Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 318 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riyo Hanggoro Prasetyo
"Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) maka Indonesia juga harus tunduk pada seluruh ketentuan WTO termasuk Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, including Trade in Counterfeit Goods. Untuk itu Indonesia terus berusaha menciptakan pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satunya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (UUDI). Sejak UUDI diberlakukan banyak aspek hukum yang berkembang, khususnya pada perkara desain industri. Untuk itu dibutuhkan analisis terhadap perkara tersebut dan membandingkannya dengan perkara yang terjadi di negara lain, yang dalam hal ini dipilih Inggris sebagai negara pelopor pengaturan desain industri di dunia.
Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pengolahan data secara kualitatif, dengan hasil diagnostik analitis dan evaluatif analitis.
Hasil dari analisis penulis menyimpulkan bahwa sistem desain industri Inggris berbeda dengan sistem desain industri Indonesia karena sistem desain di Inggris dibedakan menjadi dua, yaitu registered design untuk desain terdaftar dan design right untuk desain yang tidak terdaftar. Namun dari beberapa perkara desain industri di Indonesia dan perkara registered design di inggris yang dianalisis oleh penulis, ternyata tidak ditemukan banyak perbedaan, mayoritas perkara tersebut menjadikan unsur kebaruan menjadi hal utama. Perbedaan hanya terdapat pada cara menilai unsur kebaruan, di Indonesia unsur kebaruan dinilai secara luas, di Inggris unsur kebaruan dinilai secara terbatas."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15538
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Mubarak Nazario
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Helida
"ABSTRAK
Bahwa landasan atau dasar hukum yang utama dan yang paling dasar bagi
perlindungan Hak Cipta di Indonesia adalah berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang Hak Cipta yang harus diejawantahkan dalam Undang-
Undang Hak Cipta. Sehingga terhadap segala aturan-aturan serta prinsip-prinsip
yang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah sejalan dengan Konvensi
internasional mengenai Hak Cipta. Begitu pula atas hal-hal yang tidak diatur
ataupun tidak jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, maka secara langsung,
hukum yang berlaku serta digunakan dalam menjawab serta mengisi kekosongan
hukum tersebut haruslah dilandaskan atas konvensi internasional yang berlaku
atas Hak Cipta. Hak Cipta tidak hanya selalu mengenai seni baik itu musik, tari,
dan lain-lain. Dalam usaha tekstil juga terkait dengan Hak Cipta. Dalam usaha
perdagangan tekstil, beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi
textile memperdagangkan kain-kain serta bahan-bahan pakaian dengan
mempergunakan tanda garis berupa benang yang terletak pada pinggiran kain
dengan berbagai macam warna benang, termasuk benang yang berwarna kuning
sebagai tanda produksi pada textile dan motif-motif textile yang diproduksi oleh
perusahaan tersebut. Tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang
terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian diakui oleh salah satu perusahaan
yang bernama PT. Sri Rejeki Isman sebagai ciptaannya. Tanda garis berupa
benang kuning yang terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian didaftarkan
oleh PT. Sri Rejeki Isman dengan judul ciptaan ?Kode Benang Kuning pada
tanggal 18 Agustus 2011 berdasarkan nomor Surat Pendaftaran Ciptaan: 052664
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal HKI Direktorat Hak Cipta,
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakui dan didaftarkannya
tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang terletak pada pinggiran
kain oleh PT. Sri Rejeki Isman kemudian menimbulkan permasalahan hukum
dengan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi textile
lainnya yaitu PT. Delta Merlin Dunia Textile, Secara hukum, pendaftaran atas
suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur suatu ciptaan yang dapat
dilindungi haruslah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Hak Cipta dan dalam
hal Direktorat Hak Cipta ternyata keliru ataupun tidak cermat dalam menerima
suatu pendaftaran ciptaan tersebut, maka para pihak yang berkepentingan berhak
untuk mengajukan gugatan pembatalan atas ciptaan yang tidak memenuhi unsurunsur
ciptaan yang dilindungi. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa maksud dari
?pihak lain? dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah diartikan secara luas
sebagaimana dalam konvensi internasional khususnya mengenai hak cipta, sebab
Undang-Undang Hak Cipta ditetapkan sebagai bentuk pengejawantahan dari
konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Cipta.

ABSTRACT
The primary and most fundamental legal grounds for the protection of copyright
in Indonesia are the various conventions/ international agreements on copyright
law which must be incorporated under the Copyright Act. Therefore, all of the
regulations and principles under the Copyright Act must be in accordance with the
international conventions on copyright law. At the same time, norms that are not
regulated or unclear under the Copyright Act must be interpreted and
implemented using provisions which exist under international conventions on
copyright law. Copyright does not only protect arts, such as music, dance, etc., but
it is also related to textile industry. In textile industry, several enterprises trade
fabric and cloth by using a stripe made of thread located at the tip of the cloth,
including yellow colored thread as a symbol of production on textile and textile
motives produced by those enterprises. The stripe made of the yellow thread was
claimed by a company named PT. Sri Rejeki Isman as its creation. Such stripe
was subsequently registered by PT. Sri Rejeki Isman with the title ?Yellow Thread
Code‟ on August 18, 2011 in accordance with Letter of Creation Registration
numbered: 052664 which was issued by the Directorate General of Intellectual
Property Rights, Directorate of Copyright, Ministry of Law and Human Rights of
the Republic of Indonesia. The recognition and registration of the yellow thread
stripe as a form of copyright raised a legal dispute with another textile
manufacturer, PT. Delta Merlin Dunia Textile. Under the law, registration of a
creation which does not fulfill elements of a copyright-protected creation must be
denied by the Directorate of Copyright, and in case the Directorate of Copyright
errs in accepting the registration of such creation, interested parties have the right
to submit a lawsuit to annul the registration of that creation. Therefore, the
meaning of ?other party? under the Copyright Act must be interpreted in a broad
manner as stipulated under international conventions on copyright, because
Copyright Act is an implementation of international conventions on copyright."
