Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Runni Hana Fadhilah Hannis Putri
"Ekonomi digital membuat kita harus meninjau kembali mengenai definisi pasar karena pada hukum persaingan usaha hanya mencakup pasar produk dan pasar geografis sedangkan pasar digital belum ada definisinya. Pemahaman mengenai definisi pasar digital ini penting karena akan menentukan pasar bersangkutan (relevant market) yang menjadi dasar dalam kasus persaingan usaha. Hal ini menimbulkan tantangan bagi otoritas persaingan usaha untuk menentukan definisi pasar bersangkutan pada pasar digital. Bentuk-bentuk pasar ada berbagai macam serta perlu adanya pengaturan hukum dalam pasar. Kehadiran ekonomi digital yang pada akhirnya menghadirkan pula pasar digital, mengharuskan adanya pengaturan hukum didalam pasar digital itu sendiri. Karena peraturan pada hukum persaingan usaha di Indonesia sudah tidak relevan dengan era digital maka perlu adanya pembaharuan pada hukum persaingan usaha agar hukum tetap dapat menjadi alat kontrol sosial sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yaitu law as a tool of social engineering and social control.
The digital economy makes us have to review the definition of the market because the competition law only covers the product market and geographic market, while the digital market does not yet have a definition. An understanding of the definition of the digital market is important because it will determine the relevant market which is the basis in the case of business competition. This poses a challenge for the competition authorities to determine the definition of the relevant market in the digital market. There are various forms of market and the need for legal regulation in the market. The presence of the digital economy which in the end also presents a digital market, requires legal arrangements within the digital market itself. Because the regulations on business competition law in Indonesia are no longer relevant to the digital era, it is necessary to reform the business competition law so that the law can still be a tool of social control as the theory put forward by Roscoe Pound, namely law as a tool of social engineering and social control. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library