Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Adzkia Fatah
Abstrak :
Aksi korporasi go private merupakan sesuatu yang tidak asing lagi di dunia pasar modal Indonesia. Meskipun demikian, sampai saat ini Indonesia tidak memiliki regulasi khusus mengenai aksi korporasi semacam ini. Peraturan tentang go private seyogyanya dibuat sedemikian rupa agar sedapat mungkin tidak memudahkan suatu perusahaan terbuka untuk melakukan go private agar cita-cita pasar modal secara umum dapat terlaksana, dan sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham minoritas pada khususnya. Regulasi yang digunakan di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan yang secara tidak langsung mengatur mengenai aksi korporasi go private. Sebagai perbandingan, India mempunyai peraturan tersendiri yang mengatur mengenai aksi korporasi go private, khususnya dengan mengatur mengenai delisting perusahaan tercatat dari bursa. Delisting merupakan prosedur utama dalam aksi korporasi go private yang mana artinya melepas saham-saham perusahaan dari papan bursa yang awalnya membutuhkan persetujuan pemegang saham minoritas untuk pelaksanaannya, dan diakhiri dengan merubah status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan adanya privatisasi kepemilikan saham yang didahului dengan voluntary delisting. Untuk menjamin kepastian hukum dalam ranah pasar modal di Indonesia, perlulah sekiranya untuk membuat peraturan khusus mengenai aksi korporasi go private dalam bentuk tertentu seperti yang ada di India.
Corporate action to go private is something familiar in the sphere of the Indonesian capital market. However, up until now, Indonesia does not have specific regulations regarding this kind of corporate action. Regulations regarding go private actions should be made in such a way that it will not facilitate and encouraging a public company to go private, so that the ideals of capital market in a general perspective can be accomplished, and at the same time protecting the interests of minority shareholders in particular. Regulations that are used in Indonesia spread in various forms of regulations which indirectly regulate the corporate action to go private. In comparison, India has its own rules governing corporate actions to go private, especially by regulating listed companies to perform delisting from the stock exchange. Delisting is the major procedure in the corporate action to go private which means removing stocks from the stock board, which initially requires minority shareholders approval for its implementation, and ends with changing the status of a public company into a private company, with share ownership privatization preceded by voluntary delisting. To ensure legal certainty in the realm of capital markets in Indonesia, it is necessary to make specific laws regarding corporate actions to go private in a particular form like the one in India.
2014
S53589
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Erisa
Abstrak :
Dalam rangka mengembangkan dunia pasar modal Indonesia, otoritas pasar modal terus berupaya meningkatkan minat perusahaan Indonesia untuk go public. Berbagai upaya dilakukan otoritas pasar modal untuk mencegah perseroan terbuka go private, diantaranya dengan menetapkan persentase kuorum kehadiran dan persetujuan pemegang saham independen yang tinggi terhadap rapat umum pemegang saham untuk menyetujui pembahan status perseroan dan penghapusan pencatatan (delisting), serta menetapkan harga penawaran yang tinggi terhadap saham milik pemegang saham publik. Dengan persyaratan yang berat tersebut, ada kemungkinan go private perseroan terbuka gagal terlaksana. Ada juga beberapa kendala lainnya yang dapat mengakibatkan batalnya go private. Pembatalan rencana go private PT. X Tbk terjadi karena perbedaan interpretasi antara BEJ dan PT. X Tbk mengenai perhitungan harga penawaran sehubungan dengan proses delisting. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan rencana go private PT. X Tbk diperlukan dalam hal membuat akta otentik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini bersifat kualitatif analisis dengan desain diagnostik eksplanatoris. Dari penelitian ini dapat diketahui proses perseroan terbuka yang merencanakan go private adalah diawali dengan melakukan keterbukaan informasi atas rencana go private, pemenuhan persyaratan go private dan delisting yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, persetujuan pemegang saham publik terhadap harga penawaran, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sehubungan dengan rencana go private, penawaran tender, kemudian diakhiri dengan delisting. Akibat hukum dari pembatalan rencana go private PT. X Tbk adalah status perseroan tetap menjadi perseroan terbuka dan perusahaan tercatat. