Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sindian Osaputra
Abstrak :
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan, menentukan bahwa perusahaan yang dapat diberi tanah untuk usaha industrial estate adalah badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam perkembangannya melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa selain perusahaan kawasan industri harus berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, juga dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional serta perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Ternyata peluang yang diberikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden tersebut benar-benar mendapat sambutan dari pihak swasta. Hal ini terbukti dengan banyaknya permohonan pencadangan tanah untuk perusahaan kawasan industri di beberapa daerah; sehingga untuk saat ini selain kawasan industri yang dikembangkan oleh BUMN/BUMD, mulai bermunculan kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh swasta. Bagi perusahaan industri yang melaksanakan kegiatan usahanya di dalam kawasan industri tidak memerlukan izin lokasi lagi untuk memperoleh dan menggunakan tanahnya (pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1997).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16591
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library