Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Henock Pandapotan
Abstrak :
ABSTRAK
Kemajuan teknologi pada masa sekarang ini membuat segala suatu menjadi jauh lebih mudah dan lebih cepat. Salah satu kemajuan teknologi yang dapat kita rasakan adalah hadirnya internet. Dengan internet kita dapat melihat dunia. Arti dari perkataan ini adalah bahwa dengan internet kita dapat memperoleh segala informasi yang kita butuhkan di belahan bumi lain hanya dengan hitungan menit. Dengan internet juga kita dapat melakukan komunikasi. Salah satu hal penting dalam internet adalah domain name. Domain name adalah alamat darimana informasi diperoleh. Domain name tersebut haruslah unik dan mudah di ingat. Dengan internet juga dapat dilakukan promosi atas suatu barang. Hal ini dilakukan dengan membuat merek menjadi domain name. Permasalahan mualai timbul ketika yang menggunakan merek sebagai domain name adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik merek tersebut. Hal-hal seperti ini belum diatur dalam undang-undang. Segala sesuatu agar dapat berjalan dengan baik dan teratur haruslah diatur dalam suatu produk hukum yakni undang-undang. Tesis ini akan menganalisis pentingnya perlindungan hukum terhadap domain name.
2006
T36917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Meskipun merek dan domain name masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, dan pada dasarnya tunduk pada peraturan yang berbeda, pada kenyataannya terdapat pelanggaran merek yang nyata melalui penggunanya sebagai domain name dapat dipersepsikan secara umum dan melekatkan pengertian leksikal pada kata-kata yang digunakan sebagimana fungsi merek...
JHB 24:1 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fessy Farizqoh Alwi
Abstrak :
Ketika Internet telah menjadi suatu media komunikasi dan teknologi yang merambah segala aspek sosial ekonomi termasuk perdagangan barang dan jasa, maka mulailah timbul berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan dunia internet. Salah satunya adalah sengketa nama domain. Seringkali terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain terkait dengan pendaftaran nama domain. Pendaftaran nama domain menganut prinsip first come first serve, artinya siapa yang mengajukan terlebih dahulu dialah yang berhak atas nama domain tersebut. Namun demikian, terdapat kaidah¬kaidah hukum dalam pendaftaran nama domain yang menjadi pedoman hukum para pihak. Di Indonesia, terdapat kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com. Dalam menyelesaikan sengketa nama domain, ada beberapa mekanisme yang tersedia, sementara itu pendekatan penyelesaian yang digunakan oleh PT Mustika Ratu Tbk adalah model pendekatan pidana karena terdapat unsur persaingan curang. Meskipun melalui Peninjauan Kembali kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti, namun tidak berarti peluang menggunakan pendekatan pidana menjadi Lertutup terutama bagi kasus-kasus yang berkaitan dengan persaingan curang. Yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat ada tiga yakni bagaimana mekanisme pendaftaran dan penyelesaian nama domain, serta putusan Peninjauan Kembali kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com ini,apakah menutup peluang penggunaan pendekatan pidana dalam penyelesaian sengketa nama domain. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan tipologi penelitian preskriptif. Kasus sengketa nama domain mustika-ratu.com menjadi salah satu contoh sengketa nama domain yang diselesaikan melalui proses persidangan (in court settlement). Putusan Peninjauan Kembali majelis hakim yang memutus bebas tergugat Tjandra Sugiono atau Chandra Sugiono, bukan berarti menutup peluang untuk penyelesaian sengketa nama domain di Indonesia melalui jalur pengadilan. Pertimbangan hakim dalam memutus bebas atas Tjandra Sugiono, semata hanya karena lemahnya alat bukti ditemukan unsur persaingan curang. Dengan demikian penyelesaian sengketa nama domain tetap dapat menggunakan pendekatan pidana terutarna untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi unsur persaingan curang ataupun cybersquatting. Majelis hakim baik di PN, tingkat kasasi maupun PK, seharusnya bisa membuat penemuan hukum (rechvinding) dalam putusannya (tanpa mempersalahkan lemahnya alat bukti), dengan pertimbanganan tidak terpenuhinya kaidah trust, good faith dan legitimate interest, berdasarkan data-data registran yang tertuang dalam halaman whois networksolution.com.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19566
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martha Oktorina
Abstrak :
