Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reza Mubarak
"Jaminan atas kehalalan vaksin COVID-19 dibutuhkan agar warga negara muslim di Indonesia dapat menjalankan syariat Islam dengan baik. Akan tetapi, tidak seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh vaksin yang memenuhi standar halal. Selain itu, sertifikasi dan labelisasi halal atau haram terhadap produk vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia juga tidak tampak sepenuhnya dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak warga negara muslim di Indonesia atas vaksin COVID-19 yang memenuhi standar halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk berupaya menyediakan vaksin COVID-19 yang memenuhi standar halal. Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini presiden yang memiliki kewenangan untuk menetapkan acuan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebaiknya membentuk arah kebijakan yang mendorong tersedianya produk vaksin yang memenuhi standar halal dan thoyyib. Selain itu, terkait peyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memastikan vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia memiliki tanda halal atau haram yang jelas. Bahkan, hanya dua dari lima jenis produk vaksin COVID-19 yang telah digunakan di Indonesia yang telah ditetapkan fatwa kebolehan penggunaannya oleh MUI, yaitu Sinovac dan AstraZeneca, tiga jenis produk vaksin COVID-19 lainnya yang belum ditetapkan fatwa kebolehan penggunaannya, yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinopharm tetap diedarkan oleh pemerintah tanpa adanya kepastian jaminan terhadap kehalalan atau kebolehan terhadap produk tersebut dengan diterbitkannya ketetapan fatwa MUI dan sertifikasi halal oleh BPJPH.

Halal assurance of the COVID-19 vaccine are needed for Indonesia muslim citizens in order to perform worship properly. However, not all Indonesia muslim citizens have access to halal COVID-19 vaccines. Moreover, halal certification and halal or haram labeling for COVID-19 vaccine products does not appear to be fully implemented in accordance with the standards set out in Law Number 33 of 2014 Concerning Halal Product Assurance. Therefore, this research tries to find out how the government responsibility is to guarantee the rights of muslim citizens in Indonesia to have access to COVID-19 vaccine that meets halal standards. The method used in this research is a normative juridical method. This research shows that the government has an obligation to provide a COVID-19 vaccine that meets halal standards. Therefore, the government, in this case the President who has the authority to set the guidance for the procurement process and distribution of the COVID-19 vaccine, should form a policy direction that encourages the availability of vaccine products that meet halal and thoyyib standards. In addition, regarding the implementation of halal product assurance, the government has not issued a policy to ensure that the COVID-19 vaccine used in Indonesia has a clear halal or haram sign. In fact, only two from the five types of COVID-19 vaccine that have been used in Indonesia have a fatwa stipulated by MUI, namely Sinovac and AstraZeneca. Moderna, Pfizer, and Sinopharm continues to be used by the government without any halal assurance from MUI and halal certification by BPJPH."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aal Lukmanul Hakim
"ABSTRAK
Indonesia with its majority Moslem population and even the biggest Moslem nation in the world has obligations to its citizens to assure the halal products (halal) for consumption and/or use as a constitutional obligation to be enforceable and applicable. The constitutional obligation is granted in the form of legal certainty covering the halalness of all products either to those useable, consumed and/or utilized by the society. Upon the legalization and enactment of Law of the Republic of Indonesia Number 33 year 2014 regarding Halal Product Assurance is the evidence of constitutionally protection commitment. Having this Halal Product Assurance Law, the people
may consume and/or use any products safely, pleasantly, securely and healthy, in addition to the increase of added value for Business Entities to product and sell Halal Products. Step to be taken now is how to prepare this Halal Product Assurance Law to become an effective law applicable and acceptable either by the community, business persons, or relevant institutions, or the correlation with the international community and business persons. Whereas, the presence of this LAW-HPA will generate rahmatan lil alamin (blessing for the universe) pursuant to the Islam characteristic and behavior and not create the chaotic or difficulties in the application.
