Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Krisnawati Wijayakusuma
Abstrak :
Terorisme yang dipandang sebagai kejahatan kriminal luar biasa dan pelanggaran berat HAM telah menjadi ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan dan perkembangan sosial/ekonomi negara di berbagai kawasan. Indonesia secara konsisten mengutuk keras segala bentuk tindakan terorisme dan memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme. Mengingat jaringan dan operasi teroris/kelompok teroris merupakan masalah kompleks dan lintas negara sehingga perlu terus meningkatkan kerjasama internasional, baik dalam kerangka multilateral (PBB) maupun regional serta bilateral. Maraknya aksi terorisme tersebut melatarbelakangi usaha melawan pendanaan terorisme. Pendanaan merupakan faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diyakini tidak akan berhasil tanpa pemberantasan pendanaannya. Perhatian dunia internasional terhadap praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin meningkat setelah FATF mengeluarkan The Forty Recommendations dan DK PBB mengeluarkan UNSCR 1267 Tahun 1999, yang pada prinsipnya meminta agar setiap negara melakukan “pembekuan seketika (freezing without delay)” terhadap dana dan aset keuangan lainnya atau sumber ekonomis dari individu dan entitas yang berkaitan dengan Al-Qaida dan/atau Taliban atau kegiatan terorisme lainnya. Dengan adanya UU No.6 Tahun 2006 dan Rekomendasi FATF serta kelemahan pada peraturan yang ada, maka Indonesia wajib membuat atau menyelaraskan peraturan per-UU agar sejalan dengan ketentuan dalam konvensi/rekomendasi tersebut sehingga terbit UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. ...... Terrorism is seen as extraordinary crime and gross violations of human rights has become a serious threat to peace, security and social development/economic countries in various regions. Indonesia consistently condemns all forms of terrorism and has a strong commitment to preventing and combating the financing of terrorism a criminal offense. Given the network and terrorist operations / terrorist groups is a complex issue and cross-country so it needs to continue to enhance international cooperation, both within the framework of multilateral (UN) and regional and bilateral. The rise of terrorism are behind the fight against the financing of terrorism. Funding is a major factor in any act of terrorism so that the response to terrorism is believed to not be successful without suppression of funding. International attention to the practice of money laundering and financing of terrorism has increased after the FATF issued the Forty Recommendations and the UN Security Council issued UNSCR 1267 of 1999, which, in principle, requested that each country undertake "immediate freezing (freezing without delay)" of the funds and other financial assets or economic resources of individuals and entities associated with Al-Qaida and / or the Taliban or other terrorist activities. With the existence of Act 6 of 2006 and the FATF Recommendations as well as weaknesses in the existing legislation, the Indonesian establish or harmonize regulation by-laws to be in line with the provisions of the convention/recommendation so that rised Act No.9 Year 2013 Concerning The Prevention And Suppression Criminal Acts Of Terrorism Financing.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selvi Maharani Pujianti
Abstrak :
Pencegahan penyalahgunaan Teknologi Finansial atau Fintech sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme memerlukan pendekatan pencegahan kejahatan multi-agen untuk mendapatkan solusi yang lebih komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana aktor yang terlibat dalam penerapan rezim internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), khususnya Komite TPPU sebagai badan koordinasi nasional untuk mengantisipasi kedua jenis kejahatan tersebut, berupaya untuk menerapkan kebijakan APUPPT bagi industri Fintech. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang data primernya didapatkan melalui wawancara tidak terstruktur dengan PPATK, Dittipideksus Bareskrim Polri, Espay, dan NCB-INTERPOL Indonesia. Teori yang digunakan adalah space-transition theory, rational choice theory, teori pencegahan kejahatan multi-agen dan teori kemitraan. Hasil penelitian menyarankan bahwa untuk mencapai kerja sama yang maksimal dalam mencegah penyalahgunaan Fintech sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu menggunakan prinsip kemitraan. Konsep kemitraan pada penelitian ini ditekankan pada hubungan kerja sama publik-swasta yang terbangun antara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dengan regulator.
Preventing the abuse of Financial Technology (Fintech) as a media of money laundering and terrorism financing needs an approach of multi-agent crime prevention for a more comprehensive solution. The purpose of this research is to analyze the efforts of the actors involved in the implementation of the Anti Money Laundering and Countering Financing of Terrorism (AML-CFT) international regime, particularly the National Coordination Committee of Prevention and Eradication of the Criminal Act of Money Laundering as the national coordination body to anticipate these two criminal acts, in implementing a policy on AML-CFT for Fintech industries. This research is conducted in qualitative approach with primary data gathered from unstructured interview(s) with Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC/PPATK); Directorate of Financial Crime, Criminal Investigation Department of Indonesian National Police; Espay; and NCB-INTERPOL Indonesia. The theories used in this research are space-transtition theory, rational choice theory, multi-agency crime prevention theory, and theory of partnership. The outcome of this research suggests that a principle of partnership is needed to achieve a full cooperation in preventing the abuse of Fintech as a media of money laundering and terrorism financing by all the actors involved. The concept of partnership in this research is emphasized on public-private cooperation between Indonesian Association of Fintech (Aftech) and regulators.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library