Merek terkenal memiliki reputasi yang tinggi dan cenderung untuk ditiru, dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas merek tersebut. Penggunaan tanpa hak atas merek terkenal juga terjadi di dalam perdagangan di internet. Merek digunakan sebagai nama domain yang berfungsi sebagai alamat situs dari suatu perusahaan untuk mempromosikan produkproduknya dan memudahkan konsumen untuk mengingat situs perusahaan tersebut. Prinsip pendaftaran nama domain adalah first come first served. Prinsip ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk membonceng keterkenalan dari suatu merek dengan mendaftarkan merek tersebut sebagai nama domain. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa saja yang dapat dikatakan sebagai tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain dan bagaimana WIPO Arbitration & Mediation Center menyelesaikan penggunaan merek terkenal yang didaftarkan sebagai nama domain di internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai tindakantindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain dan menyajikan analisa hukum dalam penyelesaian sengketa antara merek dan nama domain yang terjadi di internet dan penerapannya untuk penyelesaian sengketa di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan perbandingan. Simpulan dalam penelitian ini yaitu tindakan itikad buruk dalam penggunaan merek terkenal sebagai nama domain adalah tindakan pendaftaran merek terkenal sebagai nama domain yang didasarkan pada tujuan untuk menjual, menyewakan, atau memindahkan hak atas nama domain tersebut kepada pemilik merek atau saingan bisnisnya dengan sejumlah harga, untuk mencegah pemilik merek mendaftarkan merek miliknya sebagai nama domain di internet, mengganggu bisnis atau usaha yang sedang dijalankan oleh saingannya, serta menarik dan mengarahkan para pengguna internet kepada situs milik pendaftar nama domain untuk tujuan komersial. Itikad buruk juga dilihat dari pendaftaran yang dilakukan secara tidak wajar atau tidak jujur, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dan menyesatkan konsumen. Penyelesaian sengketa melalui WIPO Arbitration & Mediation Center menggunakan metode arbitrase dan mediasi dengan beracuan pada ketentuanketentuan yang terdapat dalam Uniform Dispute Resolution Policy yang diadopsi oleh ICANN. ...... Well-known marks have a high reputation and tend to be imitated, falsified or misused by parties who do not have rights or legitimate interest to the mark. The use of well-known mark without the right or legitimate interest such as also occurs in the Internet. Mark is used as a domain name that is used as the address of the Website of the company with the aim to promote their products and allow customers to remember the company website. The principle of domain name registration is first come first served. This principle is exploited by some parties to hitchhike the well-known of a mark by registering the mark as a domain name. The main problems of this research are what kind of action that can be said as an act of bad faith in the use of well-known marks as domain names and how does The WIPO Arbitration and Mediation Center resolve the dispute over the use of the well-known marks that are registered as domain names in the Internet. The purposes of this research are to obtain information about actions that can be said as an act of bad faith in the use of well-known marks as domain names and present a legal analysis of the settlement of disputes between well-known marks and domain names in the Internet and its use for dispute settlement in Indonesia. The method used in this research is the normative method, using the case and comparative approach. The conclusions in this research are the acts of bad faith use of well-known marks as domain names are the actions of well-known mark’s registration as domain names based on the purpose to sale, lease or transfer its right over the domain name to the well-known mark’s owner or its business competitor with a number of price, in order to prevent the proprietor of the wellknown marks to register their marks as a domain name on the Internet, disrupt the business that are run by its rivals, and to attract and direct users of Internet to its site for the commercial gain. This bad faith can also be seen from the registration conducted in an unnatural or dishonesty, which resulted in losses for others and mislead the consumers. The settlement of well-known marks and domain name’s dispute through WIPO Arbitration and Mediation Center is uses the method like arbitration and mediation by using the provisions of the Uniform Dispute Resolution Policy adopted by ICANN.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27874
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library