Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sandra Kristabella Subandi
"ABSTRAK
Bank merupakan penyedia jasa keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary karena kegiatan usaha bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat yang kekurangan atau memerlukan dana (lacks of funds). Sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Penerapan prinsip kehati-hatian akan sangat menentukan tingkat kesehatan dari bank tersebut mengingat dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan. Money laundering adalah tindak pidana yang didefinisikan sebagai proses menyamarkan uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dengan dimasukkan ke dalam sebuah sistem keuangan untuk dicuci sehingga seolah-olah menjadi uang atau harta kekayaan yang sah. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk
mengetahui peranan bank sebagai penyedia jasa keuangan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering di Indonesia. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa bank sebagai penyedia jasa keuangan harus melakukan beberapa upaya guna mencegah dan memberantas praktek money laundering, yaitu dengan menerapkan Customer Due Dilligence (CDD) pada operasional perbankan serta melakukan pelaporan transaksi keuangan. Guna mengetahui efektifitas dari penerapan Customer Due Dilligence (CDD) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering, Pemerintah memberikan kewenangan pelaporan dan pengawasan perbankan kepada Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kewenangan terkait fungsi Regulasi dan Pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

ABSTRAK
Bank is a financial services provider which serves as a financial intermediary because the business of banks is mustering funds from people who have surplus of funds and distribute it again to the people who lacks or need of funds. Thus in conducting its business activities, banks should consider the prudential banking principle. The application of prudential banking principle will determine the bank soundness, considering the primary basis of banking activity is trust. Money laundering is a criminal offense which is defined as the process of disguising money or assets which constitute proceeds of crime to put into the financial system to laundered, so that seems to be legitimate money. The purpose of this research is to investigate the role of banks as providers of financial services regarding prevention efforts and eradication of money laundering practices in Indonesia. The study authors concluded that banks as a financial service provider should do some efforts to prevent and combat money laundering practices by implementing Customer Due Diligence (CDD) on banking operations and reporting financial transaction. In order to know the implementation Customer Due Diligence (CDD) effectiveness as a prevention and eradication of money laundering practices, Goverment gives the authority to PPATK related reporting and banking supervision function to PPATK, and Regulation and Supervision function to OJK, that previously conducted by Bank Indonesia (BI)"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disty Amira Hernawan
"Skripsi ini membahas mengenai aturan dan bentuk pengawasan oleh OJK terhadap
penerapa implementasi prinsip know your customer oleh penyedia jasa keuangan di
pasar modal. Secara khusus skripsi ini menjelaskan aturan serta pengawasan prinsip
tersebut ditinjau dari ketentuan internasional, juga membandingkannya dengan
negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. Berdasarkan penelitian
yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain,
aturan dan pengawasan mengenai prinsip know your customer oleh OJK masih
memerlukan peningkatan terlebih dalam sisi transparansi penanganan pelanggaran
yang dilakukan penyedia jasa keuangan, pemberian sanksi dari OJK, serta
kerjasama antar Lembaga internasional atas pengawasan dan investigasi apabila
dibutuhkan. Untuk itu perlunya keterbukaan mengenai sanksi pelanggaran prinsip
know your customer yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan guna
membangkitkan kesadaran masyarakat

This thesis discusses the rules and forms of supervision by the OJK on
implementing the principle of knowing your customers by financial service
providers in the capital market. In particular, this thesis explains the rules and
supervision of these principles in terms of international provisions and compares
them with other countries such as Australia, Singapore, and Malaysia. Based on
normative juridical research, it is concluded that compared to other countries, the rules and supervision regarding the principle of knowing your customer by the OJK
still requires many improvements, especially in terms of transparency of handling
carried out by financial service providers, imposing sanctions from OJK, and
improving the cooperation between international institutions. Thus, there is a need
for transparency regarding the rules regarding the principle of knowing your
customer, which is carried out by financial service providers to raise public
awareness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Basuki Wicaksono
"Sebagai Penyedia Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian diwajibkan menerapkan customer due diligence terhadap nasabahnya. Dalam satu rangkaian skema investasi reksa dana, apakah penerapan customer due diligence dilakukan masing-masing oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, atau oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian saja. Penerapan customer due diligence oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian terhadap investor reksa dana ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji dan teliti, serta bagaimana dengan isu kepastian hukumnya terkait dengan aturan yang ada selama ini. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan micro comparison, penulis berfokus pada perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk menjawab pertanyaan tentang pengaturan penerapan customer due diligence terhadap investor reksa dana di kedua negara tersebut, serta pengaturan manakah yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, customer due diligence dilakukan oleh Manajer Investasi yang kemudian didokumentasikan dalam sistem S-INVEST yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Data ini kemudian digunakan oleh Bank Kustodian. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat telah mengadopsi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk penerapan enhanced due diligence bagi nasabah berisiko tinggi seperti politically exposed persons (PEP) dan transaksi lintas batas yang berisiko tinggi. Secara umum, pengaturan customer due diligence di Indonesia sudah cukup ideal dan sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), bahkan dalam beberapa hal pengaturan penerapan customer due diligence di Indonesia jauh lebih lengkap dan efektif apabila dibandingkan dengan Amerika Serikat, antara lain dengan adanya Pengelolaan Investasi secara Terpadu (S-INVEST) dan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah. Hal ini inline dengan hasil Mutual Evaluation Review FATF terhadap Indonesia, dimana khusus terkait dengan technical compliance (kepatuhan teknis) terhadap Rekomendasi 10 tentang customer due diligence, Indonesia memperoleh rating largely compliant (LC).

As Financial Service Providers, Investment Managers and Custodian Banks are required to implement customer due diligence on their clients. Within the framework of a mutual fund investment scheme, should customer due diligence be conducted separately by both the Investment Manager and Custodian Bank, or by either the Investment Manager or Custodian Bank alone? The implementation of customer due diligence by Investment Managers and Custodian Banks for mutual fund investors is an interesting topic to study and examine, particularly regarding the legal certainty of the existing regulations. Using doctrinal research methods with a micro-comparison approach, the author focuses on comparing Indonesia and the United States to answer questions about the regulation of customer due diligence implementation for mutual fund investors in both countries, and which regulation is ideal to be applied in Indonesia. The research findings indicate that in Indonesia, customer due diligence is carried out by the Investment Manager and then documented in the S-INVEST system managed by the Indonesian Central Securities Depository (KSEI). This data is then used by the Custodian Bank. Both Indonesia and the United States have adopted the recommendations of the Financial Action Task Force (FATF) to prevent money laundering and terrorism financing, including the implementation of enhanced due diligence for high-risk clients such as politically exposed persons (PEP) and high-risk cross-border transactions. In general, the customer due diligence regulations in Indonesia are quite ideal and in line with the FATF recommendations. In some aspects, the customer due diligence implementation regulations in Indonesia are even more comprehensive and effective compared to the United States, particularly with the presence of the Integrated Investment Management (S-INVEST) system and the Customer Due Diligence Administration Service. This is consistent with the results of the FATF Mutual Evaluation Review of Indonesia, where Indonesia received a largely compliant (LC) rating regarding technical compliance with Recommendation 10 on customer due diligence."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library