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan tersebut adalah membuat akta berita acara rapat umum pemegang saham yang memuat jalannya rapat sampai dengan pemberitahuan pembatalan rencana go private. Apabila rencana go private PT. X Tbk berhasil, peran Notaris Pasar Modal adalah membuat akta berita acara rapat umum pemegang saham mengenai persetujuan rencana go private dan akta perubahan seluruh anggaran dasar perseroan, serta menyampaikan permohonan persetujuan mengenai akta perubahan status perseroan dan perubahan seluruh anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU sampai dengan pengumuman dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. ......To develop Indonesian Capital market sector, securities exchange authority is continuously making efforts to encourage and promote interests of Indonesian companies to go public and in the same time prevent them from making go private, including, to determine percentage of quorum present and resolution of major independent shareholders in the general meeting regarding the approval of the change in the company’s status and delisting as well as stipulate highest quotation price for the shares owned by public shareholders. With such strict requirements, the go private plan of publicly held company is likely to fail. Some other obstacles appear to prevent the go private. Failure of go private plan of PT. X Tbk occurs due to different interpretation between BEJ and PT. X Tbk regarding calculation of quotalion price in relation with delisting process. Role to be played by the notary of securities exchange in the cancellation of PT. X Tbk’s go private plan is required in preparing an authentic deed. This study consisted of legal literatures and field work. Result of study was analyzed qualitatively with explanatory design. From this study we will understand that a publicly-held company proposing go private starts with transparent information on its go private plan, compliance with requirements of go private and delisting provided by securities exchange authority, agreement of public shareholders with quotation price, the holding of general shareholders meeting in relation with go private plan, bidding, and delisting. Legal consequence of cancellation of PT. X Tbk’s go private plan is that company status remains to be publicly held and listed company. The role to be played by notary of securities exchange in such cancellation is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing the course of the meeting until notification on the cancellation of go private plan. When PT. X Tbk’s go private plan succeeds, role to be played by Notary of Securities Exchange is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing agreement with the go private plan and Minutes of amendment to all company’s Rules of Association and extend recommendation for approval of minutes of amendment to company’s status and amendment to all rules of association to Minister of Law and Human Rights through Director General of Public Law Administration and announcement of which in the State Gazette of the Republic of Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26005
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Erisa
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam rangka mengembangkan dunia pasar modal Indonesia, otoritas pasar modal terus berupaya meningkatkan minat perusahaan Indonesia untuk go public. Berbagai upaya dilakukan otoritas pasar modal untuk mencegah perseroan terbuka go private, diantaranya dengan menetapkan persentase kuorum kehadiran dan persetujuan pemegang saham independen yang tinggi terhadap rapat umum pemegang saham untuk menyetujui perubahan status perseroan dan penghapusan pencatatan (delisting), serta menetapkan harga penawaran yang tinggi terhadap saham milik pemegang saham publik. Dengan persyaratan yang berat tersebut, ada kemungkinan go private perseroan terbuka gagal terlaksana. Ada juga beberapa kendala lainnya yang dapat mengakibatkan batalnya go private. Pembatalan rencana go private PT. X Tbk terjadi karena perbedaan interpretasi antara BEJ dan PT. X Tbk mengenai perhitungan harga penawaran sehubungan dengan proses delisting. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan rencana go private PT. X Tbk diperlukan dalam hal membuat akta otentik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini bersifat kualitatif analisis dengan desain diagnostik eksplanatoris. Dari penelitian ini dapat diketahui proses perseroan terbuka yang merencanakan go private adalah diawali dengan melakukan keterbukaan informasi atas rencana go private, pemenuhan persyaratan go private dan delisting yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, persetujuan pemegang saham publik terhadap harga penawaran, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sehubungan dengan rencana go private, penawaran tender, kemudian diakhiri dengan delisting. Akibat hukum dari pembatalan rencana go private PT. X Tbk adalah status perseroan tetap menjadi perseroan terbuka dan perusahaan tercatat. Peran notaris pasar modal terhadap pembatalan tersebut adalah membuat akta berita acara rapat umum pemegang saham yang memuat jalannya rapat sampai dengan pemberitahuan pembatalan rencana go private. Apabila rencana go private PT. X Tbk berhasil, peran Notans Pasar Modal a d a la h mfinuh^ i^ aVta berita acara rapat umum pemegang saham mengenai persetujuan rencana go private Han akta perubahan seluruh anggaran dasar perseroan, serta menyampaikan permohonan persetujuan mengenai akta perubahan status perseroan Han perubahan seluruh anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU sampai dengan pengumuman dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.
