Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, 1992
342.02 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
342.02 IND g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Team Pembinaan Penatar dan Bahan-Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia, 1980
320.01 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moh. Bastian
"ABSTRAK
Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 merupakan salah satu ketentuan hukum bagi terwujudnya pembangunan manusia seutuhnya sepertl yang dicanangkan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) RI. Sebagai hukum positif di negara Republik Indonesia, UUP banyak mempengaruhi (aspek) kehidupan masyarakat Indosia yang mayoritas beragama islam ini.
Tulisan dibuat guna melibat dan mempelajari sejauh manakah pengaruh UUP (terutama pasal-pasal yang bersentuhan dengan hukum Islam) terhadap kehidupan masyarakat muslim Indonesia dalam kenyataannya (dalam praktek/pelaksanaan UUP). Untuk itu digunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara (metode penelitian lapangan).
Ternyata praktek/pelaksanaan UUP menunjukkan masih adanya penyimpangan-penyimpangan yang pada pokoknya berpangkal dari penafsiran terhadap pasal-pasal dalam UUP yang dalam beberapa hal perumusannya memang memungkinkan penafsiran yang berbeda-beda (perumusannya tidak tegas) disamping banyak pula orang-orang yang berkecimpung dalam masalah hukum (perkawinan) ini tidak atau kurang menguasai UUP dan berbagai peraturan pelaksanaannya serta kurang menyimak latar belakang penyusunannya dan kurang mengetahui bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Penyimpangan-penyimpangan yang merupakan permasalahan ini tentu saja harus dicari jalan penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut dan UUP dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan/ketentuan UUP itu sendiri. Untuk itu perlu ditingkatkan penyuluhan mengenai UUP yang ditujukan tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga terhadap para pelaksana UUP disamping menyusun/membuat Peraturan Pelaksanaan UUP yang lebih lengkap, tegas dan jelas karena belum semua ketentuan dalam UUP yang mempunyai peraturan pelaksanaannya."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soehartono Soeryoprastowo
"ABSTRAK
Di dalam Pola Umum Pelita IV yang merupakan kelanjutan dari Pelita III, dalam rangka usaha bertahap mencapai suatu sasaran dalam bidang hukum Pembangunan Jangka Panjang, telah dinyatakan sangat perlunya mewujudkan kesadaran serta kepastian hukum masyarakat yang semakin mantap. Hal ini dapat dilihat dalam GBHN Pada Tap
MPR-RI Nomor II/MPR/1983, khususnya yang menyangkut Wawasan Nusantara, yang dapat dijadikan dasar dari pembangunan Nasional di bidang hukum, karena di dalam bidang hukum dinyatakan bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Dalam pola umum pelita IV, khususnya yang mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan bidang hukum ditegaskan :
a. Pembangunan dan pembinaan hukum dalam hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
b. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:
1. Memantapkan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
2. Menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hokum yang berintikan keadilan.
3. Lebih memberi dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.
c. Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjutkan usaha-usaha untuk :
1. Meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional dalam rangka pembaharuan hukum dengan antara lain mengadakan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat.
2. memantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing.
3. Memantapkan sikap dan perilaku para penagak hukum serta kemampuannya dalam rangka meningkat kan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum.
4. Meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
5. Meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan bidang hokum.
d. Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mancapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945?
"
Lengkap +
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library