Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadya Zahra Aulia
Abstrak :
Skripsi ini membahas terkait konsep tindak pidana lanjutan atau follow up crime pada stand-alone money laundering di Indonesia. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan atau follow up crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai follow up crime, penanganan pencucian uang tidak dapat dilepaskan dari eksistensi tindak pidana asal. Di Indonesia, pembuktian tindak pidana asal harus dilakukan dalam upaya membuktikan bahwa pencucian uang telah terjadi sebagaimana tercantum di dalam undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015. Pembuktian tersebut dapat dilakukan sebelum, bersamaan, maupun setelah pembuktian tindak pidana pencucian uang. Namun, pada praktiknya, terdapat produk hukum berupa putusan yang memutus perkara pencucian uang tanpa adanya pembuktian terhadap tindak pidana asal. Cara penyelesaian dan pembuktian ini disebut dengan stand-alone money laundering dimana tindak pidana asal tidak wajib untuk dilakukan penuntutan maupun pembuktian. Hal ini disebabkan kurangnya alat bukti maupun masalah yurisdiksi. Penanganan pencucian uang dengan cara tersebut tentu saja tidak sesuai dengan pengaturan hukum di Indonesia saat ini, akan tetapi produk hukum hasil penanganan pencucian uang dengan cara tersebut tetap ada. Terdapat dua putusan yang akan dianalisis di dalam peneilitian ini sebagai contoh penanganan pencucian uang secara stand-alone di Indonesia, yaitu Putusan Nomor 57/Pid. Sus/2014/Pn.Slr Dan 14/Pid.Sus/2016/Pn.Pkl. Hadirnya kedua putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana konsep follow up crime yang dimaksud dan bagaimana hubungan konsep tersebut dengan eksistensi stand-alone money laundering di Indonesia. ......This study discusses the concept of follow-up crime on stand-alone money laundering in Indonesia. Money laundering itself is a follow up crime based on Act Number 8 of 2010 on the Prevention and Combating Money Laundering. As a follow up crime, the handling of money laundering cannot be separated from the predicate crime. In Indonesia, proof of a predicate crime must be carried out to prove that money laundering has occurred as stated in the law and Constitutional Court Decision Number 77/PUU-XII/2014 and Number 90/PUU-XIII/2015. This proof can be made before, simultaneously, or after proving money laundering crime. However, in practice, there are legal products in the form of decisions that decide money laundering cases without any evidence of a predicate crime. This method of proof is called stand-alone money laundering, where the predicate crime is not required to be prosecuted or proven. This is due to a lack of evidence and jurisdictional issues. Handling money laundering in this way is not in accordance with current law in Indonesia, but legal products resulting from handling money in this way still exist. There are two decisions that will be analyzed in this research as an example of handling money laundering on a stand-alone basis in Indonesia, namely Decision Number 57/Pid. Sus/2014/Pn.Slr And 14/Pid.Sus/2016/Pn.Pkl. The existence of these two decisions raises questions such as how follow up crime concept truly is and how this concept relates to the existence of stand-alone money laundering in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library