ABSTRACT
To develop Indonesian capital market sector, securities exchange authority is continuously making efforts to encourage and promote interests of Indonesian companies to go public and in the same time prevent them from making go private, including, to determine percentage of quorum present and resolution of major independent shareholders in the general meeting regarding the approval of the change in the company’s status and delisting as well as stipulate highest quotation price for the shares owned by public shareholders. With such strict requirements, the go private plan of publicly held company is likely to fail. Some other obstacles appear to prevent the go private. Failure of go private plan of PT. X Tbk occurs due to different interpretation between BEJ and PT. X Tbk regarding calculation of quotation price in relation with delisting process. Role to be played by the notary of securities exchange in the cancellation of PT. X Tbk’s go private plan is required in preparing an authentic deed. This study consisted of legal literatures and field work. Result of study was analyzed qualitatively with explanatory design. From this study we will understand that a publicly-held company proposing go private starts with transparent information on its go private plan, compliance with requirements of go private and HplisHng provided by securities exchange authority, agreement of public shareholders with quotation price, the holding of general shareholders meeting in relation with go private plan, bidding, and delisting. Legal consequence of cancellation of PT. X Tbk’s go private plan is that company status remains to be publicly held and listed company. The role to be played by notary of securities exchange in such cancellation is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing the course o f the meeting until notification on the cancellation of go private plan. When PT. X Tbk s go private plan succeeds, role to be played by Notary of Securities Exchange is to prepare Minutes of General Shareholders Meeting containing agreement with the go private plan and Minutes of amendment to all company’s Rules of Association and extend recommendation for approval of minutes of amendment to company’s status and amendment to all rules of association to Minister of Law and Human Rights through Director General of Public Law Administration and announcement of which in the State Gazette of the Republic of Indonesia.
2009
T37395
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Aulia Harunsyah Gumay
Abstrak :
Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah mengapa suatu perseroan terbuka memutuskan untuk go private; Bagaimana mekanisme yang dapat dilakukan oleh perseroan terbuka yang setelah melakukan penawaran tender dalam rangka go private masih memiliki lebih dari 300 tiga ratus pemegang saham dan modal disetor lebih dari Rp. 3.000.000.000,- tiga miliar rupiah, serta bagaimana akibat hukum terhadap akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh notaris dalam hal tidak terpenuhinya keterbukaan informasi dalam pasar modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian alasan perseroan memilih untuk melakukan go private yaitu karena sahamnya tidak likuid, perseroan sudah tidak membutuhkan dana dari masyarakat, mencegah terjadi perubahaan pemegang kendali perseroan. Mekanisme yang dapat dilakukan oleh perseroan yaitu perseroan dapat membeli kembali saham perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 UUPT hingga perseroan tidak lagi memenuhi kriteria perseroan terbuka. Akibat hukum terhadap akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh notaris dalam hal notaris terbukti bersalah atas tidak terpenuhinya keterbukaan informasi dalam pasar modal sesuai Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal yaitu berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata aktanya dapat menjadi tidak autentik, bentuk tanggung jawab notaris pasar modal yaitu notaris pasar modal dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata, pidana, dan adminstratif. Perlunya pengaturan mengenai go private secara lebih tegas karena masih dirasa kurang. ......The main point of the issue is why an open company decides to go private How is the mechanism that can be done by an open company which after conducting a tender offer in order to go private still has more than 300 three hundred shareholders and paid up capital of more than Rp. 3.000.000.000, three billion rupiah , and how the legal effect on the deed of amendment of the articles of association made by the notary in the case of non fulfillment of information disclosure in the capital market. To answer the problem, the type of research used is normative juridical, using secondary data, and analyzed qualitatively. Based on the results of the study, the company chose to go private because the shares are not liquid, the company does not need funds from the public, preventing the change of control holders of the company. The mechanism that can be done by the company is the company can buy back the shares of the company in accordance with the provisions of Article 37 paragraph 1 UUPT until the company no longer meets the criteria of the company open. The legal consequences of the deed of amendment of articles of association made by a notary in the case of a notary proven guilty of non fulfillment of information disclosure in the capital market pursuant to Article 86 paragraph 2 of the Capital Market Law is based on Article 1868 of the Civil Code Act becomes unauthentic , the form of responsibility of notary capital market that is notary of capital market can be sought civil, criminal, and adminstrative responsibility. The need for regulation on go private is more assertive because it is still considered less.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryanti Artisari
