Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Maureen Prigita
Abstrak :
Pada saat ini, seringkali perjanjian dibuat oleh para pihak dengan memanfaatkan internet. Perjanjian tersebut dibuat secara elektronik dan dalam bentuk digital. Perjanjian demikian dinamakan perjanjian online (online contract). Pada dasarnya, perjanjian online memenuhi prinsip-prinsip hukum perjanjian pada umumnya. Dengan demikian, terhadap perjanjian online dapat diberlakukan hukum pada umumnya. Seiring dengan perkembangan perjanjian online, maka timbul suatu pelayanan di bidang notaris yang dilakukan secara online oleh cybernotary. Peranan cybernotary dalam perjanjian online adalah untuk memeriksa kebenaran tanda tangan digital yang diberikan oleh para pihak. Selain itu, dapat pula cybernotary diberikan peranan untuk memeriksa isi perjanjian online sekaligus tanda tangan digital yang diberikan oleh para pihak. Perbedaan peranan ini adalah akibat perbedaan wewenang notaris dalam sistem common lawdan civil law. Pada saat ini, timbul pula suatu kecenderungan yang menghendaki pembuatan akta notaris dapat dilakukan secara online. Pembuatan akta notaris secara online tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. PJN tidak memungkinkan dilakukannya pembuatan akta notaris tanpa adanya kehadiran fisik dari para pihak. Peneiitian ini merupakan penelitian kepustakaan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14473
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library