Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusia Liana
Abstrak :
Sertipikat Ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Faktor-faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda, akibat hukum dari tanah yang bersertipikat ganda serta penyelesaian sengketa tanah yang bersertipikat ganda, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah Penulis dalam tests ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis - normatif. Dengan demikian, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah yang bersertipikat ganda. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kurang telitinya petugas pertanahan saat menjalankan mekanisme pengurusan sertipikat tanah, tanah yang bersertipikat ganda tersebut ternyata merupakan tanah yang sedang berada dalam status sengketa atau kesalahan saat pengukuran. Sertipikat ganda menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab apabila sertipikat itu digunakan untuk kepentingan tertentu, dapat menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban bagi pemegangnya dan berpotensi merugikan berbagai pihak, serta berpotensi memunculkan sengketa hukum di antara pihak yang terkait. Penyelesaian sengketa tanah yang bersertipikat ganda, dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan (negosiasi, mediasi, paksaan, penghindaran, membiarkan saja, dan penyelesaian khusus. Penyelesaian melalui pengadilan ada beberapa kemungkinan, hal tersebut tergantung kepada kesalahan atau cacat pada sertipikat ganda tersebut dan kemauan para pihak. Apabila penyelesaiannya melalui pengadilan, maka bisa melalui peradilan umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama. Semua jalur penyelesaian sengketa tersebut akan berrnuara pada pembatalan sertipikat tanah.
Double certificate is the certificates to explain is the same of land. Factors the cause of the happening of double certificate, legal consequences of the land have double certificate and also solution of the land dispute have double certificate is problems fundamental to be analyzed the writer in this thesis. Research method the used is method research of the bibliography having the character of yuridis - normatif. Therefore, the aim of this writing is to know solution of the land dispute double certificate. Problems double certificate can because of some factors, that is less accurately of officer of land of moment run the management mechanism certificate land, the land of double certificate the actually is the land is being in dispute status or mistake of measurement moment. Double certificate create uncertainty or law, because when the certificates are used they make unclear about the rights and obligations for his owner and create disadvantages to others when selling-buying on land, and potentially increase law dispute among them. Solution of the land dispute of double certificate, can be done passing the justice and extrajudicial ( negotiation, arbitrary, by force, Avoidance, and special negotiation). Solution through justice there are some possibilities, mentioned depended to mistake double certificate the and willingness of the parties. If his solution through justice, hence can through general court ( District court, High court, and Supreme court, Government Administration Court and Religious Court). All the mention court above will come to disqualify the certificate which does not have the real authority of the law.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19553
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Khusuma Putra
Abstrak :
Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960 merupakan suatu tonggak sejarah dalam Hukum Pertanahan Nasional. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, maka Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, dan atas tanah yang telah didaftarkan tersebut selanjutnya diterbitkan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berguna sebagai alat bukti yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah merupakan awal dasar hukum yang menjadi pendukung atas berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, yang kemudian digantikan oleh PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai kepastian dan perlindungan hukum dari sertipikat tanah. Dengan adanya kedua peraturan yang memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia ditandai dengan terbitnya sertipikat. Tetapi di dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menilai bahwa begitu banyak kesalahan serta kecurangan yang terjadi dalam mencapai perlindungan serta kepastian hukum tersebut. Kita dapat melihat dalam hal terbitnya Sertipikat Hak Milik ganda atas sebidang tanah yang sama yang dimiliki oleh Tuan OR. Penerbitan Sertipikat Hak Milik yang kedua dilakukan oleh Nyonya RMH yang berkedudukan sebagai saudara ipar dari Tuan PM. Sertipikat merupakan salah satu alat bukti yang kuat, tetapi harus diingat bahwa sertipikat bukan merupakan alat bukti yang mutlak, selama dapat dibuktikan sebaliknya didalam persidangan, maka perlindungan serta kekuatan hukumnya akan hilang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji suatu kasus dalam suatu putusan, kemudian diterapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta dituangkan dalam bentuk tulisan deskriptif analitis mengenai pembahasan dari suatu permasalahan yang terjadi. ...... In 1960, Agrarian Law Number 5 Year 1960 was a pioneer and a foundation of our National Land Law. In article 19th explained that to create the certainty of land law, the Government hold the land registration system, so that for which land that was already registered, must have published with a certificate as a solid or strong evidence. Government Regulation number 10 Year 1961 about Land Registration was a beginning of the basic of law which have been supporting the operation of the Agrarian Law. This regulation was then replaced with Government Regulation Number 24 Year 1997. In article 32th of that new government regulation sets about the legal certainty and the legal protection on a land certificate. But nowadays, we could evaluate that there’re so many mistakes and fraudulence happening in reaching the legal certainty and legal protection. Let us see in writer’s case that there are double certificate published on a land owned by Mr. OR. The second certificate publishing was done by Mrs. RMH whom was Mr. OR’s sister in law. Certificate is a solid or strong evidence, but we should remind that it isn’t an absolute evidence as long as it can be proved in reverse when in trial, so that the legal protection and the legal power vanished. This research was using juridical normative method by researching a case of a court decision, and then arranged with the positive regulation and manifested it in analytical - descriptive written form about researching the problem which occurred.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38885
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library