Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Natania Eliza Auriel
"Kedudukan stiker dalam media sosial berfungsi dalam memberikan ekspresi bagi para pihak saat melakukan kegiatan komunikasi. Adapun stiker-stiker tersebut dibuat dan diunggah melalui Aplikasi Pembuat Stiker, seperti Sticker.ly dan WhatsApp Sticker Maker. Namun, pada nyatanya stiker yang ada telah menimbulkan masalah hukum baru, salah satunya adalah melanggar data pribadi akibat dari konten stiker yang diunggah menggunakan data pribadi seseorang tanpa adanya persetujuan, spesifiknya adalah wajah. Hal ini tentu memberikan implikasi buruk terhadap hak privasi orang lain karena wajah seseorang yang digunakan tersebar tanpa kontrol serta dipakai kembali oleh pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Subjek Data. Oleh karena itu, melalui tulisan ini, Penulis ingin menganalisis dampak kegiatan penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa adanya persetujuan, spesifiknya terkait pertanggungjawaban. Lebih lanjut, Penulis akan menjabarkan juga bagaimana kedudukan dari PSE terhadap konten stiker yang melanggar data pribadi, serta bagaimana kebijakan privasi dan ketentuan layanan yang dimiliki Aplikasi Pembuat Stiker terhadap konten yang melanggar data pribadi. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini menemukan bahwa tindakan penggunaan wajah seseorang sebagai stiker dapat dimintai pertanggungjawaban serta terhadap PSE tidak serta merta langsung dapat dimintai pertanggungjawaban karena adanya pembatasan tanggung jawab hukum yang dimuat dalam prinsip safe harbour.
The position of stickers in social media functions in providing expression for the parties when carrying out communication activities. The stickers are created and uploaded through Sticker Maker Applications, such as Sticker.ly and WhatsApp Sticker Maker. However, in fact, the existing stickers have created new legal problems, one of which is violating personal data as a result of the uploaded sticker content using a person's personal data without consent, specifically the face. This certainly has bad implications for other people's privacy rights because a person's face that is used is spread without control and reused by other parties without the knowledge or consent of the Data Subject. Therefore, through this paper, the author would like to analyze the impact of using one's face as a sticker without consent, specifically regarding liability. Furthermore, the author will also describe how the position of the PSE towards sticker content that violates personal data, as well as how the privacy policy and terms of service of the Sticker Maker Application towards content that violates personal data. From these problems, this research finds that the act of using a person's face as a sticker can be held liable and the PSE cannot necessarily be held liable directly because of the limitation of legal liability contained in the safe harbour principle. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Farhan Azzahra Edwin
"Seiring perkembangan zaman dan teknologi, maka berkembang juga juga ancaman yang lahir dari perkembangan teknologi tersebut. Salah satu ancaman yang terjadi akibat perkembangan zaman yang terjadi adalah pembobolan data. Pembobolan data sering terjadi terhadap penyelenggara sistem elektronik. Salah satu penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kebocoran data di Indonesia adalah Tokopedia dan Bukalapak. Pada kasus tersebut, mereka tidak melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data mengenai kebocoran data. Padahal seharusnya bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk melakukan notifikasi secara tertulis kepada pemilik data apabila terjadi kebocoran data. Sedangkan apabila dibandingkan dengan kasus kebocoran data yang terjadi di Hongkong, tindakan yang dilakukan oleh pengguna data yang mengalami kebocoran adalah melakukan notifikasi terhadap pemilik data serta tindakan lebih lanjut yang bisa dikatakan lebih baik dibandingkan Indonesia karena terdapat sanksi pidana serta terdapat peraturan lebih rinci mengenai tindakan apa yang harus dilakukan setelah notifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normantif dengan bahan hukumnya Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektornik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016, Personal Privacy Data Ordinance, serta teori lainnya untuk menjawab permasalahan yang telah diungkapkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa notifikasi terhadap kebocoran data di Hongkong lebih baik dibandingkan Indonesia dari segi penanganan oleh lembaga yang berhak menanganinya, ketentuan serta penanganan dari penyelenggara sistem elektronik. Sedangkan mengenai saran dari penulis adalah harus segera disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia agar terdapat sanksi pidana yang mengatur.
Along with the development of the times and technology, the threats that arise from these technological developments also develop. One of the threats that occur due to the development of the times is data breaches. Data breaches often occur against electronic system operators. One of the providers of electronic systems that experienced data leakage in Indonesia is Tokopedia and Bukalapak. In that case, they did not give written notification to the data owner regarding the data leak. Whereas the electronic system operator should have an obligation to provide written notification to the data owner in the event of a data leak. When compared to the data leak case that occurred in Hong Kong, the actions taken by data users who experienced a leak were to notify the data owner, as well as further actions that could be said to be better than Indonesia, and there were more detailed regulations regarding what actions to take. . what to do after notification. This study uses a normative juridical method with the legal material being Government Regulation No. 71 of 2019 concerning Electronic System Operators, Minister of Communication and Information Technology Regulation No. 20 of 2016, Personal Privacy Data Ordinance, and other theories to answer the questions that have been asked. The conclusion of this study is that notification of data leaks in Hong Kong is better than Indonesia in terms of handling by institutions that have the right to handle it, provisions and handling of electronic system operators. Meanwhile, the suggestion from the author is that the Data Protection Bill Draft should be immediately ratified in Indonesia so that there are no regulated sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library