Indonesia, dengan mayoritas berpenduduk Muslim, bahkan menjadi negara Muslim terbesar di dunia, memiliki kewajiban terhadap warga negaranya guna memberikan jaminan produk yang halal untuk dapat dikonsumsi dan/atau dipergunakan sebagai sebuah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Kewajiban konstitusional tersebut diberikan dalam bentuk kepastian hukum berupa jaminan kehalalan semua produk, baik yang dipakai, digunakan, dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat. Disahkan dan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bukti komitmen perlindungan secara konstitusional tersebut. Dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini, masyarakat dapat mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk apapun dengan nyaman, aman, selamat, dan sehat. Juga, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Langkah yang harus ditempuh adalah bagaimana menyiapkan undang-undang Jaminan Produk Halal ini menjadi sebuah undang-undang yang efektif dapat berlaku dan diterapkan serta diterima, baik oleh masyarakat, pelaku usaha, lembaga-lembaga terkait, begitu juga kaitannya dengan masyarakat dan pelaku usaha internasional. Bahwa hadirnya UU-JPH ini harus mendatangkan rahmatan lil alamin sesuai dengan sifat Islam bukan malah mendatangkan kekisruhan dan kesusahan dalam penerapannya."
Lengkap +
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aal Lukmanul Hakim
"Indonesia, dengan mayoritas berpenduduk Muslim, bahkan menjadi negara Muslim terbesar di dunia, memiliki kewajiban terhadap warga negaranya guna memberikan jaminan produk yang halal untuk dapat dikonsumsi dan/atau dipergunakan sebagai sebuah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Kewajiban konstitusional tersebut diberikan dalam bentuk kepastian hukum berupa jaminan kehalalan semua produk, baik yang dipakai, digunakan, dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat. Disahkan dan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bukti komitmen perlindungan secara konstitusional tersebut. Dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini, masyarakat dapat mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk apapun dengan nyaman, aman, selamat, dan sehat. Juga, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan
menjual Produk Halal. Langkah yang harus ditempuh adalah bagaimana menyiapkan Undangundang Jaminan Produk Halal ini menjadi sebuah undang-undang yang efektif dapat berlaku dan diterapkan serta diterima, baik oleh masyarakat, pelaku usaha, lembaga-lembaga terkait, begitu juga kaitannya dengan masyarakat dan pelaku usaha internasional. Bahwa hadirnya UU-JPH ini harus mendatangkan rahmatan lil alamain sesuai dengan sifat Islam bukan malah mendatangkan kekisruhan dan kesusahan dalam penerapannya."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2015
340 UI-ILR 5:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gilang Ramadhan
"Tesis ini menganalis proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi collaborative governance dalam menyiapkan kawasan strategis pariwisata Kota Bandung sebagai destinasi pariwisata halal. Penelitian ini menggunakan paradigma post positivism dengan jenis penelitian kualitatif-deskriptif. Temuan penelitian ini menunjukkan proses kolaborasi dalam menyiapkan kawasan strategis pariwisata Kota Bandung sebagai destinasi pariwisata halal berupa dialog tatap muka, membangun kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, dan outcomes jangka menengah. Proses kolaborasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi awal di mana ketidakseimbangan kekuasaan, sumberdaya, dan pengetahuan serta sejarah kerjasama dan konflik mempengaruhi dorongan untuk berpartisipasi. Desain kelembagaan dan kepemimpinan yang mendukung juga mempengaruhi proses kolaborasi. Hal tersebut menyebabkan empat kawasan strategis pariwisata Kota Bandung dinyatakan siap sebagai destinasi pariwisata halal, sementara dua kawasan strategis pariwisata Kota Bandung lainnya dinyatakan tidak siap sebagai destinasi pariwisata halal.

This thesis analyzes the process and the factors that influence collaborative governance in building the readiness of the Bandung City tourism strategic area as halal tourism destination. This research uses post positivism paradigm with qualitative-descriptive type of research. The findings of this research indicate the collaboration process in building the readiness of the Bandung City tourism strategic area as halal tourism destination consist of face-to-face dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, and intermediate outcomes. The starting conditions in which the power, resources, and knowledge asymetries as well as the prehistory of cooperation or conflict affect the incentives for and constraints on participation in the collaborative process. The institutional design and facilitative leadership also affects the collaboration process. These conditions have caused four tourism strategic areas of Bandung City are ready as halal tourism destination. While two tourism strategic area of Bandung City are not ready as halal tourism destination.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library