Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 52 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Kholik
"Bangunan rumah adat, bagi masyarakat adat, dapatlah dikatakan suatu simbol jati diri, ikatan kekerabaran dan tatanan eksistensi bahwa adat mereka tetap langgeng dan berlaku. Rumah yang dimiliki salah seorang anggota persekutuan masyarakat adat, merupakan kearifan tradisional, suatu cara mewarisi identitas bagi pribadi-pribadi, yang dibesarkan dalam adat-istiadat tertentu di suatu wilayah, tentunya, selain dari, bahasa, pakaian, perilaku, keadaban juga sistem ekonomi-sosial-budaya mereka yang terikat juga menjadi pembeda dengan adat-istiadat lainnya. Bangunan rumah ini, dapat dipindahkan haknya dengan tata cara dengan ?jual lepas? (adol bedol) kepada orang perorangan bahkan badan hukum yang bukan merupakan anggota masyarakat adat. Setelah status kepemilikan bangunan berubah, dengan demikian bangunan tersebut dianggap kebendaan berwujud yang bergerak dalam konstruksi hukum benda nasional.
Analisa dan pembahasan, atas judul dan identifikasi masalah yang merupakan subyek penulisan hukum ini, diteliti dengan metodologi penelitian hukum normatif, didasari pada taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, sebagai teknik pengumpulan data merupakan penelitian kepustakaan, kemudian pengolahan, analisa dan konstruksi datanya dilakukan secara kualitatif, tipe penelitiannya dipilih perskriptif sebagai tujuannya adalah problem-identification. Berdasarkan sarana ini, diketahui bahwa rumah adat, yang umumnya merupakan bangunan yang tidak permanen, dapatlah dibongkar pasang, dalam konstruksi hukum tanah nasional yang bersumberkan pada hukum adat, apabila kondisinya demikian, berlaku asas pemisahan horizontal. Sekalipun nantinya bangunan tersebut yang dimiliki seseorang, warga Negara Indonesia yang bukan merupakan anggota masyarakat adat tertentu dan didirikan di atas tanah kepunyaannya, menjadi suatu bangunan permanen, tetapi secara hukum tetaplah terpisah dan di dalam sertipikat tanah atas bidang tanahnya bukan satu kesatuan dengan tanah. Maka bagi yang memiliki rumah adat tersebut, dapat dijadikan suatu jaminan kebendaan, yang diatur dalam hukum jaminan nasional, adalah jaminan fidusia, yang memberikan hak dan manfaat ekonomis, dengan konstruksi hukumnya adalah sebagai perjanjian accesoir.
Building of traditional house, to traditional peoples, it?s can be told an spirit symbol, tying of family hood and of existence path their custom still remain and to be permanent. House which had by one of the member sorority of traditional peoples, representing traditional wisdom, a way of inherit identity to persons, which is enlarged in certain tradition in a region, it is of course, apart from, language, clothes, behavioral, civilization also economic-social-cultural system which bound them and also become to distinguish with other tradition. the rights of this house, can be detached, with procedures by ?selling to release? (adol bedol) to individual person even a legal body which not a member in a traditional society. After ownership status of building has change, thereby the building assumed has become a peripatetic extant material in construction of the national law of material.