2012
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaenab
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Binu N. Dalip
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Mayrianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S25808
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Ayu Alisya
"ABSTRAK
Dalam era globalisasi saat ini, isu-isu mengenai hak cipta
mulai banyak dibicarakan. Hak cipta merupakan bagian dari
Hak Kekayaan Intelektual, dimana hak cipta dimaksudkan
untuk melindungi pencipta atas hasil ciptaannya. Indonesia
sebagai negara berkembang telah meratifikasi perjanjian
pembentukan WTO (melalui UU No. 7 tahun 1994). Dalam
perjanjian ini di dalamnya termasuk Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement yang bersama
WIPO Copyright Treaty (KEPPRES No.19 tahun 1997) menjadi
acuan bagi negara-negara di dunia mengenai pengaturan
tentang hak cipta. Seiring dengan berkembangnya teknologi
yang begitu pesat, semakin banyak pula pelanggaran di
bidang hak cipta, salah satunya adalah mengenai penjiplakan
karya tulis. Penjiplakan karya tulis ini terjadi karena
adanya persaingan bisnis seperti penjiplakan buku harganya
lebih murah dibandingkan buku yang aslinya atau penjiplakan
proposal tender suatu proyek, dimana satu perusahaan
melakukan penjiplakan proposal tender milik kompetitornya
agar dapat memenangkan tender tersebut. Masalah penjiplakan
karya hak cipta menjadi persoalan yang sangat rumit.
Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 telah mengatur
perlindungan terhadap hak cipta namun dalam pasal mengenai
karya tulis yang dilindungi oleh hak cipta masih ada hal
yang belum dijelaskan secara rinci. Sehingga masyarakat
tidak mempunyai batasan mengenai karya tulis apa saja yang dilindungi oleh hak cipta."
2005
S24233
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Sophar Maru
Jakarta: Akademika Pressindo, 1993
346.048 2 HUT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutauruk, M.
Jakarta: Erlangga, 1982
R 346.0482 HUT p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Yayi Retno Savitri
"ABSTRAK
Perlindungan Hukum Hak Cipta di bidang penerbitan majalah merupakan salah satu dampak dari berlangsungnya era globalisasi dalam hal perdagangangan internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlindungan Hukum Hak Cipta di bidang penerbitan majalah meliputi perwajahan (lay out) dari mulai cover depan, isi majalah, hingga cover belakang, artikel, gambar (ilustrasi), karya fotografi, terjemahan, saduran dan hasil pengalihwujudan. Pengalihan Hak Cipta atas Ciptaan-ciptaan yang dilindungi tersebut dapat dialihkan, dilakukan dengan tetap melindungi Hak Moral dan Hak Ekonomi si Pencipta. Adapun majalah Her World Indonesia merupakan lisensi dari majalah Her World Singapore sebagai majalah prinsipalnya. Segala hal menyangkut perlindungan Hukum Hak Cipta diatur oleh para pihak dalam Perj anj ian Lisensi Majalah Her World Indonesia, yakni meliputi Pasal 1 tentang Grant of License, Pasal 2 tentang Royalty, Pasal 3 tentang Terms of Payment dan Pasal 8 tentang Intellectual Property. Konsekuensi utama atas pengaturan ini yakni pihak Pemberi Lisensi nempunyai status hukum sebagai Pemegang Hak atas merek "Her World" dan Pemegang Hak Cipta atas materi editorial majalah Her World, sedangkan Penerima Lisensi berkedudukan sebagai Pemegang flak Eksklusif untuk mempublikasikan majalah Her :orld Indonesia ke dalam bahasa Indonesia, mendistribusikan dan menjualnya di wilayah Indonesia. Penerapan atas aspek perlindungan Hukum Hak Cipta menyangkut royalti, penggunaan materi editorial, upaya untuk menjaga kualitas majalah Her World Indonesia, Hak Moral dan pengakuan atas hak-hak yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Lisensi. Penerapan atas perlindungan aspek-aspek Hukum Hak Cipta juga penting dari segi kepentingan bisnis para pihak dalam bidang penerbitan majalah. Penerapan dengan itikad baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan melancarkan kerja sama yang terjalin di antara para pihak sehingga diharapkan akan mendatangkan investasi yang terus meningkat, yang bermanfaat untuk kepentingan para pihak, bangsa dan negara."
2007
T19525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>