Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ferry Sampe Maruli T.
"Perjalanan pelaksanaan reformasi perpajakan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahun 1985 tetapi juga dilanjutkan dengan reformasi perpajakan dalam bidang organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Pada dasamya reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1985, 1994, 1997 dan 2000 temyata belum berubah struktur organisasi yang Iebih ramping tetapi hanya melakukan penambahan seksi dan sub seksi.
Kelemahan administrasi perpajakan tersebut disebabkan oleh belum optimalnya upaya reformasi administrasi yang dilakukan khususnya berkaitan dengan reformasi struktur, prosedur, strategi dan budaya sehingga reformasi administrasi yang dilakukan selama masih terfokus pada reformasi administrasi dari aspek reorganisasi dengan memperbesar struktur organisasi, memperbanyak jumlah pegawai dan memperbesar jalur prosedur.
Hampir seluruh kehidupan perseorangan dan perkembangan dunia bisnis dipengaruhi oleh ketentuan peraturan peruandang-undangan perpajakan. Pengaruh tersebut kadang-kadang cukup berarti, sehingga bagi para eksekutif komponen pajak merupakan komponen yang harus mendapat perhatian yang serius dan merupakan factor yang menentukan bagi lancarnya suatu bisnis. Perencanaan pajak (tax planning) memerlukan suatu langkah-langkah yang tepat agar tax planning dapat berjafan baik dan tentu saja tidak menyimpang dari tujuannya.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka pokok masalah dapat dirumuskan sebagai berikut; Bagaimana pelaksanaan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP Wajib Pajak Besar dan Sejauh mana pengaruh system administrasi perpajakan modern terhadap Perencanaan Pajak (Tax Planning) Wajib Pajak Hal ini menjadi pokok permasalahan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis.
Tujuan penelitian ini yaitu menjelaskan dan menguraikan peran system administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui perencanaan perpajakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode analisis regresi sederhana, Analisis yang dilakukan bersifat analisis kuantitatif.
Dari analisis diketahui dalam mengukur hubungan antara Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern mempunyai hubungan positif yang kuat dengan Manajemen Perpajakan Wajib Pajak. Nilai signifikansi memberikan arti bahwa hubungan kedua variabel adalah signifikan. Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern memberikan pengaruh terhadap Manajemen Perpajakan Wajib Pajak.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan sistem administrasi perpajakan modern mempunyai keunggulan dan perbedaan yang sangat besar. Adanya pemisahan fungsi yang jelas antara fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan dan pembinaan. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modem memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Manajemen Perpajakan Wajib Pajak.
Saran dalam penelitian ini adalah dengan adanya faktor lain diluar sistem administrasi perpajakan modern, yang dapat meningkatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, fiskus harus mencari faktor lain tersebut. Peran system administrasi perpajakan modern perdu ditingkatkan lebih optimal tanpa melupakan aspek penegakan hukum.

Tax reform application period in Indonesia is not only hold in 1985 but also continued by ax reform in organization section of tax directorate general. Basically, tax administration reform executed by tax Directorate general in 1985. 1994, 1997 and 200, in fact I has not been changed to make more simple of organization structure but just adding sections and sub sections.
Those tax administration weaknesses because of not optimizing effort of administration reform execution, especially relating to structure reform, procedure, strategy and culture, there for administration reform recently still focusing on administration reform from reorganization aspects and enlarging organization, structure, enlarging quantity of employees and enlarging procedure line.
Pursuant to the above mentioned there is has a fixed a new system and organized in tax administrative modern system and how far the administration modern system influences tax planning taxpayer. It becomes a prime case in the research, which is being done by author.
The goals of the research are to explain and elaborate on how far the tax administration modern system influences tax planning taxpayer. While research method used in writing the thesis is simple regression analysis method, Analysis characteristic is Quantitative analysis.
From the analysis is known that measuring relation between the administration modem systems have positive relation to tax planning taxpayer. It is significant and it is means that relations two variable is significant. Applied the administration modem system give influences to tax planning taxpayer.
Summary of the research is applied the administration modem system have a big advantage different. There is a have a split of a clearly function between services, controlling, audit, objection and education. It is can be see at applied the administration modern system given a enough contribution to tax planning taxpayer.
Recommendation of the research is have the other factor out of the administration modern system can improve taxpayer compliances. Fiscal has to searches another factor. The administration modem system must be improved optimal without forget law enforcement aspect.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadek Satria Wibawa
"Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dalam perkembangannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan pemeriksaan banyak ditemukan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan benar bahkan lama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan kemudian ditengarai banyak Pengusaha Kena Pajak fiktif yang menggunakan alamat dan identitas yang tidak benar, tidak menyelenggarakan pembukuan, bahkan mengajukan restitusi yang tentunya fiktif. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena membahayakan penerimaan negara. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari registrasi ulang adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai database yang akurat dan up to date mengenai identitas Wajib Pajak yang berada di wilayah kerjanya, meliputi nama Wajib Pajak, penanggungjawab perusahaan, alamat, dan nomor telepon, lokasi usaha, gambaran kegiatan usaha serta data peredaran usaha. Selain itu, registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan.
Dinyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri (unregistered taxpayer) menimbulkan gap antara wajib pajak potensial dengan wajib pajak yang terdaftar. Untuk mengatasi majalah ini administrasi pajak dapat mcmbuat masterlist wajib pajak, yang harus di-up-date dalam jangka waktu tertentu untuk mempertahankan keakuratannya. Sementara dinyatakan pula bahwa keberhasilan pemungutan pajak tergantung kepada kepatuhan suka rela (voluntary compliance). Kepatuhan biasanya bukan didasari atas kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tetapi lebih disebabkan karena ketakutan akan adanya sanksi apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam penelitian ini diteliti tentang "Pengaruh Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Jakarta Setiabudi Satu". Kegiatan penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh registrasi ulang terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dan Regresi dengan sample data sebanyak 24 bulan, dari sejak Januari 2004-Desember 2005.
Hasil penelitian ini adalah :
1. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Penerimaan Pajak, menghasilkan persamaan regresi sebagai berikut: Y = -988.573,4+448,165X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Penerimaan Pajak).
Dalam pengertian lain dapat disederhanakan, semakin berhasil program registrasi ulang, maka semakin meningkatkan penerimaan pajak. Alasannya karena PKP yang sudah terseleksi dari hasil registrasi ulang benar-benar sudah bersih dari PKP yang tidak aktif, dan mendorong PKP untuk lebih tertib lagi.
2. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, menghasilkan persamaan garis regresi sebagai berikut: Y =1.197,701+0,355X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Kepatuhan Wajib Pajak).
Namun kalau dilihat dari angka R2 atau koefisien determinasi yang menunjukkan angka 0,020 atau 2%, dapat dijelaskan bahwa 2% dari kepatuhan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa bisa dijelaskan oleh variabel registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 98% dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Melihat basil uji statistik dari variabel bebas registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak mempunyai pengaruh positif, maka sudah selayaknya kegiatan registrasi ulang ini tidak berhenti di sini saja. Dengan selalu dilakukannya pemantauan terhadap Wajib Pajak secara langsung melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak maka akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pengawasan yang terns manerus dilakukan oleh petugas pajak. Sehingga dengan demikian mengurangi keinginan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dengan tidak benar.
Pengenaan sanksi yang kecil bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, merupakan salah satu sebab Wajib Pajak enggan melakukan kewajibannya. Jadi sanksi yang dikenakan harus lebih besar lagi. Dengan adanya sanksi yang memberatkan, maka Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajiban perpajakannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library