Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarwoto
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981
350.094 4 SAR a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Joni Wijaya
Abstrak :
Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa salah satu lingkup diskresi adalah “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas”. Lingkup dimaksud terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu (1) peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut; (2) peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron); dan (3) peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat. Terdapat hubungan yang kontraproduktif dan penyusunan yang tidak sistematis apabila 3 (tiga) unsur tersebut dilihat menurut perspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Penelitian ini dilakukan melalui 2 (dua) metode, yaitu pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konsep. Norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan konstruksi yang memberikan pedoman agar regulator membentuk peraturan perundang-undangan secara paripurna, namun hal tersebut seolah dikesampingkan karena interpretasi Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014. Walaupun sistem hukum nasional hendak bertransformasi ke arah progresif, namun tujuan kepastian hukum harus tetap dijaga. Guna menghindari munculnya keputusan dan/atau tindakan subjektif dari pejabat pemerintahan, maka Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 perlu ditinjau ulang. ......Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014 on Government Administration states that one of the scopes of discretion is "incomplete or unclear regulation". It consists of three elements, namely (1) statutory regulations need further explanation; (2) overlapping regulations (disharmonious and out of sync); and (3) regulations require implementing regulation, but it has not been made. Based on perspective of Law No. 12 of 2011 on Establishment of the Regulation Legislation, the elements of "incomplete or unclear regulation" have some anomalies. This research was conducted through two methods, namely the statute approach and the conceptual approach. The norms of Law No. 12 of 2011 as guidance in legislative forming seem to be set aside by the interpretation of Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014. The principle of legal certainty must be prioritized, even though Indonesia’s legal system is transforming into progressive law paradigm. In order to avoid the government’s subjective decisions and/or actions, Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014 needs to be reviewed
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwoto
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981
350.094 4 SAR a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Alessius Asnanda
Abstrak :
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara kegiatan Lembaga Pemerintahan dan Pembangunan di tingkat Desa, terdepan serta paling dekat dengan masyarakat yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk kesuksesan pembangunan dan kemajuan masyarakat. Lebih dari itu, praktek pelaksanaan Pemerintahan Desa sesungguhnya merupakan potret dan cerminan sejauhmana demokrasi diimplementasikan dalam pemerintahan kita. Adapun formulasi pertanyaan penelitian ini adalah : Bagaimanakah penataan Pemerintahan Desa serta Pandangan Masyarakat Ada( mengenai format struktur dan Fungsi Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Landak. Sedangkan secara umum tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan masyarakat adat tentang format Pemerintahan Desa yang sesuai dengan Otonomi Daerah, dan untuk mengetahui faktor penghambat, pendukung serta pro dan kontra dalam pelaksanaan penataan kembali ke Pemerintahan Binua atau Kampung di Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan teori dan konsep tentang Desa, Pemerintahan Desa, Otonomi Daerah, termasuk didalamnya Pembangunan Sosial, Pemerintahan Adat dan Pelayanan kepada masyarakat (public services) serta Pemberdayaan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data, yaitu teknik wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi, dengan informan sebanyak 9 orang yang terdiri dari pejabat Pemerintah Daerah, DPRD, Dewan Adat dan Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Kabupaten Landak. Penelitian ini merupakan studi penataan Pemerintahan Desa dengan kajian tentang struktur dan fungsi Pemerintahan Desa dalam rangka Otonomi Daerah. Sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan penataan terhadap Pemerintahan Desa kembali ke sistem Pemerintahan Binua atau Kampung tersebut maka adanya pembuatan sejurnlah Peraturan Daerah, yang mana memerlukan mekanisme dan tahapan serta melibatkan pihak-pihak yang kompeten atau pihak yang benar-benar memahami materi subtansi tentang Pemerintahan Binua atau Kampung yang sesuai asal usul dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Landak. Hasil penelitian ini dapat dipergunakan apabila dipelajari sungguh-sungguh sesuai dengan kepentingan, terutama bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam penataan Pemerintahan Desa. Berdasarkan hasil temuan di lapangan penelitian ini berkesimpulan, bahwa ada sejumlah hat panting dan menarik yang perlu dikaji. Namun dari sejumlah hal panting dan menarik tersebut, maka penelitian ini berkesimpulan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah diterima dengan balk dan antusias di Kabupaten Landak. Penataan Pemerintahan Desa dalam rangka Otonomi Daerah merupakan suatu pemberdayaan dan untuk menciptakan pelayanan yang baik atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya silang pandangan, ide maupun konsep yang berkembang, terutama mengenai penataan format pemerintahan sebagai pengganti Pemerintahan Desa yaitu kembali ke sistem Pemerintahan Binua atau Kampung. Semua pihak mempunyai konsep maupun pandangan yang menarik serta baik sebagai pendorong menuju Pemerintahan yang baik dalam rangka untuk mengembangkan demokratisasi, partisipatif, berkeadilan, kemandirian, akomodatif, transparan, bertanggunJ'awab, yang dekat dengan masyarakat. Meskipun secara teknis mengalami hambatan atau kendala dalam pelaksanaan penataan tersebut. Adapun saran-saran dalam penelitian, yaitu : pertama : Nama, struk-tur dan sistem pemerintahan yang appropriate sebagai pengganti sistem Pemerintahan Desa adalah gabungan format Pemerintahan Adat dan sistem Pemerintahan Nasional, maka perlu diberlakukan kembali Pemerintahan Kampung di Kabupaten Landak. Kedua Peraturan Daerah yang dibuat bukan hanya untuk menggali Pendapat Asli Daerah (PAD), tetapi yang lebih panting adalah masyarakat memahami bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah untuk kepentingan pembangunan, kelancaran tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Ketiga : Untuk menghindari lerjadinya konflik akibat adanya pro dan kontra dalam penetaan Pemerintahan Desa sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa dalam rangka Otonomi Daerah maka perlu sharing duduk bersama secara demokratis Pemda, DPRD dan masyarakat dalam membahas sating silang konsep, ide maupun pandangan dimaksud. Selain itu juga perlu mengadakan assessment terhadap potensi dan materi subtansi tentang Pemerintahan Binua atau Kampung yang benar-benar sesuai dengan asal usul dan adat istiadat masyarakat Daerah Kabupaten Landak. Keempat : Pemerintahan Desa yang ditata menjadi Pemerintahan Binua atau Kampung di Kabupaten Landak masih sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas - fungsi pemerintahan dan pembangunan. Karena Pemerintahan Binua atauy Kampung adalah pemerintahan yang dekat dengan warga masyarakt dalam rangka pelayanan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Nuryati
Abstrak :
Dalam kurun waktu relatif masih muda Pengadilan Tata Usaha Negara telah berkiprah untuk ikut melakukan pengawasan yudisial terhadap badan atau pejabat administrasi. Ternyata pengawasan yudisial tersebut belum efektif. Penelitian diawali dengan studi dokumenter. Selanjutnya dilakukan wawacara dengan pedoman wawancara terhadap sejumlah key informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan judisial terhadap keputusan Administrasi oleh PTUN tidak efektif karena hanya 6,635% saja dari putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan pejabat atau badan administrasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pengawasan yudisial terhadap keputusan administrasi oleh PTUN adalah : 1) tidak diatur sanksi terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan, 2) tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk memberikan sumber daya, dana maupun tenaga serta membagi kekuasaan secara seimbang, 3) struktur dan sistem PTUN, 4) kedudukan hakim sebagai pegawai negeri.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Dewi Novita
Abstrak :
Reformasi birokrasi yang mewarnai pendayagunaan aparatur negara diarahkan untuk melaksanakan administrasi negara yang mampu mendukung laju integrasi atau keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan, pengaturan pemerintahan negara dan pembangunan untuk menghadapi tantangan globalisasi. Oleh karena itu dalam era gobalisasi ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-Government. Pelayanan pemerintah yang bercirikan pelayanan melalui birokrasi yang lamban, prosedur yang berbelit, dan tidak ada kepastian berusaha diatasi melalui penerapan e-Government. Semangat e-Government adalah penggunaan Teknologi Informasi sebagai alat bantu dan pemanfaatannya menjadikan pelayanan pemerintahan berjalan lebih efisien. Adapun salah satu kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang diinginkan di Indonesia adalah tercapainya tujuan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien seperti yang dijabarkan sebelumnya. Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan sumber hukum materil atas penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyediaan Administrasi Pemerintahan yang cepat, nyaman dan murah. Undang- Undang Administrasi Pemerintahan dengan ini berisi kaidah-kaidah hubungan antara instansi pemerintah sebagai penyelenggara adrninistrasi publik dan individu atau masyarakat penerima layanan publik. Salah satu catatan penting, yakni Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah adanya suatu terobosan untuk memperkenankan administrasi Negara membuat keputusan yang berbentuk elektronik. Hal ini tercermin dalam pasal 1 angka 11 yang berbunyi: Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.  Dalam Penjelasan Pasal 38 ayat 1 Undang undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempunyai peraturan turunan Undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019  Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, bahwa ada 2 jenis tanda tangan elektronik meliputi; Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik,  menggunakan  sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sedangkan Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Jenis Tanda tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi akan sulit otentikasinya dikarenakan tidak adanya sertifikat elektronik pada tanda tangan tersebut yang meniadakan metode untuk mendeteksi perubahan yang terjadi pada dokumen elektronik setelah dokumen tersebut ditandatangani sehingga dapat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan dalam kaitannya dengan dokumen administrasi pemerintahan. ......Bureaucratic reform that characterizes the empowerment of the state apparatus is directed at implementing state administration that is capable of supporting the pace of integration or the integration of the implementation of management tasks and functions, state governance arrangements and development to face the challenges of globalization. Therefore, in this globalization era, to achieve good governance, one of the efforts is to use information and communication technology or what is popularly called e-Government. Government services that are characterized by services through slow bureaucracy, complicated procedures, and no certainty are trying to be overcome through the application of e-government. The spirit of e-Government is the use of Information Technology as a tool and its utilization to make government services run more efficiently. One of the qualities of good governance that is desired in Indonesia is the achievement of the objectives of effective and efficient government administration as previously described. Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration is a source of material law on government administration. It is the responsibility of the state and government to ensure the provision of a Government Administration that is fast, convenient and inexpensive. The Government Administration Law hereby contains rules for the relationship between government agencies as administrators of public administration and individuals or communities receiving public services. One important note, namely Law No.30 of 2014 concerning Government Administration, is that there is a breakthrough to allow the State administration to make decisions in electronic form. This is reflected in article 1 point 11 which reads: Decisions in Electronic Form are decisions made or delivered using or utilizing electronic media. In the elucidation of Article 38 paragraph 1 of Law No.30 of 2014 concerning government administration, it states that the procedure for using decisions in electronic form is guided by the provisions of laws and regulations governing electronic information and transactions. This is related to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which have derivative regulations, namely Government Regulation Number 71 of 2019 Article 60 paragraph (2) letter a and paragraph (3) Electronic Transaction System Operator, that there are 2 types of electronic signatures, including; A certified electronic signature, which must meet the legality of legal force and legal consequences of an electronic signature, uses an electronic certificate made by an Indonesian electronic certification provider, and is made using a certified electronic signature maker. Meanwhile, the electronic signature is not certified, which is made without using the services of an Indonesian electronic certification operator. Types of Electronic Signatures that are not certified will be difficult to authenticate due to the absence of an electronic certificate in the signature which negates the method for detecting changes that occur in electronic documents after the document is signed so that it can become an opportunity for misuse in relation to government administrative documents.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library