Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yani Fathur Rohman
"Eksklusi sosial pada penyandang disabilitas penglihatan di tempat kerja berkaitan dengan pengaturan organisasi dan institusi. Kajian-kajian sebelumnya mengenai ekslusi sosial dan penyandang disabilitas penglihatan di tempat kerja dapat dikatagorikan ke dalam tiga subtansi yakni diskriminasi sosial, persoalan aksesibilitas, dan faktor internal penyandang disabilitas. Kajian-kajian mengenai stigma cenderung fokus pada pelabelan negatif yang dilekatkan pada penyandang disabilitas. Selanjutnya, kajian-kajan terkait aksesibilitas cenderung mengeksplorasi mengenai lingkungan fisik yang tidak mendukung penyandang disabilitas dalam mobilitas sosial. Sedangkan faktor internal penyandang disabilitas cenderung menjelaskan terkait rendahnya sumber daya dan motivasi penyandang disabilitas penglihatan. Kajian-kajian sejenis belum menjelaskan secara spesifik terkait stigma, pengaturan internal perusahaan & tekanan institusional sebagai bagian dari proses eksklusi sosial penyandang disabilitas penglihatan dalam mendapatkan haknya di tempat kerja. Peneliti berargumen bahwa proses eksklusi sosial pada penyandang disabilitas penglihatan di tempat kerja terjadi karena persinggungan antara stigma, kompleksitas struktur organisasi, dan tekanan instutusional pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di perusahaan X dan Y, serta pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.

Social exclusion toward people with visual impairments in the workplaces related to organizational and institutional setup. Similiar studies about social exclusion and people with visual impairments in the workplaces can be categorized into three substances, namely social discrimination, accessibility issues, and internal factors of persons with disabilities. Social discrimination tend to focus on negative labeling attached to persons with visual impairments. Furthermore, studies related to accessibility tend to explore the physical environment that does not support people wit visual impairments in social mobility. While internal factors tend to explain the low resources and motivation of people with visual impairments. Previous studies have not specifically explained the related stigma, internal company regulation & institutional pressure as part of the social exclusion process for persons with visual disabilities in obtaining their rights at work. This research show that the process of social exclusion toward people with visual impairments in the workplace occurs because of the intersection between stigma, the complexity of the organizational structure, and institutional pressure on the company. This study uses qualitative methods with case studies in companies X and Y, and data collection was done by interviews, observation and documentation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
T54110
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syifa Nashita Noegroho
"Setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana sesuai dengan Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan pendidikan sangat lekat dengan yang dinamakan literasi, sehingga akses literasi bagi setiap individu merupakan hal yang penting guna untuk mendapatkan informasi. Aksesibilitas literasi merupakan suatu hambatan bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak sehingga mengakibatkan adanya ancaman paceklik buku. Hambatan terjadi dikarenakan adanya proses hukum dalam hal hak cipta untuk memproduksi, mendistribusikan, melakukan pertukaran antar negara terhadap ciptaan literasi. Lahirnya Traktat Marrakesh bertujuan untuk mengatasi paceklik buku dengan mengatur pembatasan dan pengecualian hak cipta terhadap fasilitasi akses literasi sehingga penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak dapat mendapatkan akses literasi dalam format yang dapat diakses tanpa melanggar hak cipta. Traktat Marrakesh diadopsi pada tanggal 27 Juni 2013 dan mulai berlaku 30 September 2016. Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan dari Traktat Marrakesh, namun baru meratifikasi pada tahun 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020. Tepat satu tahun sebelum Indonesia meratifikasi Traktat Marrakesh, Thailand telah mengaksesi Traktat Marrakesh dengan melakukan amandemen terhadap Copyright Act BE 2537 (1994) melalui Copyright Act (No. 4) B.E. 2561 (2018). Sebagai negara anggota ASEAN, ratifikasi dan aksesi Indonesia dan Thailand terhadap Traktat Marrakesh merupakan salah satu bentuk pengimplementasian dari Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pengaturan dan implementasi Traktat Marrakesh terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Dalam segi perbandingan pengaturannya, Indonesia lebih unggul dalam menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam hal fasilitasi akses literasi dibanding dengan Thailand. Akan tetapi, dalam segi perbandingan implementasi, Thailand lebih unggul dalam hal pertukaran akses literasi lintas batas dibanding dengan Indonesia.

Every human being has the right to education in accordance with Article 26 of the Universal Declaration of Human Rights. Education is closely related to what is called literacy, so access to literacy for each individual is important in order to obtain information. Literacy accessibility is an obstacle for people with visual impairments, resulting in the threat of book famine. Barriers occur due to the legal process in terms of copyright to produce, distribute, exchange between countries for literacy works. Marrakesh Treaty aims to overcome book famine by regulating copyright restrictions and exceptions to facilitate access to literacy so that people with visual impairments can get access to literacy in accessible formats without violating copyright. Marrakesh Treaty was adopted on June 27, 2013 and entered into force on September 30, 2016. Indonesia is one of the signatory countries of the Marrakesh Treaty, but only ratified it in 2020 through Presidential Regulation Number 1 of 2020. Exactly one year before Indonesia ratified the Marrakesh Treaty, Thailand had acceded to the Marrakesh Treaty by amending the Copyright Act BE 2537 (1994) through Copyright Act (No. 4) B.E. 2561 (2018). As ASEAN member countries, the ratification and accession of Indonesia and Thailand to Marrakesh Treaty is a form of implementation of ASEAN Declaration of Human Rights. This study found that there are significant differences in the regulation and implementation of the Marrakesh Treaty. In terms of regulatory comparison, Indonesia is superior in determining the parties involved in facilitating access to literacy compared to Thailand. However, in terms of implementation comparison, Thailand is superior in terms of cross-border literacy access exchange compared to Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library