Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ester Bawinto
"Anti Strategic Lawsuit Against Publik Participation merupakan suatu ketentuan yang ditujukan untuk melindungi partisipasi masyarakat dari adanya upaya pembungkaman melalui sarana litigasi. Dalam konteks hukum Indonesia ketentuan ini ditujukan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan dapat ditemukan dalam Pasal 66 UUPPLH. Walaupun telah diatur dalam suatu ketentuan Undang-Undang namun dalam kenyataannya masih saja ditemukan masyarakat yang dituntut ketika memperjuangkan hak atas lingkungan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai permasalahan mulai dari belum jelasnya konteks partisipasi yang dilindungi, sulitnya penegakan hukum terkait ketentuan Anti SLAPP serta tidak jelasnya kedudukan ketentuan Anti SLAPP dalam hukum pidana Indonesia. Dalam penelitian ini, digunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa partisipasi yang dapat dilindungi disini adalah konteks partipasi yang terdapat dalam UUPPLH dan Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan selama partisipasi ini ditujukan untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidupĀ  yang baik dan sehat, serta memenuhi syarat sebagai partisipasi yang layak dilindungi. Terkait dengan penegakan hukum Anti SLAPP belum sepenuhnya dapat dilaksanakan di Indonesia karena berbagai kelemahan dan permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya. Selanjutnya terkait dengan kedudukan ketentuan Anti SLAPP dalam hukum pidana Indonesia, untuk menjadikan ketentuan ini dapat diimplementasikan dengan baik maka Anti SLAPP perlu dijadikan sebagai salah satu alasan penghapus pidana.
Kata Kunci: Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation, Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Pasal 66 UUPPLH.

Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation is a provision intended to protect public participation from silencing efforts through litigation. In the context of Indonesian law, this provision is aimed at protecting the right to good and healthy environment and can be found in Article 66 of the law No. 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection. Even though it has been regulated in a provision of the Law, in reality, people are still being prosecuted when fighting for the right to the environment. This can be caused by various problems ranging from the unclear context of protected participation, the difficulty of law enforcement related to Anti-SLAPP provisions and the unclear position of Anti-SLAPP provisions in Indonesian criminal law. In this research, the normative Juridical Method is used with a legal, conceptual and case approach. The results of this study conclude that participation that can be protected here in the context of participation contained in the environmental law and the Law on Prevention of Destruction of Forests during this participation aimed at fighting for the right to a good and healthy environment and fulfilling the requirements for participation that is worth protecting. Regarding Anti-SLAPP law enforcement, it cannot yet be fully implemented in Indonesia due to various weaknesses and problems found in practice. Furthermore, related to the position of Anti-SLAPP provisions in Indonesian criminal law, to make this provision can be implemented properly, Anti-SLAPP needs to be used as one of the reasons to eliminate punishment.
Keyword: Anti Strategic Lawsuits Against Public Participation, Right to Good and Healthy Environment, Article 66 of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection."
2020
T54751
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretha Quina
"Skripsi ini membahas pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional?; (2) Bagaimanakah tanggung jawab yang dibebankan terhadap perusahaan transnasional terkait permasalahan lingkungan hidup dalam hukum internasional?; dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transnasional terhadap pelanggaran hak atas lingkungan hidup telah diterapkan terutama dalam perkara-perkara gugatan masyarakat terhadap perusahaan transnasional?
Secara garis besar, analisis didasarkan pada studi literatur mengenai perkembangan doktrin dan pengaturan hak atas lingkungan hidup, dengan meninjau perjanjian internasional baik yang bersifat global maupun regional, instrumen soft law, dan hukum kebiasaan internasional; serta tinjauan pertanggungjawaban yang dibebankan oleh instrumen-instrumen hukum internasional terhadap perusahaan transnasional dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Selanjutnya dianalisis mengenai keberlakuan hak atas lingkungan hidup sebagai hukum internasional terhadap perusahaan transnasional, serta pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadapnya.
Dalam analisis, dibahas mengenai tiga kasus pelanggaran hak atas lingkungan hidup oleh perusahaan transnasional, yaitu Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, dan Beanal v. Freeport McMoran. Dalam analisis, dapat terlihat bahwa dalam perkara-perkara tersebut: (1) Hukum internasional tidak diterapkan secara langsung; (2) Terhentinya perkara dalam proses yurisdiksi; (3) Adanya irisan ranah hukum publik dan privat dalam substansi dan formil perkara; (4) Pelanggaran hak atas lingkungan hidup diterjemahkan dalam pelanggaran hak-hak asasi secara umum; dan (5) Adanya irisan antara akuntabilitas dan liabilitas perusahaan transnasional. Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa pengaturan tanggung jawab lingkungan hidup terhadap perusahaan transnasional ini akan menjadi hukum internasional di masa depan.
Secara ringkas, simpulan yang didapat menjawab secara positif adanya pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional, namun pengaturan pertanggungjawabannya terhadap perusahaan transnasional masih mendasarkan pada instrumen yang bersifat sukarela tanpa menyinggung liabilitas, sehingga masyarakat yang dirugikan masih kesulitan untuk mendapatkan ganti kerugian atas hak-hak asasinya yang dilanggar karena perusakan lingkungan oleh perusahaan transnasional.

This undergraduate thesis tries to answer following questions: (1) How does right to environment recognized as a part of human rights in international law?; (2) How does liability imposed upon transnational corporation related to environmental harms in international law; (3) How does transnational corporations' liability has been enforced in claims by injured civilians towards transnational corporations?
Generally, the analysis is based on literature study concerning development of doctrine and regulation on right to environment, considering global and regional treaties and soft law instruments, also customary international law; and examination of liability imposed by international legal instruments on transnational corporations in regards of fulfillment of right to environment.
Further, Writer analyses enforceability of right to environment as international law towards transnational corporations, and liability imposed upon them. In analysis, three cases on environmental violations by transnational corporations have been examined, which are Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, and Beanal v. Freeport McMoran. It is concluded that in such cases: (1) International law is not imposed directly; (2) Dismissal on jurisdictional process; (3) The intersection of public and private legal area in the substance and process of the cases; (4) Violation of right to environment is translated into violations of general human rights; (5) The intersection of transnational corporations' accountability and liability. Further, there is a tendency that regulation of environmental liability to transnational corporations will be international law in the future.
In brief, the conclusion answers in positive the recognition of right to environment as a part of human rights in international law, yet still bases transnational corporation accountability on the voluntary instruments silent on liability provisions, causing the injured community troubled in demanding compensation for their violated right to environment related to environmental harms by transnational corporations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43168
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library