Penelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Peneliti tertarik untuk meneliti dikarenakan menemukan keanehan dalam proses perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat, dimana permohonan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dapat diterima meskipun masih terdapat persoalan hukum terhadap obyek tanahnya. Sehingga permasalahan yang akan diteltiti dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL dan tanggung jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan bentuk penelitian Yuridis Normatif. Sedangkan untuk tipologi penelitian yang saya gunakan adalah Deskriptif Analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan dua buah kesimpulan yakni: keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat adalah dapat dimohonkan pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan 170/ Kuningan Barat dikarenakan terdapat cacat administrasi dalam proses perpanjangan sertipikat tersebut. (2) Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/ Pdt.G/2017 adalah dikenakan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka dan dikenakan sanksi perdata berupa memohonkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat.
This study discusses about the Responsibilities of the South Jakarta Land Office for the Extension of the Building Permit Certificate Number 170 / Kuningan Barat in the Decision of the South Jakarta District Court Number 168 / Pdt.G / 2017 / PN JKT SEL. Researchers are interested to do this researc because I found an oddity in the process of the time extension of certificate of Building Use Number 170 / Kuningan Barat, where the application for the extension of certificate of Building Use Number 170 / Kuningan Barat can be accepted even though there are still legal issues with the land object. So that the problems to be examined in this study are regarding the validity of the extension of the Building Permit certificate Number 170 / Kuningan Barat in the South Jakarta District Court Decision Number 168 / Pdt.G / 2017 / PN JKT SEL and the responsibility of the South Jakarta Land Office for the issuance of the certificate extension Right to Use Building Number 170 / Kuningan Barat in South Jakarta District Court Decision Number 168 / Pdt.G / 2017 / PN JKT SEL. In conducting this research the researcher used the Normative Juridical research form. As for the research typology that I use is Analytical Descriptive. Based on the results of this study, two conclusions were found, namely: the validity of the Building Certificate No. 170 / Kuningan Barat certificate is that the cancellation of the 170 / Kuningan West Building Title Right can be applied due to administrative defects in the certificate renewal process. (2) The responsibility of the South Jakarta Land Office regarding the issuance of the certificate of extension for Building Number 170 / Kuningan Barat in the Decision of the South Jakarta District Court Number 168 / Pdt.G / 2017 is subject to moral sanctions in the form of open statements and subject to civil sanctions in the form of petitioning to the State Administrative Court to revoke the Right to Building Certificate Number 170 / Kuningan Barat.