Analysis and elucidation, on title and identification of problems which representing the subject of this law script, is conducted by with normative law methodologies of research, constituted at synchronization vertical and horizontal level, as data collecting technique represent research of bibliography, then process, construction and analysis conducted by qualitative data, the type of research is prescriptive as its target for problem-identification. Pursuant to this media, known that traditional house, generally represent building which is not permanent, which is portable, in construction of national land law which source at customary law, if its condition that way, effecting the principle of dissociation of horizontal. Even if later the building which owned by someone, an Indonesia citizen which not such a member in certain traditional peoples and built above its property, becoming a permanent building, but judicially be apart from the soil, and in the land certificate shown not unite with the soil. Hence to owning traditional house, can be an asset collateral, which is ruled in national guarantee law, the term of collateral is fiducia, giving economic benefit and rights, which construe by the law as accessory agreement.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23508
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lenggogeni
"ABSTRAK
Pembinaan Hukum Nasional sebagaimana telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), khususnya dalam bidang Hukum Jaminan, merupakan konsekensi logis dari perwujudan tanggungjauab perekonomian. Fiducia sebagai salah satu Lembaga Jaminan Utang dalam praktek Yurisprudensi, sekarang ini masih menjadi problema secara yuridis khususnya bagi pemegang hak fiducia. Hak fiducia adalah salah satu hak kebendaan untuk suatu Jaminan utang, lazim disebut Fiducia Eigendoms Overdracht atau Penyerahan Hak Milik secara kepercayaan, dimana benda yang dijaminkan secara fisik tetap dikuasai oleh Debitur, sedang Kreditur sebagai pemegang hak fiducia hanya menguasai secara yuridis. Bagaimana kedudukan pemegang hak fiducia dalam memantau benda-benda yang dikuasai oleh Debitur, jika Debitur wanprestasi. Berdasarkan Arrest Hoge Raad 3 Januani 1941 pemegang hak fiducia berkedudukan seperti halnya penerima gadai jika Debitur wanprestasi, Keputusan Mahkamah Agung No. 1500 K/Sip/1978 mengenai kasus BNI 1946 melawan Fa. Megarai diakui kedudukan Kreditur seperti halnya penerima gadai dan penyerahan hak milik atasi benda hanya ditujukan sebagai jaminan saja, sedangkan di dalam praktek perbankan kedudukan pemegang hak fiducia lebih ditentukan oleh perjanjian yang mereka sepakati bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia
"Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang disebut juga undang-undang fidusia, dalam praktik; masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain adanya perbedaan dalanl menafsirkan ketentuan undang-undang fidusia. Permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Notaris X yaitu dalam menentukan jenis akta jaminan fidusia yang harus dibuat guna menjamin piutang baru dengan adanya penerima fidusia baru. Apabila dibuat akta jaminan fidusia baru, hal inig menimbulkan keberatan dari para kreditur yang telah menjadi penerima fidusia karena menyebabkan kekosongan jaminan. Sedangkan, Notaris X ragu-ragu mengenai dapat atau tidaknya dibuat akta perubahan jaminan fidusia menimbang akta pengakuan hutangnya dibuat beberapa waktu setelah dibuatnya akta jaminan fidusia pertama kali. Selain itu, di antara para pihak juga muncul perbedaan penafsiran mengenai keberadaan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan Cara Studi dokumen dan wawancara. Yang menjadi perjanjian pokok dan diikuti dengan jaminan fidusia adalah perjanjian awal di mana telah disepakati adanya pencairan dana di kemudian hari, dan bukan akta pengakuan hutangnya. Jadi, akta perubahan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dapat dibuat dalam rangka menjamin hutanq yang baru ada di kemudian hari tersebut. Akta perubahan jaminan fidusia tersebut selain ditandatangani oleh penerima fidusia baru, sebaiknya juga ditandatangani oleh penerima fidusia awal guna memberi kepastian bahwa penerima fidusia awal mengetahui dan menyetujui adanya kreditur yang turut menjadi penerima fidusia yang dijamin pelunasan piutangnya dengan jaminan fidusia yang sama. Hal ini penting karena Notaris selain bertugas untuk membuat akta sesuai kesepakatan para pihak, harus tetap berdasar pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia seperti yang dialami Notaris X maka perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar mampu memberi kepastian dan tidak memunqkinkan perbedaan penafsiran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ike Rahmawati
