Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arrisman
Abstrak :
Di Indonesia berlaku hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Istilah hukum Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda "adat rack", yang pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya "De A jehers ". Istilah ini, kemudian dipakai pula oleh van Vollenhoven yang menulis buku tentang hukum adat dalam 3 (tiga) jilid, yaitu "HetAdat Recht van Nederlandsch India" (Hukum adat Hindia Belanda)2. Menurut van Vollenhoven, hukum Adat ialah keseluruhan aturan lingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi3. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam4 dan di Indonesia sebelum tahun 1800 maupun sesudahnya diakui oleh ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda berlaku bagi orang bumiputera yang beragama Islam5. Oleh karena itu politik hukum pemerintahan Belanda tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya (pemerintahan Vereenigde Oast Indische Compagnie). 'Mohammad Daud Ali, "Undang-undang Peradilan Agama dan Masalahnya , (Makalah tanpa keterangan yang lain), hall 1. Lihat juga Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hakim Indonesia, (Jakarta: Yayasan Ar Risalah, 1984), hal. 7. 2Iman Sadiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1982), hal1. 3Ib'd, hal 5. 'Mohammad Daud Ali dan Habibahz Daud, Lembaga-Iembaga Islam di Indonesia, (Jakarta PT Raja Grafmdo Persada, 1995), hal. 124. 5Sajuti Thalib, Receprio a Conlrario, (Jakarta: PT Bina Aksara,1985), hal- 4.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Pendahuluan A. Pengertian Bahan ajar muatan lokal warisan budaya materi (WBM) pada dasarnya merupakan bagian dari pelajaran sejarah. Berbeda dengan pelajaran sejarah yang diangkat dari peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian berdasarkan kesaksian, bahan ajar WBM diangkat dari benda-benda hasil budaya yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Benda-benda ini dipilih berdasarkan daerah penemuan yang termasuk ke dalam "wilayah budaya Mandar" sesuai dengan sasaran umum program pengajaran berwawasan kebudayaan yang akan dikembangkan di daerah. B. Fungsi Sejarah mempunyai peran penting di dalam pembinaan rasa kebangsaan. Melalui sejarah siswa dapat diajak untuk memahami adanya kesamaan-kesamaan di dalam kebudayaan mereka dengan kebudayaan suku bangsa lain sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan sekaligus mempertebal kesadaran akan jati diri budayanya. C. Tujuan Sesuai dengan fungsi pengajaran muatan lokal WBM yang dibuat untuk meningkatkan kesadaran siswa akan arti penting sejarah dalam kehidupan berbangsa, tujuan yang hendak dicapai melalui pengajaran ini antara lain ialah: 1. membentuk sikap toleran terhadap kebudayaan lain, 2. merangsang hubungan sosial lintas budaya, dan 3. meningkatkan kesadaran sejarah.
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2002
LP 2002 19
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Pendahuluan A. Latar Belakang Pelaksanaan GBPP mata pelajaran Warisan Budaya merupakan salah satu materi muatan lokal kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah. Kurikulum muatan lokal warisan budaya merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri mempunyai dan memiliki alokasi waktu tesendiri. Muatan lokal ini diperuntukan bagi Kelas V Sekolah Dasar di Kalimantan Tengah. Untuk melaksanakan muatan lokal tersebut perlu disusun Juklak dan Juknis kurikulum muatan lokal yang berdasarkan: 1. UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) yaitu UU RI Nomor: 2 tahun 1989; 2. Peraturan Pemerintah (PP Nomor: 2 tahun 1990); 3. Acuan pengembangan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Provinsi Kalimantan Tengah; 4. GBPP Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Porvinsi Kalimantan Tengah; 5. Pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Kalimantan Tengah. B. Fungsi Petunjuk teknis pelaksanaan kurikulum muatan lokal Warisan Budaya, sebagai berikut: 1. Petunjuk dalam penyusunan analisis materi, pelajaran, program tahunan, program catur wulan, program satuan pelajaran, rencana pelajaran dan perangkat administrasi lainnya. 2. Pedoman pelaksanaan belajar mengajar di kelas bagi setiap guru mata pelajaran warisan budaya. 3. Program untuk menentukan sarana dan sumber belajar yang memungkinkan untuk diterapkan. 4. Pedoman untuk menentukan jenis penilaian proses maupun hasil belajar.
