Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noersari Handayani
Abstrak :
Karena masalah yang menyangkut wanprestasi perjanjian pokok (kredit) dengan jaminan (bipotek) kapal masih langka sekali yang diselesaikan melalui badan peradilan (Pengadilan), dengan demikian sampai saat ini belum merupakan problema hukum yang menuntut pembahasan tersendiri (khusus) di lingkungan peradilan. Sehingga masalah hipotek kapal tidak berkembang seperti halnya hipotek pada umumnya (tanah). Adapun penyebabnya menurut pendapat penulisa antara lain adalah: 1. Pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit dengan jaminan kapal di anggap rnengandung resiko yang lebih besar jika dibanding dengan perjanjian kredit dengan jaminan lainnya (tanah) 2. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kurang atau tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itu timbulah suatu persepsi dikalangan kreditur sebagai pemilik modal bahwa eksekusi penjualan lelang (Executorial Verkoop) hipotek kapal kurang memberi kepastian (jika dihubungkan dengan sita eksekusi). Sehingga pada akhirnya penulis berpendapat bahwa mengenai masalah perjanjian kredit, dengan jaminan kapal, perlu kiranya diatur secara khusus tanpa bermaksud mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan dari hukum perjanjian. Sebab menurut pendapat penu1is kapal sebagai obyek hipotek mempunyai sifat dan fungsi yang sama sekali berbeda dengan benda obyek hipotek lainnya (tanah). Apalagi mengingat peraturan perundangan yang berlaku saat ini adalah merupakan warisan pemerintah colonial Belanda. Maka sebagai konsekuensinya banyak peraturan perundangan produk kolonial Belanda pada waktu itu, semata-mata hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemerintah colonial Belanda saja. Namun demikian sejak diproklamirkannya Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945) dan ditetapkan undang undang dasar 1945 (18 Agustus 1945) berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan produk pemerintah kolonial Belanda ini masih tetap berlaku sebelum ada peraturan baru yang menggantikannya. Adapun ratio dari pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ini adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hokum (recht vacuum). Tetapi sebagai konsekuensinya situasi yang demikian ini telah menimbulkan/menciptakan sesuatu keadaan yang dilematis dibidang hukum. Sedangkan kebutuhan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat saat ini sudab sangat maju, sehingga peraturan perundangan yang berlaku khususnya mengenai hipotek kapal menurut pendapat penulis perlu kiranya untuk disempurkana agar lebih sesuai dengan tujuan hukum nasional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maisaroh
Abstrak :
Dalam praktek perbankan hampir dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan suatu syarat pokok untuk mendapatkan kredit Bank, meskipun dilain pihak terdapat kebijaksanaan tersendiri (dari pemerintah) terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah dan masyarakat golongan ekonomi lemah yang ada di desa-desa, maka di sini .tidak selamanya diperlukan jaminan. Namun dal am hal pemberian rtedit pada batas-batas tertentu , jaminan ini sangat penting arti dan peranannya bagi pihak Bank. Yaitu sebagai suatu jaminan bahwa kredit yang diberikannya itu akan dikembalikan. Pada skripsi ini, yang dimaksud dengan jaminan adalah jaminan atas be nda-benda tetap, yang dalam praktek perbankan dikenal dengan jaminan hipotik. Setiap pengikatan kredit dengan jaminan hipotik ini biasanya ada suatu ketentuan dari pihak Bank bahwa jaminan tersebut diasuransikan pula pada suatu perusahaan asuransi. Untuk itu ada suatu klausula khusus sebagai penghubung antara pihak Bank dengan pihak asuransi, yang disebut dengan Banker's Clause. Disamping itu ada pula ketentuan penting, yang menyatakan bahwa jaminan. hipotik itu dilarang untuk dipindah tangankan. pada pihak lain. Padahal menurut ketent uan dasar (asas-asas ) hipotik jaminan hipotik dapat dipindah tangankan ataupun dibebankan berkali-kali (tingkatan-tingkatan hipotik). Klausula semacam ini tercantum