Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Margaretha Quina
Abstrak :
Fish is a popular culinary dish in Indonesian culture and a major economic resource on which many people depend their livelihood. However, with severe pollution in Indonesian water, including uncontrolled mercury pollution which persists in the food chain and eventually gets into humans’ body as the top predator, fish safety is particularly worrying – especially taking into account the frequency of average Indonesians’ consumption of fish. In various jurisdictions, the management tool used by lawmakers and regulators with regard to this issue is information disclosure, or known as “fish advisory warning,” to cover the failure of command and control. This paper analyses whether Indonesian laws have provided the mandate or authority to issue fish advisory warning under Fishery Law, Food Law, Environmental Protection and Management Law, and Public Information Disclosure Law. It concluded that Indonesian law implies a statutory mandate for the government to issue fish advisory warning, at least in a situation involving the threat to general life – not specifically through the Fishery Law, Food Law, or EPML, but through PIDL’s immediate information mandate.

Ikan adalah kuliner populer dalam budaya Indonesia dan merupakan sumber perekonomian di mana banyak orang menggantungkan penghidupannya. Bagaimanapun, dengan beratnya pencemaran di perairan Indonesia, termasuk pencemaran merkuri yang tidak terkontrol, namun menetap dalam rantai makanan dan pada akhirnya masuk ke tubuh manusia sebagai predator teratas, keamanan pangan ikan cukup mencemaskan – terlebih, mempertimbangkan frekuensi orang Indonesia dalam konsumsi ikan. Di berbagai yurisdiksi, alat manajemen yang digunakan oleh pembuat kebijakan dan regulator terkait isu ini adalah keterbukaan informasi, atau dikenal sebagai “peringatan konsumsi ikan,” untuk mengantisipasi kegagalan instrumen pengendalian. Artikel ini menganalisis apakah hukum Indonesia telah mewajibkan atau memberikan kewenangan untuk melakukan peringatan konsumsi ikan dalam UU Perikanan, UU Pangan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum Indonesia menyiratkan mandat hukum bagi pemerintah untuk melakukan peringatan konsumsi ikan, setidaknya dalam situasi yang melibatkan ancaman ke kepentingan umum – tidak secara spesifik dalam UU Perikanan, UU Pangan, ataupun UU PPLH, namun melalui UU KIP.
University of Indonesia, Faculty of Law, 2016
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library