Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ende Abraham Badu
Abstrak :
Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan proses perencanaan pembangunan di tingkat akar rumput (grass roof), dimana lokasi yang dipilih adalah di Desa Kekasewa Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur. Secara spesifik, penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan proses perencanaan program pembangunan di lokasi penelitian dan mengidentifikasi serta menjelaskan faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Melalui penelitian deskriptif kualitatif, digambarkan secara lebih akurat dari pengamatan yang dilakukan secara lengkap tentang suatu gejala atau situasi sosial diantaranya melalui pengamatan dan wawancara. Beberapa informan yang dipilih adalah aparat pemerintah, lembaga masyarakat, dan warga masyarakat. Analisis dilakukan dengan menelaah data yang diperoleh dari berbagai sumber dan informan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) penerapan prinsip-prinsip partisipatoris dalam proses perencanaan program pembangunan di Desa Kekasewa dapat dikatakan berjalan meskipun tidak mengikuti sepenuhnya prinsip-prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, 2) proses perencanaan program pembangunan di Desa Kekasewa telah dilakukan proses perencanaan program pembangunan yang partisipatoris, yang langkah-langkahnya meliputi: tinjauan keadaan atau review situasi, identifikasi kebutuhan ke depan, identifikasi ketersediaan sumberdaya, dan penyepakatan rencana. Disamping itu, hasil yang dapat dicatat dari lapangan menunjukkan bahwa dari empat faktor pokok yang mempengaruhi proses perencanaan partisipatoris di lokasi penelitian, dua faktor diantaranya (adanya rasa saling percaya dan kesepakatan yang demokratis) terbukti merupakan faktor pendukung dalam proses perencanaan program/kegiatan pembangunan. Sedangkan untuk dua faktor lainnya (profesionalisme sumberdaya manusia dan pemahaman terhadap persoalan pembangunan sendiri) secara umum belum memperlihatkan perannya dalam mendukung kelancaran proses perencanaan program pembangunan, dan justru (saat ini) menjadi penghambat proses perencanaan. Terhadap hasil penelitian di atas beberapa hal panting yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah: 1) mempertahankan proses perencanaan yang ada karena secara esensial sudah memenuhi prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Kalaupun harus ada langkah perbaikan, disarankan untuk mempertajam dan mempertegas fungsi dan peran forum Musbangdus dan Musbangdes sebagai wahana penyaringan/seleksi dengan menerapkan skala prioritas, 2) mempertimbangkan fungsi Musbangdus dan Musbangdes sebagai sarana atau media sosialisasi bagi usulan rencana yang ada baik yang diusulkan oleh warga maupun usulan rencana yang sektoral, 3) memanfaatkan lembaga adat melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah desa untuk menanamkan nilai yang relevan kepada seluruh warga masyarakat untuk lebih perhatan terhadap masalah waktu, misalnya melalui wora nau yang disampaikan oleh para mosafaki sehari sebelum hari pertemuan, dan 4) peningkatan kesadaran melalui pelatihan in situ berkenaan dengan survei swadaya pengenalan potensi atau bentuk-bentuk participatory rural appraisal (PRA) lainnya.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T11573
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadus Guru
Abstrak :
Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah memerlukan keikutsertaan mayarakat, keterbukaan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat yang diupayakan dengan menerapkan azas desentralisasi, dekonsetrasi dan azas tugas pembantuan. Dalam rangka menerapkan azas desentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan dapat memberikan peluang bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna; maka dibutuhkan pengaturan perimbangan keeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan mina berdasarkan atas hubungan fungsi yaitu berupa sistim keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan. Realisasi pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) sebagai penjabaran dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dimana otonomi daerah dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; setidaknya dilakukan karena dalam kenyataan adanya kesenjangan antar daerah. Selain itu karena daerah kurang memiliki dana dalam membiayai kegiatan pelayanan publik di daerah, juga disebabkan oleh pengaturan pusat yang terlalu sentralistis; sehingga seperti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II; telah dilakukan uji coba otonomi daerah pada daerah percontohan. Namun kondisi otonomi daerah selama ini terutama di daerah Kabupaten/Kota, masih semu karena kemandirian yang diciptakan berbalik menjadi ketergantungan pada Pemerintah Pusat dan atau Daerah Propinsi. Otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, hakekatnya adalah juga untuk memberdayakan Pemerintah Daerah dalam usaha melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang selama ini masih dirasakan adanya masalah dalam melakukan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena dalam negara yang menganut sistim negara kesatuan, persoalan otonomi daerah merupakan hal sangat panting yaitu tentaug pembagian kewenangan politik atau .kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pengelolaan keuangan. Untuk mengukur kemampuan atau kemandiriau suatu Daerah Kabupaten dan Daerah Kota minimal dapat dipergunakan dua ( 2) variabel pokok yaitu oleb rendahnya mutu sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Rendahnya mutu sumber daya manusia dapat diketahui dari rendahnya bidang pendidikan, rendahnya kemampuan aparatur, rendahnya kemampuan partisipasi masyarakat dan kemampuan organisasi soma administrasi. Khusus untuk mengatasi kemampuan keuangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, salah satu cara adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pedoman dalam pengelolaan penerimaan keuangan daerah. Walaupun demikiari seharusnya dalam negara yang berbentuk kesatuan, biaya bagi penyelenggaraan otonomi daerah tidak harus hanya dan sumber pendapatan asli daerah saja; tetapi juga dana dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana yang bersumber dari APBN yang diterimakan kepada daerah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah dana perimbangan. Dalam tesis ini Kabupaten Ende sebagai salah satu Kabupaten dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilihat kemandiriannya berdasarkan ukuran kemampuan keuangan daerah dan seberapa besar nilai ketergantungan pada dana eksternal yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan,, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kemampuan keuangan daerah dianalisis dari struktur penerimaan daerah yang merupakan total pendapatan daerah dan ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Demikian pula dengan dana perimbangan akan dilihat seberapa besar jumlah komulatif yang diterima bagi daerah Kabupaten Ende jika Undang-Undang ini dilaksanakan dalam menunjang keuangan daerah guna dapat digunakan bagi kelancaran dalam komponen belanja rutin dan belanja pembangunan. Demikian juga dilihat kebutuhan dan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende agar dapat melaksanakan pelayanan publik minimal sesuai standar sebagai sebuah daerah otonom dengan besarnya jumlah dana perimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Judah komulatif dana perimbangan dihitung sebagai berikut:
a. PBB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985.
b, BPHTB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Talnm 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997.
c. Bagian daerah dari penerimaan hasil sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library