Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Silaen, Victor M.
"Aturan-aturan baru globalisasi, berikut para "pemain" yang menulis berbagai aturan tersebut, terpusat pada upaya mengintegrasikan pasar-pasar global. Mereka mengabaikan begitu saja berbagai kebutuhan rakyat yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar-pasar global. Proses integrasi tersebut memusatkan kekuasaaan dan memarjinalisasi golongan kaum miskin, entah itu negara maupun rakyatnya.. Perdebatan mengenai globaliasi yang berlangsung saat ini terlalu sempit hanya terbatas pada persoalan kemanusiaan yang lebih luas, seperti kemiskinan global yang tetap langgeng, perkembangan ketimpangan yang semakin mencolok di antara maupun di dalam negara-negara penyingkiran rakyat dan negara-negara miskin, serta tetap berlangsungnya pelanggaran hak-hak asasi manusia (PBB The united Nations Human Development Report 1999)"
Jurnal Studi Amerika, 2005
JSAM-X-2-JulDes2005-21
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Umi Salamah
Malang: Madani, 2017
323.6 UMI p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Suparlan Al Hakim
Malang: Citra Intrans Selaras, 2014
323.6 SUP p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Hutabarat, Binsar Antoni
"Artikel yang berjudul Pendapat Pimpinan-pimpinan Gereja di Bekasi tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 ini akan memaparkan mengenai implementasi kebijakan pengurusan izin pendirian rumah ibadah dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 di Bekasi, serta dampaknya bagi gereja-gereja di Bekasi menurut pendapat pimpinan-pimpinan gereja di Bekasi. Pertama-tama penulis akan memaparkan mengenai Jaminan Hak Beragama, Berkeyakinan, Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah berdasarkan Pancasila dan UUD 45, Deklarasi Universal HAM, Kovenan dan dokumen deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian juga memaparkan mengenai izin pendirian rumah ibadah dari SKB sampai dengan PBM. Setelah itu akan dipaparkan mengenai pendapat pimpinan-pimpinan gereja di Bekasi tentang implementasi kebijakan pengurusan izin rumah ibadah di Bekasi. Pendapat pemimpin-pemimpin gereja di Bekasi ini akan dikelompokkan pada empat kategori yakni: A) Gereja yang memiliki izin dan tidak bermasalah. B) Gereja yang mengalami masalah pengurusan izin, bermasalah dengan masyarakat, tetapi selesai. C) Gereja yang tidak memiliki izin namun tidak bermasalah dengan masyarakat.D) Gereja yang tidak memiliki izin, bermasalah dengan masyarakat, dan tidak selesai. Temuan yang didapatkan adalah pemimpin-pemimpin gereja dalam empat kategori di atas berpendapat bahwa PBM tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta nilai-nilai hak-hak asasi yang universal, dan implementasi kebijakan pemerintah tersebut berdampak buruk dalam kehidupan antarumat beragama di Bekasi, baik dalam hubungan internal agama, maupun dalam hubungan antar agama"
Jakarta: Pusat Pengkajian Reformed, 2015
SODE 2:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library