Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuramanti
Abstrak :
Ditengah maraknya aset digital sebagai sosial media dan alat komoditi seperti cryptocurrency, bitcoin dan NFT (Non-Fungible Token) terdapat potensi aset digital sebagai objek jaminan utang. Kebendaan digital dapat berupa kebendaan atau kekayaan dalam media sosial, akun-akun terkait keuangan yang dilakukan secara daring, akun-akun terkait bisnis, alamat internet atau situs web, dan kebendaan virtual. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menganalisa permasalahan terkait keabsahan aset digital sebagai objek jaminan utang di Indonesia dengan mengetahui bagaimana sifat hukum aset digital dalam hukum kebendaan di Indonesia dan bagaimana penerapan aset digital dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 serta keabsahan aset digital secara keseluruhan sebagai objek jaminan utang di Indonesia. Teknik analisis menggunakan metode kualitatif. Wawancara kepada perbankan juga dilakukan dalam penelitian ini. Tidak semua aset digital dikategorikan aset HKI dan dapat dilakukan skema pendanaan berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2022, hanya aset digital yang memiliki perlindungan hak cipta yang dapat menerimanya. Penerapan peraturan tersebut dalam perbankan memiliki kendala pada valuasi, nilai tambah, secondary market, dan appraisal aset digital dalam market. KUHPerdata memuat aturan yang mengatur tentang jaminan secara umum yaitu Pasal 1131 dan 1132 yang juga berlaku untuk aset digital secara keseluruhan. Jaminan khusus keabsahannya bergantung pada bentuk jaminan. Di indonesia yang paling tepat untuk jaminan aset digital adalah fidusia karena karekteristiknya dan waktu lahirnya perikatan sudah bisa dipastikan. Sejumlah perbandingan aset digital sebagai jaminan di negara lain juga dijadikan referensi, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. ......In the midst of digital assets rising as social media and commodity tools such as cryptocurrencies, bitcoin and NFT (Non-Fungible Tokens), there is some potential for digital assets to be used as collateral for debt. Digital assets can be goods or assets on social media, financial-related accounts conducted online, business-related accounts, internet addresses or websites, and virtual assets. This type of research is normative juridical. This study analyzes issues related to the legality of digital assets as objects of debt guarantees in Indonesia by knowing the legal nature of digital assets in material law in Indonesia and how digital assets are implemented in Government Regulation Number 24 of 2022 and the validity of digital assets as a whole as objects of debt guarantees in Indonesia. The analysis technique uses a qualitative method. Interviews to several banks were also conducted in this study. Not all of digital assets are categorized as Intellectual Property Right (IPR) assets can be carried out the funding scheme based on PP Number 24 of 2022, only digital assets that have copyright protection can receive them. The application of these regulations in banking has problems with valuation, added value, secondary market, and digital asset appraisal in the market. The Civil Code contains rules governing guarantees in general, namely Articles 1131 and 1132 which also apply to digital assets as a whole. The specific guarantee of validity depends on the form of the guarantee. In Indonesia, the most appropriate for digital asset collateral is a fiduciary because its characteristics and the time when the engagement was born can be ascertained. A number of comparisons of digital assets as collateral in other countries are also used as references, such as the United States, United Kingdom and Japan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Brigitta Naomi
Abstrak :
Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana konstruksi hukum konten YouTube sebagai jaminan fidusia serta permasalahan dan keterbatasan apa saja dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dalam menerima konten YouTube sebagai jaminan fidusia. Pertanyaan ini dilatarbelakangi perkembangan bahwa aset tidak berwujud yang ditransaksikan dalam ruang siber memiliki nilai ekonomi. Nilai ekonomi ini membuka peluang dibebankannya aset tidak berwujud sebagai objek jaminan. Konten Youtube sebagai suatu objek jaminan merupakan topik yang menarik perhatian di Indonesia, khususnya sejak tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan didukung wawancara dari beberapa narasumber yang bergerak dibidang perbankan, industri kreatif, dan data. Berdasarkan hasil penelitian, konten YouTube merupakan dokumen elektronik yang memiliki nilai ekonomi. Konten YouTube dapat dikategorikan sebagai aset digital. Konten YouTube juga merupakan karya cipta berupa video yang dilindungi oleh hak cipta. Berdasarkan kedua karakteristik tersebut, jaminan fidusia dengan skema pembebanan kekayaan intelektual lebih tepat dan praktis untuk diterapkan. Konstruksi hukum dalam pembebanan konten YouTube sudah cukup memadai didukung dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, lembaga keuangan belum cukup percaya diri dalam menerima konten YouTube sebagai objek jaminan. Salah satu alasannya ialah lembaga keuangan merupakan pihak yang menanggung resiko dari skema pembiayaan. Beberapa permasalahan hukum dalam menerima konten YouTube sebagai jaminan fidusia antara lain, nilai dan valuasi konten YouTube, eksekusi konten YouTube belum didukung dengan pasar sekunder kekayaan intelektual, serta keberadaan konten Youtube dalam sistem elektronik dan ruang siber yang membuka kemungkinan terhapusnya konten yotube serta kejahatan siber berupa peretasan. ......This study answered the legal concept regarding YouTube content as a fiduciary guarantee and the legal problems and limitations that the existing laws and regulations encounter in accepting YouTube content as a fiduciary guarantee. These questions are raised to respond to the development that intangible assets transacted in cyberspace have significant economic value. Such a value could open up opportunities for imposing intangible assets as collateral objects. YouTube content is an electronic document stored in YouTube’s server. YouTube content as an object of collateral has been an emerging topic since 2022. This research attempted to explore the opportunities of YouTube as a fiduciary guarantee. In this study, the author uses a doctrinal research method supported by interviews from several sources engaged in banking, creative industries, and data. The study concluded that Youtube content as an electronic document with economic value can be categorized as digital goods. YouTube content also contains copyrighted works in the form of videos protected by the copyright regime. Based on these two characteristics, the legal construction of fiduciary guarantees is more accurate and practical. The legal construction in imposing YouTube content is sufficiently supported by the promulgation of Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Regulations for Implementing Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. However, financial institutions are not confident enough to accept YouTube content as collateral. One reason is that financial institutions are the party that bears the risk of this financing scheme. Some of the risks in imposing YouTube content as fiduciary guarantees include the diversity of types of copyrighted works, the diversity of monetization values, the secondary market for intellectual property is not yet supported, the valuation of YouTube content, and the existence of YouTube content in electronic systems and cyberspace which opens up the possibility of YouTube content being deleted and cybercrime in the form of hacking.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library