Abstrak :
Go Private merupakan proses dimana suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup. Sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai Go Private. Oleh karena itu dasar hukum dari pelaksanaan Go Private diambil dari peraturan-peraturan Bapepam-LK dan Bursa yang terkait yaitu peraturan Bapepam-LK tentang penawaran tender dan peraturan Bursa tentang penghapusan pencatatan. Kasus Go Private yang terjadi dalam PT Komatsu Indonesia Tbk terjadi karena adanya kebijakan global dari induk perusahaan tersebut yang menginginkan PT Komatsu Indonesia Tbk untuk melakukan perubahan status menjadi perusahaan tertutup. Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Perseroan untuk melakukan penghapusan pencatatan dari Bursa. Adapun yang patut diperhatikan dalam Go private tersebut adalah mekanisme pelaksanaannya serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Kasus ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada perundang-undangan yang berlaku, referensi dan literaturliteratur yang berkaitan dengan hal tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah berupa penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data yang bersifat primer yaitu melalui wawancara dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dibutuhkan peranan pihak-pihak terkait antara lain pihak Bapepam dan Bursa selaku regulator, pihak emiten, dan pemegang saham pengendali. Dari hasil analisa penelitian ini peranan Bapepam-LK selaku regulator sudah cukup baik karena telah memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap pemegang saham minor.
Going Private is a process by which a company changes its status from a public company into a private company. There is no regulation specifically regulating the Go Private. Therefore, the legal basis for the implementation of Go Private are taken from the relevant regulations of Bapepam-LK and Stock Exchange, namely the regulation of Bapepam-LK on tender offering and Stock Exchange regulations on deletion of records. Go Private cases occurred at PT Komatsu Indonesia Tbk is because of global policies of the parent company intending PT Komatsu Indonesia Tbk to make changes on the company`s status to be a closed company. In connection with those matters, there are several things which must be made by the Company to perform deletion from the Stock Exchange records. While something to be paid attention in the Go Private are mechanism of implementation and protection of minority shareholders. This case is analyzed on descriptive analytical basis by using normative juridical approach, namely by focusing to the prevailing law and regulation, references and literatures related to such matters. The research to be conducted is in form of literature research in the effort to find out primary data and secondary data by using primary, secondary, and tertiary legal materials. In order to protect the interests of minority shareholders, it is required the role of related parties, among others are Bapepam and Stock Exchange as the regulator, issuer, and majority shareholders. From the Analysis results of this research, Bapepam-LK`s roles, as the regulator have been relatively good as it has provided relatively significant protection to the minority shareholders.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26242
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Catherine Susantio
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai go private perseroan terbuka dan perlindungan hukum bagi kepentingan pemegang saham publiknya. Go private merupakan proses dimana suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup. Hingga saat ini belum ada peraturan khusus mengenai go private di Indonesia. Namun Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal dan berbagai peraturan bursa, mengatur tahapan go private yang harus dipenuhi yaitu persetujuan RUPS Independen, penawaran tender, paska penawaran tender dan delisting. Kasus yang dianalisis dalam tesis ini adalah go private PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk, dengan menitikberatkan pada pembahasan perlindungan terhadap pemegang saham publik yang merupakan minoritas yaitu perlindungan dalam aspek keterbukaan informasi, penawaran tender, serta dalam hal pemegang saham publik tidak setuju atas rencana go private perseroan. Penelitian tesis ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung melalui penulusuran kepustakaan atau dokumentasi.
