridis-normatif ini, penulis telah mengkaji mengenai penerapan hukum Putusan homologasi dengan mengacu pada Undang- undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa hakim keliru dalam menerapkan hukum pada putusan nomor 72/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan hakim dalam mengabulkan PKPU dan mengesahkan Perjanjian Perdamaian pada Perkara no. 72/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan beberapa ketentuan seperti pasal 286 UU 37 Tahun 2004, asas naturalia dalam hukum perjanjian, asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, serta asas Pacta Sunt Servanda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kreditur yang telah terikat dengan homologasi seharusnya tidak mengajukan PKPU kembali melainkan dapat melakukan upaya yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu dengan mengajukan pembatalan perdamaian ke pengadilan. Oleh karena itu seharusnya terdapat aturan dengan batasan yang lebih jelas dalam hal keberlakuan hukum Perjanjian Perdamaian bagi kreditur demi menghindari kekeliruan dan ketidakpastian hukum. ......In the Surabaya Commercail Court decision Number 72/Pdf.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, there are creditor who file a PKPU application to debtor who have been bounded by homologation. The PKPU application was because creditor felt they were not included in the previous homologation, which is the peace agreement number 13/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. In this research that uses the juridical-normative method, the author has examined the legal implementations of the homologation decision with reference to Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU). Based on the research that has been done, it is proven that the judge was wrong in applying the law to decision number 72/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. This is due to the judge's considerations in granting the PKPU and homologated the Peace Agreement in Case number 72/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby is contradicts to several provisions such as article 286 of Law No. 37 of 2004, the principle of naturalia in contract law, the principle of fast, simple and low-cost justice, and the principle of Pacta Sunt Servanda which causing legal uncertainty. Creditors who have been bound by homologation should not apply for a PKPU again but can do a legal efforts that are in accordance with the provisions of the law, which is by submitting an annulment of the peace to the court. Therefore, there should be rules with clearer boundaries in terms of the legal applicability of the Peace Agreement for creditors in order to avoid mistakes and legal uncertainty.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shania Khairunnisa
Abstrak :
Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kepailitan Indonesia yang menyatakan Akta Perdamaian yang merupakan hasil homologasi perjanjian perdamaian dapat diamandemen yang dilakukan diluar pengadilan. Namun ditemukan beberapa kasus dimana hal ini terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum yang berlaku mengenai amandemen akta perdamaian di Indonesia serta tinjauan kesesuaian putusan hakim pada kasus amandemen akta perdamaian terhadap teori dan hukum kepailitan yang berlaku dan bagaimana perbandingan ketentuan mengenai amandemen akta perdamaian dalam hukum kepailitan Indonesia dan Amerika. Permasalahan ini dijawab dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa amandemen akta perdamaian diluar pengadilan tidak dapat dilakukan, walaupun tidak diatur secara khusus dalam UU Kepailitan dan PKPU. Argumentasinya ditinjau dari urgensi peran pengadilan dalam proses pengesahan akta perdamaian dan berdasarkan penafsiran sistematis antara Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga keberadaan akta perdamaian hasil amandemen di luar pengadilan tidak mengikat bagi debitor dan kreditor. Selanjutnya terhadap hasil perbandingan, hukum kepailitan Amerika membenarkan dan mengatur adanya amandemen akta perdamaian dan pembatalan perjanjian perdamaian bersifat opsional, sebaliknya Indonesia tidak mengatur dan melarang adanya amandemen akta perdamaian karena akan menghilangkan sanksi pembatalan akta perdamaian berupa dijatuhkannya status pailit bagi debitor. Saran Penulis terhadap isu ini adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas dalam hukum kepailitan Indonesia tentang amandemen akta perdamaian, baik melalui perubahan UU yang sudah ada atau melalui pembentukan peraturan pelaksana. ......There is no single provision in the Indonesian bankruptcy law which states that the accord can be amended outside the court proceeding. However, there are several cases where this is happened. The issues discussed in this research are how the applicable legal provisions regarding the amendment of the accord in Indonesia as well as a review of the suitability of the judge’s decisions in the accord amendment case against the prevailing bankruptcy law and theories also the comparison of the provisions regarding the issue in Indonesian and America bankruptcy law. These problems are answered with a normative juridical research method. The results of this study indicate that the amendment of the accord outside the court proceeding cannot be carried out, although it is not specifically regulated in the Law. The argument is viewed from the urgency of the court proceeding for homologation of accord and based on a systematic interpretation between Article 1320 of the Civil Code and Article 285 paragraph (2) of the Bankruptcy Act. So that the existence of the amended accord outside the court proceeding is not binding. On the comparison results, the US bankruptcy law justifies the amendment of the accord and the cancellation of the accord is optional, on the contrary, Indonesia does not regulate and prohibits the amendment of the accord because it will eliminate the effect of sanctions for cancellation of the accord which is imposition of bankruptcy status for debtors. The author’s suggestion on this issue is to provide clear regulations in the Indonesian bankruptcy law regarding amendments to accord, either through amendments of existing laws or through the formation of implementing regulations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shania Khairunnisa
Abstrak :
Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kepailitan Indonesia yang menyatakan Akta Perdamaian yang merupakan hasil homologasi perjanjian perdamaian dapat diamandemen yang dilakukan diluar pengadilan. Namun ditemukan beberapa kasus dimana hal ini terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tindakan amandemen akta perdamaian di Indonesia ditinjau dari value- based theory oleh Donald Korobkin serta bagaimana perbandingannya dengan penerapan dan ketentuan antara hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia dan Amerika Serikat. Permasalahan ini dijawab dengan metode doktrinal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa amandemen akta perdamaian homologasi diluar pengadilan di Indonesia tidak sesuai dengan nilai value-based theory. Selanjutnya terhadap hasil perbandingan, hukum kepailitan Amerika membenarkan dan mengatur adanya amandemen akta perdamaian dan pembatalan perjanjian perdamaian bersifat opsional, sebaliknya Indonesia tidak mengatur dan melarang adanya amandemen akta perdamaian karena akan menghilangkan sanksi pembatalan akta perdamaian berupa dijatuhkannya status pailit bagi debitor. Saran Penulis terhadap isu ini adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas dalam hukum kepailitan Indonesia tentang amandemen akta perdamaian, baik melalui perubahan UU yang sudah ada atau melalui pembentukan peraturan pelaksana. ......There is no single provision in the Indonesian bankruptcy law which states that the accord can be amended outside the court proceeding. However, there are several cases where this is happened. The issues discussed in this research are how the amendment of the accord in Indonesia viewed based on value-based theory by Donald Korobkin and also the comparison of the provisions regarding the issue in Indonesian and America bankruptcy law. These problems are answered with doctrinal method research. The results of this study indicate that the amendment of the homologated accord outside the court in Indonesia is not in accordance with the value-based theory. Furthermore, in comparison to the results of the comparison, American bankruptcy law justifies and regulates the amendment of the peace deed and the cancellation of the peace agreement is optional, whereas Indonesia does not regulate and prohibits the amendment of the accord because it will eliminate the sanction of cancelling the accord in the form of imposing bankruptcy status for the debtor. The author's suggestion on this issue is to provide a clear regulation in Indonesian bankruptcy law regarding the amendment of the accord, either through amendments to existing laws or through the establishment of implementing regulations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library