Raden Roro Evitasari Yurika Anggraini
Abstrak :
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat mempunyai fungsi salah satunya adalah fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut DPR diberikan hak salah satunya adalah hak interpelasi. Hak tersebut merupakan hak DPR dalam melakukan pengawasan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka, tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan fungsi pengawasan dan hak interpelasi DPR terhadap pemerintah di Indonesia serta pelaksanaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan pemerintah di Indonesia dari tahun 2004 sampai 2023. Tulisan ini dihasilkan melalui penelitian yuridis-normatif dengan metode kualitatif yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh secara komprehensif untuk menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pengaturan hak interpelasi DPR dan fungsi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang ada sebagaimana telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sudah banyak pelaksanaan hak interpelasi yang dilaksanakan dari tahun 2004 sampai 2023. Namun, dalam pelaksanaannya perlu ditinjau lebih lanjut lagi terutama mengenai mekanisme hak interpelasi terkait kehadiran presiden untuk memberikan jawaban interpelasi.
......Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) as a people's representative institution has a function, one of which is a oversight function. In carrying out this function, the DPR is given rights, one of which is the right of interpellation. This right is the right of the DPR in carrying out supervision to request information from the government regarding important and strategic government policies that have a broad impact on the life of society, nation and state. Thus, this paper will discuss the regulation of the oversight function and the DPR's interpellation rights over the government in Indonesia as well as the implementation of the DPR's interpellation rights over government policies in Indonesia from 2004 to 2023. This paper was produced through normative-juridical research using qualitative methods that describe and analyze data obtained comprehensively to answer the existing problems. Therefore, the regulation of the DPR's right of interpellation and the supervisory function of the DPR as the representative of the people can supervise the implementation of an existing law or government policy as contained in Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. There have been many implementations of the interpellation right from from 2004 to 2023. However, in practice it needs to be reviewed further, especially regarding the mechanism for the right of interpellation related to the presence of the president to provide interpellation answers.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library