"Lahirnya lembaga jaminan fidusia adalah adanya kebutuhan dalam praktik, yaitu yang menyangkut penjaminan barang bergerak tetapi tanpa penyerahan benda secara fisik, mengingat hal ini tidak dapat dipenuhi oleh lembaga gadai. Kesulitan yang terjadi dalam lembaga jaminan fidusia adalah pelaksanaan eksekusi obyek jaminan bila terjadi kredit macet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas eksekusi obyek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, dan akibat hukum musnahnya obyek jaminan fidusia terhadap perjanjian jaminan fidusia, serta eksekusi obyek jaminan fidusia yang sudah beralih kepada pihak ketiga. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke KPF tidak mempunyai hak kebendaan sehingga tidak memberikan hak preferensi kepada kreditur Penerima Fidusia dalam pelunasan piutangnya, dan kedudukannya menjadi kreditur konkuren. Penyelesaian eksekusinya adalah dengan penjualan di bawah tangan bila kedua belah pihak sepakat, dan bila tidak ada kesepakatan maka kreditur Penerima Fidusia dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.Apabila obyek jaminan fidusia musnah atau hilang maka Perjanjian Jaminan fidusia menjadi hapus (Pasal 25 (1c) UU Fidusia), dan hal ini tidak mengurangi tanggung jawab Pemberi Fidusia apabila hilang atau musnahnya benda tersebut di luar kesalahan debitur (Pasal 1444 KUHPerdata). Untuk mngurangi resiko bagi penerima fidusia atau kreditur maka obyek jaminan fidusia agar diasuransikan bila obyek jaminan fidusia diasuransikan, dan musnahnya obyek jaminan tersebut tidak menghapuskan klaim asuransi. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan atau memindah tangankan obyek jaminan fidusia tanpa seijin Penerima Fidusia, dan bila hal ini dilakukan maka Pemberi Fidusia dianggap telah melakukan Penggelapan. Untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penerima fidusia atau kreditur, maka setiap jaminan fidusia perlu didaftarkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lakshmi Anggraeni
"Lembaga Jaminan Fidusia tumbuh sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan adanya lembaga jaminan kebendaan bagi benda bergerak tanpa harus menyerahkan benda ke dalam kekuasaan kreditor, telah memberikan bantuan kepada para pengusaha yang membutuhkan modal. Perjanjian Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat assessoir dan merupakan perjanjian penjaminan yang dapat meyakinkan kreditor akan kemampuan debitor dalam pengembalian hutang yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu Perjanjian Hutang Piutang.
Penulisan ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui aspek hukum dari pembebanan jaminan fidusia saham sebagai salah satu alternatif bentuk lembaga jaminan yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk memperoleh kredit dari kreditornya.
Sedangkan untuk metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersumber pada bahan kepustakaan, dan dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa jaminan fidusia saham lebih efektif untuk dipergunakan oleh debitor karena adakalanya saham yang dijaminkan tidak dapat diserahkan kepemilikannya kepada kreditor dikarenakan saham perseroan belum dicetak sertifikatnya, karena itu dalam perkembangannya dimungkinkan terjadinya fidusia saham perseroan sebagai alternatif dan pengganti gadai saham yang telah banyak dipergunakan. Dengan diperbolehkannya saham dibebani dengan fidusia maka diharapkan untuk setiap penjaminan atas saham, maka para debitor akan menggunakan lembaga fidusia sebagai pilihannya karena pembebanan dengan fidusia ini tidak hanya memberikan manfaat atau keuntungan bagi debitor saja tetapi juga perlindungan hukum yang lebih pasti bagi kreditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16685
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Danang Brienstarto
"Perjanjian Fidusia harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia supaya memiliki jaminan kepastian hukum khususnya terhadap kreditur apabila debitur wanprestasi. Permasalaban dalam tesis ini adalah mengenai kedudukan akta notaris dan peranan notaris dalam perjanjian kredit jaminan fidusia dalam praktek serta pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia baik sebelum maupun sesudah berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia di Jawa Timur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan mengambil lokasi penelitian di Kota Malang dan Surabaya, dengan narasumber 6 (enam) bank di Malang dan Surabaya, 6 (enam) notaris di Malang dan Surabaya, dan 4 (empat) orang debitur yang melakukan perjanjian jaminan fidusia di Malang dan Surabaya.
Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik dimana akta notaris tersebut memiliki kepastian hukum dalam pembuktian tentang isi akta. Sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Jaminan Fidusia maka jaminan fidusia harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Tanpa dibuat oleh notaris maka perjanjian fidusia tidak memiliki kepastian hukum karena akta yang dibuat tidak otentik.
Perjanjian fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya ada di setiap propinsi, hal ini menyebabkan banyak sekali perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan. Namun dalam prakteknya baik sebelum maupun sesudah berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia di Jawa Timur tidak semua perjanjian jaminan fidusia didaftarkan Pada dasarnya pendaftaran jaminan fidusia memberi jaminan kepastian hukum terhadap Benda yang dibebani jaminan fidusia, memberi hak preferent dan memenuhi asas publisitas.
