Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Edwin
Abstrak :
Nilai kegunaan tanah yang banyak menyimpan potensi baik dari segi kegunaan langsung maupun sebagai sebuah investasi yang sangat menggiurkan bagi kehidupan manusia menempatkan tanah sebagai primadona yang menjadi bahan rebutan bagi seluruh manusia. Karena bernilai tinggi inilah maka banyak sekali kasus-kasus mengenai perebutan dan penyerobotan terhadap suatu tanah. Apalagi terhadap tanahtanah bekas hak barat seperti tanah Eigendom yang dari sisi luas tanah memiliki luas tanah yang sangat besar tentunya makin dianggap menggiurkan semua orang. Tanahtanah Eigendom ini merupakan warisan dari penjajah Belanda yang telah menjajah selama 350 tahun di Indonesia. Sebagai hak milik yang terkuat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hak Eigendom sampai saat ini masih diakui sebagai alat bukti yang kuat dalam pembuktian kepemilikan tanah di Indonesia.
The value of land uses that many stores potential usefulness in terms of both direct and as an investment very tempting for human life as the belle of the land put into material for the whole human struggle. Because of this high value the many cases of seizure and annexation of the land. Especially against the former land rights such as land west of the Eigendom the land area has a very large area of land would be more appealing to everyone. Eigendom lands is a legacy of Dutch colonial that has been colonized for 350 years in Indonesia. As the strongest property rights set forth in the Book of the Law of Civil Law, Rights Eigendom is still recognized as a powerful tool in the proof of evidence of land ownership in Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T31525
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Jessica
Abstrak :
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria maka terciptalah unifikasi hukum agraria. Setelah 56 tahun sejak UUPA diundangkan, muncul berbagai kasus pertanahan. Persengketaan tanah di peradilan umum begitu banyak, terutama terhadap tanah-tanah bekas hak barat. Salah satu sebab banyaknya sengketa tanah tentang tanah-tanah bekas hak barat ialah tidak semua pemegang hak atas tanah bekas hak barat melaksanakan konversi sesuai peraturan konversi. Salah satu sengketa terhadap permasalahan tanah bekas hak barat yang dapat dianalisa adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 283 K/TUN/2008, tanggal 18 November 2008. Penggugat bermaksud untuk meminta pembatalan terhadap Sertipikat Hak Milik No.454/Tamansari. Amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 283 K/TUN/2008 ialah membatalkan sertipikat hak milik No.454/Tamansari.
......Since Law Number 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian promulgated on 24 September 1960 then Indonesia has agrarian law unification, the unificiation include the land rights. After 56 years since the promulgation of Law Number 5 of 1960, appear various land cases. Many land disputes in general courts, especially disputes of lands of former west rights. One of the reasons many land disputes on the lands of former west rights is not all former holders of land west rights not conversion their rights according to the rules of conversion. One of the problems of land dispute against former west rights that can be analyzed is the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 283 K / TUN / 2008, dated November 18, 2008. Plaintiff intends to request the cancellation of the Land Certificate Number 454/Tamansari. The decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 283 K / TUN / 2008 is to cancel the land certificate number 454/Tamansari.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46114
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library