1999
LP 1999 150
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Sovia Febrina Tamaulina
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang Surat Keterangan Hak Waris, baik yang dibuat oleh Notaris, maupun pejabat yang berwenang lainnya.Mengenai bentuk Keterangan Waris tidak diatur dalam Undang-undang, sehingga Keterangan Waris termasuk akta di bawah tangan. Pengaturan tentang Keterangan Waris hanya ada di Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ( PMNA 03/ 1997), yakni tentang pejabat-pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Keterangan Waris berdasarkan golongan penduduk. Terdapat satu kasus yang bertentangan dengan kewenangan ini yakni, Balai Harta Peninggalan mengeluarkan Keterangan Waris bagi golongan Tionghoa, yang seharusnya adalah kewenangan Notaris, adapun Keterangan waris yang dikeluarkan oleh balai Harta Peninggalan tersebut, dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan berdasarkannya telah dikeluarkan Sertifikat Tanah Hak Milik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum, didasari atas sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pengolahan, analisa, dan konstruksi datanya dilakukan secara kualitatif, yang bersifat mono disipliner, tipologi penelitiannya problem identification dan problem solution ditelusuri dengan jalan preskriptif - eksplanatoris untuk mencapai solusi permasalahan tetntang Keterangan waris yang dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang untuk itu, dan yang mengeluarkannya adalah Pejabat tata Usaha Negara. juga dari sudut penerapannya berupa problem focused research untuk memberikan kepastian hukum, mengenai surat Keterangan waris yang dibuat oleh masing-masing pejabat. Dari hasil penelitian penulis, disimpulkan bahwa ada ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi dalam Surat Keterangan Hak Waris Nomor . W9. Ca.HT. 05.14_679/III tanggal 17 September 2003 jo Surat keterangan No. W9.Ca.HT. 05.14-1602/III tanggal 9 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM cq. Balai Harta Peninggalan Semarang dalam Putusan Nomor. 98 PK/Pdt/2011. Dan upaya yang dapat dilakukan untuk meniadakan kesalahan seperti ini adalah dengan menjalankan prinsip kehati-hatian, serta mengemban kewenangannya sebagai tanggung jawab moral ibunya. ......This thesis was discussing specification of Inheritance Rights certificate, whether made by Notary, as well as authorize by the other public officials. About Inheritance Specification form are not made out in the legal form, so the certificate of inheritance right including by the privat document (subscribed deeds). The Legal form about Inheritance Right certificate just regulated in article 111 (1) c he Regulated by minister of Agrarian number 3/1997 about implementation of the provisions of government number 24/1997 on land Registration (PMNA 03/1997), which is about the officials authorized to issue Descrcription Inheritance Right certificate based on group population. There is one case that is contrary to this authority, Heritage hall issued specification inheritance for the Chinese group, which is supposed to Notary authority, while the Inheritance rights certificate issued by Heritage hall, declared force the law, and on that basis have been issued Certificate of Land. The research was conducted using the normative research is library research on secondary data in the fields of law, based on the systematic regulations in Indonesia. In the processing, analysis and conctructionof qualitative data, which are monodisciplianary, research typologies problem identification and problem solution by prescriptive-explanatory achieve solution to solve problems concerning inheritance issued the official was not authorized to and issuing administrative officials, also from the point of application to a problem focused, also from the point of application to a problem focused research to provide legal certainty, the inheritance right certificate made by each other. From the results of the study author, concluded that there is a discrepancy between the regulation and mplementation of the inheritance right certificate number W9. Ca.HT.05.14- 679/III on September 17, 2003 juncto Number W9.Ca.HT.05.14-1602/III on May 9, 2006 issued by The Heritage Hall Semarang in decision number 98PK/Pdt/2011, and the efforts should be made to exclude such errors are by running precautionary principle and carry out it’s authority as a moral responsibility.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38988
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library