Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria A. Nareswari
Abstrak :
Dengan berkembangnya dunia perdagangan, perlindungan akan merek pun menjadi hal yang sangat penting. Pada dasarnya, merek adalah sebagai tanda yang menunjukkan asal barang, membedakan antara satu produsen dengan produsen lainnya. Merek harus memiliki daya pembeda. Merek tidak dapat didaftarkan jika merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Kata/istilah generik yang menerangkan barang/jasa tersebut tidak dapat didaftarkan karena memiliki daya pembeda yang lemah. Dalam kasus Kopitiam, Mahkamah Agung mengabulkan kopitiam sebagai merek eksklusif individu karena kopitiam tidak memiliki arti kedai kopi seperti yang diutarakan pemohon Peninjauan Kembali. Pemberian arti kopitiam yaitu kopi berasal dari Bahasa Melayu, dan tiam dari Bahasa Hokkien yang berarti kedai (pemaknaan kopitiam yaitu sebagai kedai kopi), tidak dapat diterima Mahkamah Agung. Penggunaan istilah tersebut bukanlah sesuatu yang lazim, namun bagi masyarakat terutama daerah pesisir Sumatera, Kalimantan, dekat Singapura dan Malaysia, menganggap istilah kopitiam adalah identik dengan sebuah kedai kopi. Perbedaan pemahaman ini yang akhirnya membuat secara hukum kopitiam diterima sebagai merek dan tidak bagi masyarakat terutama para pengusaha Kopitiam di Indonesia.
With the fast development of tradingscene, the legal protection of trademarks becomes an important issue. Basically, trademark is a sign which indicates the origin of certain goods, and it can also distinguish one producer’s good from the competitors’. Trademark should have a distinctiveness. A mark cannot be registered if it is in some ways related to the product/service. In the Kopitiam case, the Supreme Court has granted the exclusive right of that mark with reasoning there is not enough evidence that “Kopitiam” translates to “Coffee Shop”, as Abdul Alek has stated. Kopitiam is originated from Kopi from Malay language and Tiam which means shop (from Hokkien dialect). The Supreme Court stated that the use of the term ‘Kopitiam’ is not common, but for the citizen, especially originating from Sumatera, Kalimantan, and around Singapore and Malaysia, the term Kopitiam is synonymous with “Coffee Shop”. The difference in understanding leads to legal acceptance of “Kopitiam” as an exclusive trademark in Indonesia, with the general public, especially other Kopitiam business, unable to use it.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriella Pravieyanti Poernomo
Abstrak :
Fokus dari skripsi ini adalah untuk membahas tentang kegunaan secondary meaning untuk simbol-simbol yang tidak mempunyai daya pembeda dan untuk menjelaskan tentang implementasi merek deskriptif dan merek generik. Tujuan dari skripsi ini adalah sebagai upaya untuk memberi bantuan kepada pemeriksa merek dan orang yang ingin mendaftarkan mereknya untuk lebih cermat dalam memahami dan menjalankan undang-undang No 15 tahun 2001 mengenai Hukum Merek di Indonesia. Skripsi ini akan membahas lebih lanjut tentang implementasi merek deskriptif dan merek generik. ...... The focus of this thesis is to discuss the use of secondary meaning towards noninherently marks and to elaborate regarding the implementation of descriptive and generic marks by the authorities in Indonesia. The purpose of this thesis is to give a favor to the authorities as well as anyone who wanted to register his mark to be more thorough in understanding as well as execute the law no 15 year 2001 regarding Law on Marks in Indonesia. This thesis will discuss further about implementation of descriptive and generic marks in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53227
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library