Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Farah Meutia
"Penelitian ini terkait dengan permasalahan pembagian waris yang disebabkan oleh adanya pemberian hibah wasiat kepada salah satu ahli waris. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019, para ahli waris dari perkawinan pertama pewaris melakukan gugatan pembatalan hibah wasiat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pembatasan yang diperbolehkan dalam hibah wasiat dan perlindungan hukum serta pembagian waris sebagai akibat dari pembatalan hibah wasiat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang dipakai dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data-data tersebut, digunakan metode analisis kualitatif, dengan bentuk hasil kajian berbentuk eksplanatoris analitis. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa hibah wasiat dalam putusan ini dianggap melanggar bagian mutlak (legitime portie) para ahli waris Golongan I dikarenakan pemberian hibah wasiat hampir sebesar 100% harta warisannya. Bagian mutlak hanya dapat diterapkan pada ahli waris dalam garis lurus kebawah maupun keatas yang dalam putusan ini faktor legitime portie yang digunakan adalah ¾ (tiga per empat) karena jumlah anak-anak yang dilahirkan lebih dari 3 (tiga) orang. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum dan akibat pembatalan hibah wasiat terhadap pembagian waris dalam kasus ini para ahli waris dapat melakukan upaya perlindungan hukum secara represif yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan hibah wasiat melalui pengadilan. Hakim memutuskan hibah wasiat tidak sah kecuali hanya untuk 1/3 (sepertiga) bagian dan ahli waris lainnya sebesar masing-masing 1/6 (seperenam) bagian dari sisa harta pewaris.
This research is related to the problem of inheritance distribution caused by the granting of a will to one of the heirs. In the Supreme Court Decision Number 2665 K/Pdt/2019, the heirs of the testator's first marriage filed a lawsuit for the cancellation of the will grant. The problem in this study is regarding the permissible limitations in will grants and legal protection as well as inheritance distribution as a result of the cancellation of will grants. This study uses a normative juridical research method with an explanatory research typology. The data used in this paper is secondary data, which consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. To analyze the data, a qualitative analysis method was used, with the results of the study in the form of an analytical explanatory. The results of the research analysis show that the testamentary grant in this decision is considered to violate the absolute portion (legitime portie) of the Group I heirs because the grant of wills is almost 100% of the inheritance. Legitime portie can only be applied to heirs in a straight line down or up where in this decision the factor of legitime portie used is (three quarters) because the testator’s has more than three children. Furthermore, regarding legal protection and as a result of the revocation of testamentary grant on the distribution of inheritance, in this case the heirs can take repressive legal protection efforts, namely by filing a lawsuit for the cancellation of the will through the court. The judge decided that the testamentary grant was invalid except for only 1/3 (one third) of the share and the other heirs for 1/6 (sixth) each of the remaining estate of the testator."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aridho Dzilfy Taukhid
"Penelitian ini menganalisis bagaimana keabsahan pengesahan perkawinan dan pengesahan anak yang dilakukan setelah kematian pewaris serta implikasinya terhadap pembagian harta warisan, khususnya didasarkan pada Putusan Nomor 552/Pdt.G/2018/PN Mdn. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pengesahan perkawinan dan pengesahan anak merupakan sarana untuk memperjelas status suami, istri, dan anak dalam perkawinan sehingga dapat memperoleh hak keperdataan, termasuk hak waris. Namun, terdapat kasus di mana pengesahan perkawinan dan pengesahan anak dilakukan setelah kematian pewaris. Pengesahan perkawinan dan pengesahan anak yang dilakukan setelah kematian pewaris adalah mungkin untuk dilakukan. Pengesahan perkawinan dapat dilakukan setelah kematian pewaris melalui permohonan ke pengadilan negeri dengan membuktikan bahwa perkawinan tersebut telah sah secara hukum agama. Begitu juga terkait pengesahan anak setelah kematian pewaris dapat dilakukan melalui permohonan ke pengadilan negeri dengan membuktikan bahwa perkawinan kedua orang tua anak luar kawin telah sah secara hukum agama dan hukum negara, serta harus dibuktikan juga bahwa anak luar kawin dan ayahnya memiliki hubungan darah, baik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Adapun implikasi dari pengesahan perkawinan setelah kematian pewaris adalah perkawinan tersebut menjadi diakui oleh hukum negara, sehingga pasangan yang masih hidup berhak menjadi ahli waris suami atau istri yang hidup terlama dalam ikatan perkawinan. Sedangkan, implikasi dari pengesahan anak setelah kematian pewaris adalah anak luar kawin akan berubah statusnya menjadi anak sah, sehingga ia berhak menjadi ahli waris anak sah. Implikasi dari pengesahan perkawinan dan pengesahan anak setelah kematian pewaris terhadap pembagian harta warisan dapat dilihat pada Putusan Nomor 552/Pdt.G/2018/PN Medan.
This research analyzes the validity of marriage legitimization and child legitimization conducted after the deceased's death and their implications for the division of inheritance, particularly based on Decision Number 552/Pdt.G/2018/PN Mdn. This research employs doctrinal legal research. Marriage legitimization and child legitimization are means to clarify the status of the husband, wife, and child in a marriage, enabling them to obtain civil rights, including inheritance rights. However, there are cases where marriage legitimization and child legitimization are carried out after the deceased's death. Marriage legitimization and child legitimization conducted after the deceased's death are possible. Marriage legitimization can be performed after the deceased's death through a petition to the district court by proving that the marriage was valid under religious law. Similarly, child legitimization after the deceased's death can be carried out through a petition to the district court by proving that the marriage of the out-of-wedlock child’s biological parents was valid under religious and state law, along with evidence that the out-of-wedlock child and their father share a blood relationship, supported by scientific and technological methods and/or other evidence admissible by law. The implication of marriage legitimization after the deceased’s death is that the marriage becomes recognized under state law, granting the surviving spouse the right to become the heir as the longest-living spouse in the marital bond. Meanwhile, the implication of child legitimization after the deceased’s death is that the status of the out-of-wedlock child changes to that of a legitimate child, granting them the right to become the heir as a legitimate child. The implications of marriage legitimization and child legitimization after the deceased’s death on the division of inheritance can be seen in Decision Number 552/Pdt.G/2018/PN Mdn. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library