Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Dwianti Aviantari
"
ABSTRAKTujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah: memperbandingkan batas-batas tanggung jawab dari pengangkut ( pihak pelayaran ) dan pihak penanggung ( pihak asuransi ). Keinginan ini timbul karena pada pengamatan awal ditemukan indikasi bahwa pemilik muatan lebih suka mengajukan klaim kepada pihak asuransi dari pada kepada pihak pengangkut, jika mengalami kerugian. selama pelayaran. Untuk mencapai tujuan di atas maka penelitian dilakukan dengan memperbandingkan ketentuan hukum yang mengikat para pihak, dalam hal ini, pada pelayaran diatur dalam BL dan beberapa konvensi internasional, sedangkan pada asuransi diatur dalam polis dan Marine Insurance Act 1906. Penelitian juga dilakukan dengan mengamati praktek pelaksanaan penyelsaian klaim yang dilakukan oleh pihak asuransi dan pihak pelayaran. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa indikasi awal diatas memang benar karena pihak pelayaran dan pihak asuransi memiliki batas tanggung jawab yang berbeda. Yang secara umum dapat dikatakan bahwa pihak asuransi mempunyai tanggung jawab yang lebih luas dan lebih besar dibandingkan dengan tanggung jawab pihak pengangkut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siburian, Jeremia Melvin Panusunan
"Perjanjian asuransi tidak boleh mengakibatkan tertanggung mendapat keuntungan atas kerusakan atau kehilangan aset, yang mana penggantian kerugian merupakan pemulihan keadaan finansial setelah mengalami kerugian finansial dan tidak boleh mengakibatkan Tertanggung untuk mendapatkan keuntungan dari kerusakan atau kehilangan aset. Pihak asuransi atau Penanggung yang ingin mendapatkan hak subrogasi harus memenuhi syarat-syarat pada subrogasi. Penelitian yuridis-normatif ini menganalisis implementasi subrogasi dalam hal terdapat asuransi berganda serta hubungan yang ditimbulkan terhadap pihak ketiga dalam putusan pengadilan no. 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., dengan tujuan untuk mengetahui lebih jelas terkait hak subrogasi serta implementasinya dalam kasus di pengadilan. Penelitian ini juga akan menganalisis dasar hukum yang digunakan hakim dalam suatu kasus hak subrogasi asuransi terhadap pihak ketiga. Dalam hal terjadi asuransi berganda, maka dilakukan penyelesaian dengan kontribusi sesuai Pasal 277 KUHD dan 278 KUHD untuk mendapatkan hak subrogasi. Hakim dalam kasus ini sudah sesuai dalam mengimplementasikan hak subrogasi dalam hukum asuransi walaupun terdapat sedikit ketidaktepatan terkait penjabaran dasar hukum yang digunakan. Para penanggung harus cermat dalam melakukan pengaturan lebih lanjut dalam polis dalam hal terjadi asuransi berganda, utamanya terkait proses penggantian dan cara membagi nilai penggantian berhubungan dengan penanggung lain. Hakim harus memahami secara jelas mengenai asuransi berganda beserta peraturan yang terkait untuk dapat menjelaskan penerapannya dengan sesuai.
Insurance agreement must not result in the insured benefiting from damage or loss of assets, in which case compensation is a financial recovery after suffering a financial loss and must not result in the insured profiting from damage or loss of assets. The insurance company or insurer who wants to get the subrogation right has to fulfil the requirements on subrogation. This normative-juridical research will analyze the implementation of subrogation in case there is double insurance and the resulting relationship with the third party in court sentence no. 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., with the purpose to know more clearly about subrogation right and its implementation in a court case. This research is also going to analyze the legal basis that the judge use in an insurance subrogation case toward the third party. In case there is double insurance, then the solution will be done with contribution according to chapter 277 KUHD and 278 KUHD to get subrogation right. In this case, the judge has been accordant in implementing subrogation right in insurance law although there is a slight inaccuracy concerning the explanation of the legal bases used. The insurers must be thorough in making further regulation in case there is double insurance, particularly concerning compensation process and means to share the compensation value with other insurer. The judge must comprehend clearly concerning double insurance and related regulations to be able to explain its application correspondingly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library