This thesis mainly discusses the process of going private by public company and the legal protection granted to its public shareholders. Going private is a transaction by which a company changes its status from a public company into a private company. To date, there is still no special regulation regarding going private in Indonesia. However, the Limited Liability Company Law, Capital Market Law and various stock exchange regulations specify several stages that should be completed in order to go private, namely: the approval of the Independent Shareholders General Meeting, tender offer, post tender offer and delisting. The case analysis in this thesis is the going private transaction of PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk, highlighting the aspects of legal protection for its public minority shareholders which are disclosure of information, tender offer, as well as in the case of public shareholders disagreement on the company's plan to go private. This thesis is a product of normative research and utilizes secondary data which are obtained from literatures or documents.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43771
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Vidina Wulan Asri
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai RUPS PT Terbuka dalam hal adanya pemegang saham tidak hadir (afwezig) pada proses go private dengan melakukan analisis atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 263/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel. PT Terbuka harus membeli kembali sahamnya dari pemegang saham publik pada proses go private, dan jumlah pemegang sahamnya menjadi paling banyak 50 pihak. Terkait hal ini, Notaris berperan untuk membuat akta berita acara RUPS terkait go private. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini mengenai pelaksanaan RUPS dengan adanya penetapan afwezigheid atas pemegang saham yang tidak dapat ditemukan; dan peran notaris pasar modal pada penyelenggaraan RUPS tersebut. Metode penelitian tesis ini adalah doktrinal dengan menggunakan data sekunder. Tipologi penelitian tesis ini adalah problem-solving. Hasil dari penelitian ini adalah dalam proses go private PT Terbuka yang pemegang sahamnya tidak dapat ditemukan dapat mengajukan permohonan penetapan afwezigheid kepada Pengadilan Negeri dalam melaksanakan go private. Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada Pejabat Balai Harta Peninggalan untuk mengurus saham tersebut. Balai Harta Peninggalan kemudian dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham PT Terbuka melalui Biro Administrasi Efek dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris, maka Notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada PT Terbuka terkait dengan penyelenggaraan RUPS setelah adanya penetapan afwezigheid, khususnya mengenai komparisi Balai Harta Peninggalan dalam RUPS tersebut. ......This thesis analyze the GMS of a Public Company in the event that there are absent shareholders (afwezig) in the go-private process by analyzing the Decision of South Jakarta District Court Number 263/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel. The Public Company shall buy back its shares from public shareholders for going private purposes, and the number of its shareholders shall not exceed 50 parties. In this regard, the Notary's role is to prepare the deed of minutes of the GMS regarding going private. The issues raised in this thesis are the implementation of the GMS related to the afwezigheid court decision; and the role of the capital market notary at the GMS. The research method of the thesis is doctrinal, using secondary data. The typology of the thesis is problem-solving. The result of this thesis is for go private pupose, a Public Company that has absent sharehoders may submit an application for the afwezigheid decision to the District Court. The District Court may appoint a Property and Heritage Agency to administer the shares as assets. Property and Heritage Agency shall be registered in the List of Shareholders through the Securities Administration Bureau and the Indonesian Central Securities Depository afterward. Referring to Article 15 paragraph (2) of the Notary Public Law, the Notary has the competence to provide legal advice to the Public Company on the GMS implementation following the afwezigheid decision, especially regarding the comparison of the Property and Heritage Agency during the GMS.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Ekawati
Abstrak :
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy. Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private. Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan. ......The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relating to changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. In the implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling letter containing the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. This research was conducted with a regulator's point of view in determining the policies that must be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a public company to a private company. This research is a normative legal research conducted by analyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in the capital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announced periodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation 29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reporting and announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private will make the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of the OJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011 of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry out supervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registration statement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJK has the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UU OJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled a Draft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in the Capital Market which regulates the change in status from a public company to a private company. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response from the association and the general public but there are still substances that need to be adjusted.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairia Meidi Rifada
Abstrak :
Setidaknya terdapat 41 perusahaan yang melakukan tindakan go private sejak tahun 1997, beberapa diantaranya secara finansial merupakan perusahaan sehat. Akan tetapi hingga saat ini pengaturan mengenai tindakan go private masih tersebar-sebar dan bukan merupakan pengaturan yang secara langsung membahas mengenai tindakan go private. Skripsi ini membahas mengenai perbandingan mekanisme tindakan go private atau perubahan status perusahaan yang mengajukan diri menjadi perusahaan terbuka kembali menjadi perusahaan tertutup di Negara Indonesia, Singapura dan Hong Kong. Pelaksanaan tindakan go private yang tidak secara tegas diatur memberikan kesempatan bagi perusahaan yang secara finansial dikatakan perusahaan sehat keluar dari pasar modal. Penentuan suatu perusahaan dalam keadaan sehat, menggunakan rasio likuiditas terhadap laporan keuangan perusahaan. Adapun negara Singapura dan Hong Kong saat ini memiliki suatu regulasi yang secara ketat mengatur pelaksanaan go private guna meminimalisir pelaksanaan go private. Penelitian penulisan dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan membandingkan regulasi mekanisme go private. Perbandingan pengaturan mekanisme yang berlaku di Singapura dan Hong Kong kemudian dijadikan suatu acuan norma hukum yang dapat diimplementasikan terhadap pembentukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam pengaturan pelaksanaan go private di Indonesia.
At least 41 companies have gone private since 1997, some of which are sustainable companies. However, until now the regulation regarding the act of going private is still scattered and is not a regulation that directly discusses the act of going private. This thesis discusses the comparison of the mechanism of action to go private or change the status of a company that proposes to become a public company back into a closed company in Indonesia, Singapore and Hong Kong. The implementation of the go private action which is still scattered in various regulations provides an opportunity for companies that are said to be financially sound companies to exit the capital market. Determination of a company in good health, using the ratio of liquidity to the company's financial statements. Singapore and Hong Kong currently have a regulation that strictly regulates the implementation of going private in order to minimize the implementation of going private. The research was conducted using the normative juridical method by comparing the regulation of  go private mechanisms. The comparison of regulatory arrangements in Singapore and Hong Kong is then used as a reference to legal norms that can be implemented towards the establishment of more comprehensive arrangements for regulating the implementation of going private in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titik Krisna Murti
Abstrak :
Go private merupakan salah satu bentuk restrukturisasi struktur kepemilikan yang pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham itu sendiri.Go private bukanlah suatu langkah mundur bagi perseroan terbuka dengan pengalamannya sebagai perseroan terbuka yang wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance sehingga dengan melakukan go private dan tetap menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance maka perseroan tersebut dapat lebih maju dan fleksibel dalam mengembangkan usahanya. Walaupun saat ini peraturan khusus mengenai syarat dan ketentuan dan tata cara go private belum ada, namun Bapepam dapat menetapkan kebijakan peraturan dan ketentuan yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan go private. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham publik yang umumnya minoritas, go private dilakukan melalui penawaran tender, sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender atau sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam hal terjadi pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian perseroan terbuka; Dalam RUPS diperlukannya persetujuan dari pemegang saham independen sesuai dengan Peraturan Bapepam IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; penetapan harga penawaran pembelian saham dalam Penawaran Tender; serta bagi pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, sesuai Pasal 55 UUPT.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>