Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Atagoran, Teresa Catharina Boi
Abstrak :
Wali sebagai pelaksana kekuasaan orang tua terhadap anak memiliki peran yang signifikan dalam tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Namun jika pada kenyataannya perwalian tidak berjalan sebagaimana mestinya, wali dapat dicabut oleh Pengadilan setempat. Masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah pengertian dan pengaturan mengenai anak, perwalian, perbandingan pengaturan pencabutan perwalian antara Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta perbandingan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 302/Pdt.G/2012/PN.Mdo dengan ketentuan pencabutan perwalian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode analisa data kualitatif. Perbedaan antara pengaturan pencabutan wali dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali adalah lebih spesifiknya pemohon pencabutan wali, yakni orang tua atau badan hukum atau orang yang akan ditunjuk sebagai wali serta alasan-alasan pencabutan wali yang lebih mendetail dan ada beberapa alasan baru, yakni wali melalaikan kewajibannya, wali tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan kewenangan sebagai wali, melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang ada dalam pengasuhannya, dan orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 302/Pdt.G/2012/PN.Mdo seharusnya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar hukum pencabutan wali, namun keputusan hakim dalam kasus ini tetap tepat, karena hakim mempunyai wewenang untuk menggali nilai keadilan dalam masyarakat, yang dilakukan dengan cara mempertimbangan pendapat anak yang berada dalam perwalian. Alasan pencabutan wali, prosedur pencabutan wali dan penunjukan wali baru dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan pencabutan wali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library