Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sari Nurmalasari
"Salah satu ciri negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia. Diantara berbagai macam hak asasi manusia terdapat hak paling fundamental dalam hukum yakni persamaan kedudukan di muka hukum dan praduga tidak bersalah. Namun demikian dalam beberapa situasi dan kondisi, pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia mungkin saja dilakukan. Polri selaku alat negara diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan tersebut, contohnya dalam menangani tindak pidana terorisme. Akan tetapi persoalan terorisme selaku kejahatan transnasional bukan sekedar mengancam keamanan melainkan juga pertahanan suatu negara, untuk itu TNI juga diberi kewenangan dalam menghadapi aksi terorisme. Namun pada prakteknya, Polri merupakan lembaga yang dianggap lebih berkompeten dalam menangani permasalahan terorisme. Bahkan merujuk pada kejahatannya yang luar biasa terdapat suatu persepsi bahwa Polri dapat menembak mati tersangka tindak pidana terorisme. Hal ini tentunya bertentangan dengan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang. Polri selaku bagian dalam komponen sistem peradilan pidana, memiliki keterkaitan dengan sejumlah komponen lain berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Dalam konteks penyidikan seharusnya Polri mengupayakan agar tersangka tetap hidup, sebab jaksa memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan. Akan tetapi berdasarkan tindakannya Polri menganggap institusinya berwenang untuk menembak mati tersangka, padahal Polri bukan alat tempur. Sementara itu Komnas HAM menilai bahwa perbuatan Polri yang menembak mati para tersangka tanpa didahului dengan upaya pencegahan termasuk dalam Extra Judicial Killing.

One characteristic of the state of law is the recognition of human rights. Among the wide range of human rights are the most fundamental rights in law is equality before the law and the presumption of innocence. However, in some circumstances, restrictions on human rights might be done. Police as an instrument of state is authorized to conduct such restrictions, for example in dealing with terrorism. However, the issue of terrorism as a transnational crime is not just a security threat but also the defense of a country, for the TNI also given authority in the face of terrorism. However, in practice, the police are the institutions that are considered more competent in dealing with the problem of terrorism. Even referring to the extraordinary crime there is a perception that the police can shoot down an act of terrorism suspects. This is certainly contrary to police duties as provided by law. Police as part of the components of the criminal justice system, has been linked with a number of other components based on the principle of functional differentiation. In the context of police investigations should strive for suspects remain alive, because prosecutors have an interest to prosecute. However, based on his actions the institution is authorized to assume police shot and killed the suspect, but the police is not a combat tool. While the National Commission of Human Rights (Komnas HAM) considers that the actions of the police shooting dead suspects without prior prevention efforts as a Extra Judicial Killing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53747
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library