di dalam Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) dan Akte Hipotik-nya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, yang sering terjadi dalam prkatek ada lah claim asuransi kebakaran atas jaminan hipotik tersebut. Ternyata masalah yang sering timbul adalah keadaan Under Insurance (pertanggungan di bawah harga), yang mana jika terjadi demikian pihak asurarsi akan kerugiannya berdasarkan kondisi prorata, dengan mempertimbangkan pula jumah pinjaman sitertanggung pada pihak Bank . Apakah da lam praktek kondisi prorata (berdasarkan penilaian dari adjuster) itu benar-benar diterapkan tanpa adanya kebijaksanaan dari pihak asuransi, ini akan penu lis bahas pada Bab-IV dalam bentuk kasus.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Abdullah
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Asti Ardiani
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Wahyudi
Abstrak :
Sebagaimdia diketahui bahua dalam lalu-lintas perekonomian, tak dapat dihindari banyak digunakannya hipotik dalam rangka perjanjian hutang-piutang-, khususnya perjanjian kredit, padahal dengan berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 yang mengadakan perombakan secara mendasar atas hiukum Tanah, hipotik mengalami pula pengaturan baru dan dirubah menjadi hak tanggungan. Sampai saat ini, Undang-undang tentang Hak Tanggung yang dimaksudkan akan mengatur secara lengkap belum ada. Secara teoiritis, banyak timbul perbedaan penafsiran atas eksistensi dan hal-hal lain yang menyangkut hipotik dalam rangka Hukum Tanah sekarang. Dan bagaimana yang terjadi di praktek, itulah problema yang penulis coba bahas.
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Handayani
Abstrak :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambara mengenai prosedur dari pemasangan hipotik atas harta benda perkawinan beserta permasalahannya yang timbul. Untuk mencari tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan metode penelitian empiris, yaitu penelitia dengan cara meneliti langsung ke lapangan (BNI 1946). Pihak BNI 1946 (kreditur) akan memberikan kredit kepada debitur untuk keperluan yang produktir, dengan jaminan antara lain secara hipotik yang jaminannya dapat merupakan harta benda perkawinan debitur. Harta benda perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan terdiri dari harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan, yaitu harta benda yang meliputi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenni Inria Nursanti
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novel Hamada
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitrilia Novia
Abstrak :
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lebih jauh skripsi ini juga memberikan gambaran dan analisa yuridis yang lebih jelas mengenai masalah pelaksanaan hipotik sebagai jaminan kredit, baik menurut teori maupun praktek, yang dalam hal ini terjadi di Bank X, tujuannya adalah agar dapat memperoleh pengertian-pengertian yang lebih mendalam yang dapat berguna dalam praktek sehari-hari. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Secara prinsip, Hipotik merupakan perjanjian accessoir, namun dalam praktek dapat terjadi praktek yang dapat mengurangi sifat accessoir dari hipotik, seperti kredit hipotik, yaitu hipotik yang diberikan untuk menjamin kredit yang tidak diserahkan sekaligus akan tetapi diserahkan kreditur kepada debitur sesuai menurut keperluan debitur. Selain itu juga dijumpai praktek pembaharuan hutang yang berbeda dengan pembaharuan hutang yang biasa kita kenai dalam KUHPer. Dapat dilakukan pencairan kredit setelah diberikannya Surat Kuasa Memasang Hipotik merupakan masalah berikutnya yang menjadi perhatian dalam penulisan skripsi ini. Karena pada saat itu hipotik belum lahir. Analisa ini dilakukan dengan perhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping mengingat ketentuan dalam undang-undang, maka praktek-praktek tersebut digunakan untuk menghemat waktu dan biaya dalam memberikan jasa pembiyaan dalam mendukung transaksitransaksi perusahaan dan perdagangan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>