Dokter dalam melakukan tugas terikat dengan kode etik profesinya. Oleh sebab itu, dokter berpedoman dengan etika, sumpah jabatan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan juga meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etika. Penelitian ini mencoba menjawab dua permasalahan bagaimana tanggung jawab hukum dan etika seorang dokter dalam melaksanakan tugas profesinya serta bagaimana penerapan sanksi hukum dan etika terhadap dokter yang tindakannya menghalangi penyidikan dengan menganalisis Putusan Pidana Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst ... "