Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raden Roro Evitasari Yurika Anggraini
Abstrak :
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat mempunyai fungsi salah satunya adalah fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut DPR diberikan hak salah satunya adalah hak interpelasi. Hak tersebut merupakan hak DPR dalam melakukan pengawasan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka, tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan fungsi pengawasan dan hak interpelasi DPR terhadap pemerintah di Indonesia serta pelaksanaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan pemerintah di Indonesia dari tahun 2004 sampai 2023. Tulisan ini dihasilkan melalui penelitian yuridis-normatif dengan metode kualitatif yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh secara komprehensif untuk menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pengaturan hak interpelasi DPR dan fungsi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang ada sebagaimana telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sudah banyak pelaksanaan hak interpelasi yang dilaksanakan dari tahun 2004 sampai 2023. Namun, dalam pelaksanaannya perlu ditinjau lebih lanjut lagi terutama mengenai mekanisme hak interpelasi terkait kehadiran presiden untuk memberikan jawaban interpelasi.  ......Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) as a people's representative institution has a function, one of which is a oversight function. In carrying out this function, the DPR is given rights, one of which is the right of interpellation. This right is the right of the DPR in carrying out supervision to request information from the government regarding important and strategic government policies that have a broad impact on the life of society, nation and state. Thus, this paper will discuss the regulation of the oversight function and the DPR's interpellation rights over the government in Indonesia as well as the implementation of the DPR's interpellation rights over government policies in Indonesia from 2004 to 2023. This paper was produced through normative-juridical research using qualitative methods that describe and analyze data obtained comprehensively to answer the existing problems. Therefore, the regulation of the DPR's right of interpellation and the supervisory function of the DPR as the representative of the people can supervise the implementation of an existing law or government policy as contained in Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. There have been many implementations of the interpellation right from from 2004 to 2023. However, in practice it needs to be reviewed further, especially regarding the mechanism for the right of interpellation related to the presence of the president to provide interpellation answers.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfonso D.K. Tahapary
Abstrak :
Hak interpelasi merupakan salah satu hak yang dapat digunakan Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dimilikinya berdasarkan konstitusi. Mekanisme pelaksanaannya telah diatur dalam undang- undang dan aturan pelaksananya yaitu tata tertib. Pelaksanaannya pun sudah dilakukan beberapa kali sejak Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diamandemen, walaupun hanya sedikit di antaranya yang benar-benar digunakan atau disetujui untuk digunakan dalam rapat paripurna DPR. Dalam penggunaan hak interpelasi, beberapa kali terjadi perbedaan penafsiran antar sesama anggota Dewan terhadap ketentuan yang mengaturnya yang disebabkan adanya pertentangan antara undang-undang dan peraturan tata tertib DPR sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud. Untuk itu diperlukan metode penafsiran sesuai dengan doktrin untuk dapat menjelaskan pengertian tersebut, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dalam menerapkan hak interpelasi.
Abstract
The right of interpellation is a right that can be used by The House of Representatives in carrying out its oversight function by the constitution. Implementation mechanisms are set in statute and the rules implementing the order. Implementation were already done several times since the Constitution of 1945 was amended, although only a few are actually used or approved for use in the plenary session of Parliament. In the use of interpellation, some times there is a difference of interpretation among fellow members of the Board of the provisions that govern them are caused by the contradiction between the law and disciplinary rules of the House of Representatives as the regulations implementing the law in question. It required a method of interpretation in accordance with the doctrine to be able to explain the sense, so as to create legal certainty in applying the right of interpellation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S525
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library