Hendaknya lebih digalakkan mengenai sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran fidusia. Salah satunya dengan penertiban biaya pendaftaran dan didirikan Kantor pendaftaran fidusia di tiap kota untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran jaminan fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14484
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Ind-Hill, 1987
346.02 AND l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ulysses Sjahdimar Endropoetro
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Freddy Harris
"Fiducia merupakan lembaga jaminan yang timbul di dalam praktek sebagai suatu kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kredit benda bergerak selain gadai. Sejak tanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia. Dengan adanya Undang-undang tersebut para praktisi dan pelaku usaha berharap bahwa ketentuan mengenai jaminan benda bergerak memiliki kepastian hukum, tidak seperti sebelumnya. Beberapa permasalahan dapat terjawab oleh ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang tersebut, namun timbul permasalahan lain yang diakibatkan oleh beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang kurang komprehensif, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dan keraguan para pelaku usaha. Dengan demikian diperlukan pendapat para ahli agar implementasinya dapat berjalan dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
HUPE-31-1-Mar2001-46
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mukti Wiryana
"Penilaian suatu bank dalam memberikan persetujuan atas suatu permohonan kredit oleh nasabah debitur dilakukan dengan berpedoman kepada Formula 4P yaitu Personality, Purpose, Prospect, Payment, dan Formula 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Salah satu jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur guna memenuhi unsur Collateral adalah jaminan fidusia, yang pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (?UUJF?). Pada saat debitur pemberi jaminan fidusia ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kredit, bank selaku kreditur pemegang jaminan fidusia berhak melakukan upaya eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur sebagaimana diatur pada Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dalam UUJF. Namun, eksekusi jaminan fidusia tersebut seringkali dihadapi dengan upaya perlawanan dari debitur pemberi jaminan fidusia (Partij Verzet) yang tidak berkehendak barang jaminan fidusia yang telah diberikannya dieksekusi, sehingga timbul permasalahan, yaitu apakah dasar hukum yang digunakan debitur dalam mengajukan perlawanan eksekusi jaminan fidusia telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bagaimanakah akibat hukum perlawanan debitur terhadap eksekusi jaminan fidusia.
Skripsi ini berusaha menjelaskan alasan yang relevan bagi debitur untuk mengajukan perlawanan eksekusi terhadap eksekusi jaminan fidusia dan akibat hukum perlawanan debitur terhadap eksekusi jaminan fidusia. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan type penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian akan memberikan gambaran mengenai perlawanan debitur terhadap eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur dikaitkan dengan ketentuan hukum acara perdata (Herzeine Indonesiche Reglement/HIR) dan UUJF. Perlawanan yang diajukan oleh debitur sebagai pihak tereksekusi (Partij Verzet) tidak mutlak menunda eksekusi. Penundaan eksekusi hanya dapat dilakukan atas dasar alasan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pembayaran tertunggaknya kepada kreditur atau debitur telah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya kepada kreditur.

A bank?s appraisal when approving an apllication for credit by a debtor is based on the 4P formula which is Personality, Purpose, Prospect, Payment, and the 5C Formula which is Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition of Economy. One of collateral form put up by the debtor to fulfill the Collateral element is the fiduciary guarantee which is regulated under Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Guarantee (?LoFG?). In the event that the debtor as the grantor of fiduciary guarantee collateral is in default of the credit agreement, the bank as the creditor is entitled to execute the fiduciary guarantee as regulated in Chapter V on Execution of Fiduciary Guarantee in the LoFG. However, such executions of fiduciary guarantees often face counter efforts from the debtor as the grantor of fiduciary guarantee collateral (Partij Verzet) who is against the execution, thereby raising the issue of whether the legal basis used by the debtor in counter measures against the execution on the fiduciary guarantee is in accordance with the stipulations of the prevailing laws, and what are the legal consequences of those measures.
This paper attempts to provide relevant explanations for the debtor to undertake counter execution measures on the fiduciary guarantee and the legal consequences of those measures. In writing this paper, the author uses a normative juridical study. The data used is a secondary data analyzed qualitatively. The result of the study will give an illustration on debtor?s counter measures against the fiduciary guarantee execution measures by the creditor in regards to the civil law (Herzeine Indonesiche Reglement / HIR) and the Law on Fiduciary Guarantee / LoFG. The counter measures taken by the debtor as the party facing the consequences of the execution (Partij Verzet) shall not delay the execution. Delay of execution shall only be permitted on the grounds that the debtor is able to fulfill its outstanding payment to the creditor or has fulfilled all its payment obligations to the creditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S24990
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>