Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wahyu Syuhada
"Kartel adalah salah satu bentuk Perjanjian yang dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, karena merupakan bentuk praktik anti persaingan yang dapat merugikan sesama pelaku usaha, konsumen, maupun stablitas perekonomian di Indonesia. Hal-hal tersebut mendorong penulis untuk mengusulkan pemberlakuan leniency program sebagai salah satu cara pembuktian Direct Evidence untuk mengungkap praktik kartel dengan mudah dan cepat. Penelitian ini akan membahas pengaturan leniency program di 2 (dua) negara yaitu Uni Eropa dan Jepang sebagai rujukan dalam penerapannya dengan tetap berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia serta membahas potensi pemberlakuan leniency program di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisa kualitatif. Pemberlakuan leniency program dalam leniency policy di kedua negara (Uni Eropa dan Jepang) walaupun memiliki konsep yang berbeda-beda tetapi tetap memiliki maksud efektifitas dan efisiensi sebagai tujuan dasar dalam penerapannya. Di Indonesia leniency program sempat diatur dalam Perkom No. 4 Tahun 2010 namun ketentuan mengenai leniency tersebut dicabut karena tidak ada landasan hukumnya walaupun potensi penerapannya sudah terlihat dengan adanya RUU anti monopoli dan persaingan usaha yang diatur dalam pasal 64 akan tetapi pembahasan tersebut belum sempat dilanjutkan sejak tahun 2017. Untuk itu perlu dilakukan amademen terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai landasan hukum berlakunya leniency program sebagai salah satu solusi instrumen pembuktian praktik kartel di Indonesia, serta membuat leniency policy dalam bentuk guidelines atau Per-KPPU dalam hal pelaksanaan teknis pengimplementasian leniency program.

Cartel is one form of agreement prohibited in Law Number 5 Year 1999, because it is a form of anti-competitive practice that can harm fellow business actors, consumers, and economic stability in Indonesia. These matters encourage the author to propose the implementation of the leniency program as a way of proving Direct Evidence to reveal cartel practices easily and quickly. This research will discuss the regulation of leniency program in 2 (two) countries, namely the European Union and Japan as a reference in its application while still based on business competition law in Indonesia and discuss the potential for the implementation of leniency program in Indonesia. This research is a normative legal research that uses qualitative analysis. The implementation of leniency program in leniency policy in both countries (European Union and Japan) although has different concepts but still has the intention of effectiveness and efficiency as the basic goal in its application. In Indonesia, the leniency program was regulated in Perkom No. 4 of 2010, but the provisions regarding leniency were revoked because there was no legal basis, although the potential for its application has been seen with the anti-monopoly and business competition bill regulated in article 64, but the discussion has not been continued since 2017. For this reason, it is necessary to amend Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition as the legal basis for the enactment of the leniency program as one of the instrument solutions to prove cartel practices in Indonesia, as well as to make a leniency policy in the form of guidelines or Per-KPPU in terms of technical implementation of the leniency program."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananta Aji Wiguna
"Skripsi ini membahas tentang metode pembuktian yang digunakan KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaing dalam suatu pasar yang sama. Metode pembuktian yang digunakan KPPU terdiri dari metode pembuktian secara langsung (direct evidence) dan pembuktian berdasarkan keadaan (circumstansial evidence). Kedua metode pembuktian tersebut merupakan metode pembuktian yang telah diterapkan dinegara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Pembuktian secara langsung (direct evidence) dan pembuktian berdasarkan keadaan (circumstansial evidence) tidak hanya digunakan dalam praktek tetapi juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Metode pembuktian langsung (direct evidence) dan metode pembuktian berdasarkan keadaan (circumstansial evidence) digunakan KPPU dalam proses pembuktian praktik kartel secara berbeda-beda berdasarkan kebutuhan pembuktian tiap-tiap kasus. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif, melalui studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif dan bersifat kualitatif.

This thesis discusses about the method of proof used in making evidentiary KPPU against cartel practices undertaken by entrepreneurs with business competitors in a market the same. KPPU used method of proof consists of direct method of proof (direct evidence) and evidence based on the circumstances (circumstansial evidence). The second method of proof is a proof method that has been adopted country-developed countries like the United States and the European Union. Prove directly (direct evidence) and evidence based on the circumstances (circumstansial evidence) is not only used in practice but also stipulated in Law No. 5 Year 1999. Direct proof method (direct evidence) and the method of proof based on the circumstances (circumstansial evidence) used in the process of proving KPPU cartel practices in different ways based on the evidentiary requirements of each case. The methodology used in this paper is normative juridical qualitatively, through literature study. Data analysis within this study uses descriptive and qualitative methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2010
S24882
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library