Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Johanna Fungsiwinata
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan penerapan mengenai Ganti rugi dan Rehabilitasi sebagai hak terpidana atas terjadinya Error in Persona. Tindakan Error in persona merupakan tindakan yang terjadi akibat inkonsistenitas pelaksanaan dalam Integrated Criminal Justice System. Ganti rugi dan Rehabilitasi merupakan satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh terpidana dalam hal terjadinya Error in Persona. Akan tetapi, pengaturan Ganti rugi dan Rehabilitasi bagi terpidana belum diatur secara terperinci, sehingga pada akhirnya pemberian Ganti rugi dan Rehabilitasi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 983/KMK.01/1983 tentang tata cara pembayaran Ganti kerugian. Kewenangan pemberian Ganti Rugi dan rehabilitasi dimiliki oleh Negara. Pembayaran Ganti Kerugian oleh negara ditentukan secara limitatif, yakni minimal sebesar Rp. 5.000.- dan maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- sedangkan apabila yang bersangkutan sakit atau cacat atau mati, maka besarnya ganti kerugian maksimal Rp 3.000.000,-. Besarnya ganti rugi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, akan tetapi tidak dimungkinkan pemberian jumlah ganti rugi yang melebihi dari apa yang terdapat dalam ketentuan yang ada karena belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. ......This research explains about the regulation and implementation of Compensation And Rehabilitation as Right of the Condemned in Error In Persona. Error in persona is something that caused by inconcistency in the realization of Integrated Criminal Justice System. Compensation And Rehabilitation is a kind of the protection for the Human Rights in the condemned for Error in Persona action. But, the regulation about Compensation And Rehabilitation for the condemned hasn't arranged in detail, so in the end the Compensation And Rehabilitation is given according to the certainty in The Law Number 8 Year 1981, writs about Criminal Procedure Law, The Government Regulation Number 27 Year 1983, writs about The Implementation of Criminal Law Procedure, and The Monetary Ministry Regulation Number: 983/KMK.01/1983, writs about the Procedure in Giving Compensation. The authority in Giving Compensation And Rehabilitation is owned by the State. The Compensation Payment is arranged limitatively, for the minimum is Rp. 5.000,- and the maximum is Rp. 1.000.000,- while if the condemned got sick, deformity, or dead, the amount for the compensation is Rp. 3.000.000,- for maximum. The amount of the compensation is out of date, but there is no possibility giving the amount of compensation bigger than the amount in the Regulation because there is no law foundation which arrange that problems. The writing of this research uses a library research method using secondary data sources.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22575
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suwadji
Abstrak :
Dalam penelitian dengan judul Upaya Hukum Terpidana Dan Tanggung Jawab Penyidik Polri dalam Hal Terjadi Error In Persona ini penulis mengunakan metodologi penelitian kepustakaan sehingga memakai data-data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini secara garis besar ada dua hal. Pertama dilihat dari sudut terpidana sebagai korban error in persona, penulis ingin mencari tahu bagiamana dan apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan dalam mencari keadilan. Selain itu apa hak-hak yang ia bisa dapatkan sebagai korban dalam hal terjadi error in persona. Kedua dilihat dari sudu Penyidik Polri sebagai aparat penegak hukum, bagaimana tanggung jawab penyidik Polri menurut hukum apabila terjadi kekeliruan dalam menangkap dan menahan orang atau Error In Persona akibat kelalaian penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.Kedua hal diatas dapat ditemukan jawabannya dalam hukum acara pidana Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU No.81 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan terkait hukum acara pidana lainnya seperti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas maka upaya hukum yang tepat yang bisa dilakukan oleh terpidana korban error in persona adalah upaya hukum PK, dan hak-haknya yang dapat dia tuntut antara lain hak Ganti kerugian dan hak Rehabilitasi. Sedangkan bagi penyidik Polri tanggung jawab hukum yang baginya adalah sesuai dengan kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban error in persona. ......In research with the title The Law efforts of the sentenced and responsibility of police investigator in the case of error in persona authors use the methodology of literature research so that the secondary data as the data source. The problems raised in this research are the two big things. First, from the perspective of the sentenced as victim in the case of error in persona, how and what efforts can be legal by sentenced and what rights he can get. Second, from the perspective of the police investigators as law enforcement, how the police investigator's responsibility according to law when the error occurred in the capture and hold people. The answer can be found in the Indonesian criminal law events as stipulated in Law No.81 Year 1981 About KUHAP, and Act No. 2 / 2002 About the Police of the Republic of Indonesia and the Ethics of Professional Police State Repubik Indonesia. Based on the regulations mentioned above and the appropriate legal efforts that can be done by sentenced as victims in the case of error in persona is an effort of law peninjuan kembali. Meanwhile, the police investigator's responsibility for the law is awarded sanctions against according to the police code of Professional Ethics of the Republic of Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22567
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library